Tidak Sesuai Jargon Abaikan Intruksi Presiden Dan Kapolri, Masihkah Jabatan Kapolres Manado dan Kapolda Sulut Dipertahankan?

MANADO-Gempardata.Com,- Polri Presisi,
Responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

Ternyata , jargon Polri Presisi tersebut diabaikan oleh Tim Penyidik Polres Manado. Mangkraknya pelaporan dugaan dalam kasus tindak pidana pemerasan, penipuan dan perbuatan curang yang telah dilakukan Finance FIF, membuat para pelapor unbelievable dan geram terhadap penyidik polres manado. Dalam hal ini, disinyalir tim penyidik Polres Manado berjalan ditempat tanpa ada tindakan lebih lanjut begitupun dengan Kapolda Sulut dan Kapolres Manado seakan melakukan pembiaran terhadap para oknum penyidik polres manado. Apakah selama ini, tim penyidik polres manado baik Kapolres dan Kapolda Sulut bermain mata dengan pihak terlapor?

https://gempardata.com/

Kendatinya, Kapolda Sulut dan Kapolres Manado baiknya dicopot saja karena diduga mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo , Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, terkait perkara dugaan tindak pidana penarikan kendaraan, dugaan pemerasan, penipuan dan perbuatan curang yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara.

Berikut 4 pelapor perusahaan Finance ke Polres Manado dan Polda Sulut ” Finance FIF, BFI dan CLIPAN” :

Pelapor : YULIANA CIKA MOKOGINT, Terlapor : FINANCE FIF, Dilaporkan 6 Maret 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pelapor : ANTONIUS BRIAN REGAR, Terlapor : PT. FIF, Telah dilaporkan 5 April 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan Curang Undang-,undang Nomor 1 Tahun 1946

Pelapor : Joutje Pieter Sompie,
Terlapor : pihak Finance BFI Manado, Dilaporkan ke Polres Manado 6 Oktober 2022, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor.

Pelapor : Jonly Joudy Tatia,
Terlapor: Pihak Finance Clipan Manado, Telah dilaporkan ke Polda Sulut 20 Oktober 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian/perbuatan curang.

Berdasarkan cuitan Aftur Mumu di akun facebooknya bahwa Kendaraan Roda Dua (Motor DB 11.67 LE (Bukan CE tapi LE, ada kesalahan ketikan di laporan polisi di bawah), Sabtu, (08/03/2024)

Menurutnya, Ke 4 kasus yang dilaporkan tersebut hingga kini tidak kunjung tuntas.

“Kami mendesak Kapolda Sulut dan Kapolres Manado, meninjau kembali kinerja para penyidik dan segera mengusut tuntas kasus yang merugikan masyarakat (konsumen), agar tidak hilang kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Provinsi Sulawesi Utara dan kota manado khususnya,”tegasnya

“Kami yakin Kapolda Sulut dan Kapolres Manado mampu menindak tegas pihak perusahan Finance BFI, Finance dan Finance Clipan Manado, agar kasus-kasus serupa agar dapat terselesaikan seadil-adilnya.Kami mendesak PRESIDEN JOKOWI , Kapolri Listyo Sigit Prabowo copot Kapolda Sulut dan Kapolres Manado,” jelasnya.

“Jika Kapolda Sulut dan Kapolres Manado tidak mampu berantas kasus dugaan tindak pidana pemerasan, penarikan kendaraan dan penipuan/perbuatan curang yang dilakukan pihak perusahan pembiayaan (Finance) kami mendesak Presiden Joko Widodo segera perintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mencopot Kapolda Sulut dan Kapolres Manado,” sambungnya.

Ref:

https://www.anekafakta.com/2023/04/ketum-lpk-sulut-fifgroup-rampas.html?m=1
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=132053629824385&id=100090592462139&mibextid=Nif5oz

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=141606558869092&id=100090592462139&mibextid=Nif5oz
https://www.anekafakta.com/2023/04/ketum-lpk-sulut-fifgroup-rampas.html?m=1

https://gempardata.com/