Pemilik Akun FB “Diena Putri” Dilaporkan ke Polisi

SUMENEP, GemparData.Com – Pemilik akun facebook “Diena Putri” dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Subiyakto, SH,MH, salah satu Kabid di Disparbudpora Sumenep.

Melalui kuasa hukumnya, Subiyakto melaporkan pemilik akun facebook “Diena Putri” tersebut karena telah menyebarkan berita atau informasi bohong yang belum jelas duduk perkaranya dengan menyebutkan Subiyakto sebagai bajingan karena melakukan pembancokan.

https://gempardata.com/

Dalam unggahan di akun facebook atas nama Diena Putri telah tersebut mengunggah ke Group publik Sumenep Sumekar (C20 (Facebook) tertulis Rabu 13 Januari 2021 dengan gambar atas nama Subiyakto (49) Warga Perumahan Satelit Permai, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa timur, sore sekira 17.30 WIB di laporkan ke pihak Kepolisian Sumenep, Kamis (13/01/2021).

Tonton Video Pelaporan : Video Keterangan Kuasa Hukum Kabid di Disparbudpora Kepada Awak Media

Dalam isi Pelaporan dengan Nomor:TLB-B/13/I/RES.1.24./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep ini dilakukan oleh Subiyakto yang ditemani kuasa hukumnya Edo Prasetyo Tantiono, S.H, Hari Wibowo, S.H dan Budi Sampurno,S.H.

Bersama kuasa hukumnya Subiyakto, Edo Prasetyo Tantiono,S.H, Kepada awak Media menyampaikan bahwa kliennya atas nama Subiyakto,SH,M.H telah di cemarkan nama baiknya. “Iya, kami telah melaporkan akun Facebook atas nama Diena Putri karena telah mencemarkan nama baik klien kami dengan mengatakan bahwa klien kami merupakan pelaku pembacokan,” Jelas Edo Prasetyo Tantiono S.H.

“Sementara dalam hukum pidana tidak boleh dinyatakan sebagai seorang pelaku sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya

Lebih jauh Edo Prasetyo memaparkan bahwa selain tudingan atas kliennya tersebut sebagai pelaku pembacokan juga akun tersebut menuliskan dengan kata Bajingan.

“Lain daripada itu, klien kami juga gambarnya dipajang dan di bubuhi kalimat “ini foto pelaku pembacokan tadi pagi di perumahan satelit Sumenep. Dia bernama Yanto seorang PNS yang berpangkat Kabid. Semoga bajingan ini cepat tertangkap”, padahal klien kami ini adalah pejabat publik,” tuturnya.

Baca Juga : Cafe dan Resto Ditutup, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Sumenep

Ditanya pasal berapa yang disangkakan oleh pelapor dan kuasa hukum, dia menyebutkan bahwa pasal tentang Undang-Undang (UU) ITE.

“Iya, atas perbuatannya tersebut akun facebook atas nama Diena Putri dilaporkan dengan Pasal 45 A ayat(1) Jo Pasal 28 ayat(1) Subs Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.13 Tahun 2008 tentang ITE,” terang Edo Prasetyo Tantiono.

“Kami juga berharap kita sebagai masyarakat juga harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media, kita harus bijaksana dalam media karena jarimu bisa jadi harimaumu,” tutupnya pada media gempardata.com

Sampai berita ini dinaikkan, pemilik akun Facebook Diena Putri dikonfirmasi terkait unggahannya tersebut hingga saat di belum tersambung.

Penulis: Ried | Editor: wahyu

https://gempardata.com/

Komentar