Di Teror BOOM, Panitia Pilkades Karduluk Resmi Laporkan Ken Arok ke Polisi

SUMENEP, Gempardata.com (29/7/2021) – Ketua Panitia Pilkades Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Jawa Timur tahun 2021 resmi melaporkan Ken Arok ke Polres Sumenep hari ini (29/07/21).

Ken Arok adalah pemilik akun di grup WhatsApp Suara Rakyat Karduluk yang menghasut anggota grup dan mengancam panitia Pilkades melalui nomor WA 085236840xxx. Bunyi ancaman tersebut adalah:

https://gempardata.com/

“Kami masyarakat Karduluk menolak keras cakades dari luar karduluk kalau itu tetap dilakukan jangan salahkan kami masyarakat kalau bertindak apa yang tidak di inginkan pertumpahan darah bom dan kotas yang akan menghancurkan karduluk camkan ini pas sampaikan berita ini ke semua pantia”.

Ancaman tersebut kemudian ditanggapi oleh peserta grup lainnya dengan nomor WA 082337581xxx dan mengatakan:

“Siap komandan, bg yg tdk bkrj tiap hari qt kmpul f lpangan, ngambek cakades dr luar yg mau mndaftar ke balai, klo it trjfi, mka qt rame2 akn GUSUR”.

Tak lama kemudian ditanggapi lagi oleh anggota lain dengan nomor 085236840xxx, isinya begini:

“Bettul, poko’ de’ k sadejeh panitia ami’ gi’ ta’ mereng awas bheih kalau calon dari luar diterima ami’ pola enga’ah bheri’ SE pas temmuh mateh klebun dimmah roh kak lek @madun dunggaddung pola mi’ enga’ah rowah nasibbeh para panitia yeh”.

Ken Arok dilaporkan dengan tuduhan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pengancaman melalui medsos atau dugaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, RAS dan Antar Golongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan hasut yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu itu secara singkat tertuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/175/VII/2021/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR (*).

Penulis : (ard)
Editor. : (fsl)

https://gempardata.com/