Asyik Nyabu dalam Kamar, Dua Pemuda Tenunan Sumenep Diciduk Polres Sumenep

SUMENEP, Gempardata.com — Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah kosong minggu (28/072019) sekitar pukul 20.30 Wib. Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupatrn Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Moh. Hendri Bin Musaffak, Tempat Tanggal Lahir Sumenep, 05 Mei 1993, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Swasta (Sopir), Alamat Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

https://gempardata.com/

Lutfi Zain Bin Zainuddin, Tempat Tanggal Lahir Sumenep, 20 Maret 1998, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Belum/Tidak bekerja, Alamat Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Berikut Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yakni, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening. 1 (satu) buah korek api gas warna bening.

Sementara, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari Tersangka Moh. Hendri Bin Musaffak yakni, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam.

Kemudian, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari Tersangka Lutfi Zain Bin Zainuddin yakni, 1 (satu) unit HP merk HUAWEI warna putih. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam No.Pol M 4247 AQ.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat bahwa didalam rumah kosong DesaTenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, sering dijadikan tempat pesta Narkotika.

“Dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terdapat dua terlapor sering melakukan pesta Narkotika jenis sabu didalam rumah kosong tersebut.” katanya. Senin, (29/07/2019).Lanjut Widi, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui kedua terlapor berada didalam kamar rumah kosong Dusun Tenonan, Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti diatas lantai berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berikut seperangkat alat hisap lengkap dengan 1 (satu) buah korek api gas, setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.” terangnya.

Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya, terngsangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/