Diduga Depresi, Pria Ini Bacok Tetangganya Saat Tidur

SUMENEP, Gempardata.com – Telah terjadi sebuah penganiayaan yang mengakibatkan luka di Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (19/1/2020), sekira pukul 12.30 Wib.

Peritiwa penganiayaan itu terjadi sekira pukul 12.30 Wib yang dilakuakan oleh Samsul Arifin (35), alamat Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Sumenep terhadap korban Muhaimin (68), alamat Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diteras rumah milik korban.

https://gempardata.com/

Hal itu terbukti disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, mengungkapkan bahwa, sekira pukul 12.30 Wib, tepat pada hari Minggu 19 Januari 2020 pada saat itu korban sedang tidur sendirian di depan teras rumah miliknya.

“Tiba-tiba datang terlapor dengan mengendarai kendaraan sepeda Motor merk Yamaha Yupiter warna hitam tanpa plat Nomor dengan membawa sebilah pedang. Kemudian terlapor turun dari kendaraan dengan berjalan kaki kerah korban dan langsung membacok bagian Kepala korban sebanyak satu kali,” kata Widiarti dalam press releasenya, Minggu (19/1/2020).

Usai di bacok, menurut Widiarti menjelaskan, korban sempat terbangun dari tidur dan melihat terlapor melarikan diri sambil membawa sebilah pedang bagian ujungnya patah, dan patahannya tertinggal di Temapt Kejadian Perkara (TKP).

Dengan adanya kejadian tersebut, Widiarti menambahkan bahwa, terlapor berhasil ditangkap di Dusun Bujudan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, kemudian terlapor dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Kangean.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek Kepala bagian kanan tepatnya diatas telinga kanan, P. 8 cm, kedalaman sampai tulang dan luka robek pada pipi kanan tepatnya lurus didepan telinga kanan P. 3 cm, kedalaman sampai otot,” imbuhnya.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam tanpa plat nomor, Sebilah pedang panjang 70 cm, dengan lebar 3,5 cm dalam kondisi patah berserta sarung dan patahannya pedang serta pakaian tersangka kaos lengan pendek warna biru dan Sarung warna coklat.

“Motif pada peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor tersebut diduga bahwa terlapor mengalami Depresi (gangguan pada saraf/otak). Dan perkara penganiayaan yang mengakibatkan Luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tukasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/