Beberapa Akun Yang Menghina Salah Satu Tokoh Agama Kabupaten Sampang, di Laporkan ke Polisi

SAMPANG, Gempardata. Com (2/7/2021) – Sekelompok pemuda yang mengaku para pecinta Ulama’ mendatangi Mapolres Sampang Jawa Timur, dengan membawa laporan atas pencemaran nama baik seorang Tokoh Agama di Kabupaten Sampang, Jumat (2/7).

Berdasarkan pantauan media gempardata.com, Laporan yang dikomandoi Moh. Taufik, Si Kom. SH. M.H melaporkan beberapa akun Facebook ke Polres Sampang, yang telah memposting dan berkomentar dengan merugikan orang lain.

https://gempardata.com/

Moh. Taufik Si. Kom, SH. M.H, kuasa hukum dari pelapor saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan ke Polres Sampang dengan aduan pencemaran nama baik melalui akun Facebook. Jumat, (2/7/2021).

“Kami para pecinta Ulama’ tentunya kami sangat kecewa dengan beberapa komentar dan postingan yang telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan kepada salah satu tokoh Ulama’ dikabupaten Sampang,
sehingga kami sepakat untuk melapor para pemilik akun.

Agar lebih hati-hati dan bijak dalam bermedia sosial (Medsos)”. Ucap Moh. Taufik kuasa hukum pelapor.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, maka para pengguna medsos akan terus menerus mudah dan gampang menghina pihak lain, dengan berdalih khilaf”, lanjutnya.

Saat disinggung bila ada permintaan maaf dari pelaku.

Taufik menegaskan, itu masih belum dibicarakan. Jawabnya singkat.

“Kami berharap kepada kepada Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim agar segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku atau pemilik akun terlapor”, harap Taufik.

Sementara, Moh. Lasum ketua Ikatan Santri Alumni Darul Ulum (IS’AD) sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh teman – teman Alumni, Simpatisan, Muhibbin, dan para Pemuda yang tergabung di Pecinta Ulama’, “ungkap Lasum.

“Saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Bantuan Hukum – Ikatan Santri Alumni Darul Ulum Gersempal (LBH – IS’AD).

Karena dengan sigap langsung merapatkan barisan untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, dalam menanggapi pencemaran nama baik salah satu Tokoh Ulama’ di Kabupaten Sampang”, tegasnya

Lanjut Mat Lasum sapaan akrabnya,
“saya minta kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang supaya bertindak tegas dalam menangani kasus dari laporan pencemaran ini, agar kedepan para pengguna medsos lebih waspada dan tidak sembarangan memposting dan memberikan komentar”, cetusnya.

“Saya berharap kepada LBH IS’AD dan teman-teman wartawan agar terus mengawal kasus ini sampai tuntas”, pungkasnya.

Perlunya diketahui, ada 15 Akun yang terlibat dalam komentar postingan tersebut, namun pelapor hanya melapor lima Akun Facebook : (Ki Ageng Wijaksana, Nora Putri Bungsu, Muhammad Faris, Yelgusrimay Ekevek, Tersakiti taufiqq Safina). Hingga berita ini dinaikkan, laporan masih dalam proses APH Polres Sampang.

Penulis : (rara)
Editor. : (ardi)

https://gempardata.com/