Terancam, Dua Desa di Kecamatan Lenteng Tak Bisa Cairkan Dana Desa

SUMENEP, Gempardata.com – Sebanyak 330 Desa dan 4 Kelurahan yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih ada Dua Desa belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap III (tiga) tahun 2019.

Hal itu terbukti dikatakan Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, ketika ditemui oleh awak media Kamis (2/1/2020) di ruangannya.

https://gempardata.com/

“Ada Dua Desa sampai hari ini belum mencairkan Dana Desa (DD) yakni, Desa Jambu dan Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” jelas Ramli, di hadapan pewarta.

Menurut Ramli, bahwa pihaknya telah merekomendasi pencairan Dana Desa (DD) itu berdasarkan rekomendasi dari pihak Kecamatan, yakni Camat setempat.

Kemudian, lanjut Ramli menjelaskan, dari rekomendasi itu dengan cara melihat serapannya yakni, minimal 75% dan capaian output 50% dari realisasi tahap sebelumnya. Namun, untuk Dua Desa tersebut serapan itu yang menjadi syarat tidak terpenuhi pada pencarian tahap selanjutnya.

“Dari hasil koordinasi kami dengan Camat setempat, bahwa Dua Desa tersebut belum memenuhi syarat untuk pencairan tahap lll tahun 2019,” ungkapnya.

Selain itu, Ramli menyampaikan bahwa telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk rapat bersama diantaranya yakni, Camat Lenteng, pelaku Desa dan tim fasilitasi Kecamatan.

Bahkan, Ramli juga menegaskan telah memberikan tenggat waktu kepada Dua Desa yang masih belum penuhi syarat tersebut hingga bulan Februari tahun 2020.

Lebih lanjut, Ramli menambahkan, kalau dengan tenggat waktu yang diberikan belum juga dicairkan. Maka, secara otomatis Dana Desa (DD) itu akan di kembalikan pada Kas Negara.

Kendati demikian, pihaknya berharap supaya kedua Desa tersebut mengupayakan serapannya agar segera dicairkan. Sehingga, Dana Desa tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki haknya.

“Semoga dari sisa ini untuk terus bisa di upayakan serapan atau pencairannya. Sebab, ini adalah hak masyarakat Desa tersebut. Apabila sampai deadline waktu yang ditentukan belum juga bisa dicairkan, maka akan di kembalikan ke Kas Negara,” tukasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/