Parah..!! Nyaris Setiap Hari Pengguna Barang Haram di Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP, Gempardata.com – Sangat memprihatinkan, pengguna, pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika kini semakin mengakar hingga ke pelosok desa. Pada hari Kamis, (8/8/2019) sekitar pukul 19.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan LP/ 72 /VIII/2019/Jatim/Res. Smp, Tgl. 8 Agustus 2019 dan Sp-lidik/39/VIII/2019/Satresnarkoba, Tgl 5 Agustus 2019. Derngan terlapor AT Bin RH (19), Pelajar Pendidikan SMA (kelas 3), Alamat Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Dan SH Bin SR (47), pekerjaanTani, Pendidikan SD (tamat), Alamat Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

https://gempardata.com/

Keduanya dibeguk Polisi di depan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep telah kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu.

“Dengan Barang Bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka yakni, 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram.” kata AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi lewat chat Whatsapp. Jumat, (9/8/2019).

Menurut Widi, berawal Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, bahwa terlapor berada di depan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep sedang membawa Narkotika jenis sabu.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan setelah ditanyakan bernama AT. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram pada tangan kiri terlapor.” tegasnya.

Sementara, Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari hasil membeli kepada SH kemudian petugas bersama terlapor (AT) mencari SH dan akhirnya bertemu terlapor SH tepatnya dijalan kampung dekat rumah terlapor alamat Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil introgasi, SH mengakui bahwa telah menjual sabu kepada AT, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibad dari perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/