Pastikan Anda Terdaftar dalam Pemilihan Pilkades 2019

SUMENEP, Gempardata.com — Panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 tetap akan menjalankan tahapan pencalonan kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep sehingga pelaksanaan bisa berlangsung aman dan lancar.

Imbauan ini disampaikan oleh Hamdan, S.Thi Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

https://gempardata.com/

Bahwa panitia pemilihan Kepala Desa diharapkan mencermati dengan teliti peraturan dalam Pasal 30 huruf (k), Perda Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2015.

Karena, pasal tersebut berbunyi, Syarat-syarat menjadi calon Kades adalah, tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara.

“Saya mengimbau kepada semua panitia Pilkades untuk mencermati dengan telili tentang syarat calon Kades pada pasal 30 huruf (k) Sebab, itu kearifan lokal.” katanya. Senin, (29/7/2019).

Lebih lanjut, aktifis Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Sumenep, menegaskan bahwa pasal 30 huruf (k) Perda Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2015 ini merupakan syarat khusus kearifan lokal yang merujuk pada Pasal 21 huruf (m), Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Lanjut Hamdan juga mengatakan, bahwa daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa atau Pilkada.

Permasalahan daftar pemilih dari pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan klasik dan tak pernah kunjung usai.

Sementara jadwal tahapan kegiatan pemilihan Kepala Desa, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan Kepala Desa mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legistatif dan Presiden Desa Daramista Tahun 2019.

Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi oleh panitia pemilihan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) per Dusun untuk Pemilihan Kepala Desa Daramista diantaranya yaitu.

“Daftar Pemilih Sementara, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah berakhirnya pendaftaran pemilih yakni pada tanggal 18 Juli 2019 sampai 02 Agustus 2019 dengan mekanisme mengundang Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat.” jelasnya.

DPS diumumkan oleh panitia pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa dengan bantuan Perangkat Desa, Pengurus RT atau RW untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

“Pengumuman DPS dilaksananakn selama 3 (tiga) hari kerja sejak DPS ditetapkan yakni tanggl 05 sampai 07 Agustus 2019.” paparnya.

Kemudian, Daftar Pemilih Tambahan, Pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), secara aktif melaporkan kepada panitia pemilihan melalui Kepala Dusun, RW atau RT setempat didaftar sebagai pemilih tambahan.

Pencatatan daftar pemilih tambahan dilaksanakan paling lambat selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 08 sampai 12 Agustus 2019.

“Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat yakni selama 3 (tiga) hari kerja mulai tanggal 13 sampai 15 Agustus 2019.” ucapnya.

Dan Daftar Pemilih Tetap, Panitia pemilihan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan DPS dan Daftar Pemilih Tambahan setelah penetapan calon sesuai UU pasal 20.

Saat ini Panitia Pilkades Desa Daramista Sedang melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Penfatran pemilih sementara) dengan melakukan pencocokan dan penelitian DPT pada pileg dan Pilpres 2019, dari rumah ke rumah, dengan cara mencoret pemilih yg sudah tidak memenuhi syarat dan Memasukkan pemilih yg sudah memenuhi syarat.

“Maka dari itu harapan kami panitia kepada seluruh masyarakat Daramista untuk juga berperan aktif dalan proses pendaftaran Pemilih sementara ini, demi terlaksananya Pilkades yg baik sesuai dgn perbup yg ada.” imbau Hamdan, S.Thi. Mantan PPK Lenteng Pemilu 2019. (seno/why)

https://gempardata.com/