MEULABOH, Gempardata.com – Ikatan Mahasiswa ilmu Komunikasi (IMIKI) Aceh mengecam tindakan pemukulan, intimidasi dan pengancaman penembakan terhadap wartawan di Aceh barat.
“Kita sangat mengecam dan menyayangkan intimidasi pengeroyokan dan pengancaman penembakan yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha di aceh barat terhadap Aidil Firmansyah, jurnalis media portal online. Modus terkait pemberitaan pengangkutan tiang pancang PLTU 3&4 aceh dan Tengku Dedi Iskandar” kata Oges Sekretaris IMIKi Aceh terpilih kepada wartawan, Selasa (21/01/2020) pagi.
“Hal ini, jelas melanggar dan bertentangan dengan uu nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers” imbuhnya.
Lanjutnya Oges, kami menuntut Polres Aceh barat untuk menberikan sanksi tegas sebagaimana uu pers pada mestinya, dan demi memberikan rasa aman juga keadilan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pewarta.
“Kami sebagai mahasiswa ilmu komunikasi apabila di kemudian hari menjadi wartawan juga dapat menjalan kan tugas dengan rasa aman dan nyaman” tukas Oges.
Senada dengan Muchsal Mina, Ketua himpunan mahasiswa ilmu komunikasi (HIMAKO) Unimal menyayangkan kejadian pengeroyokan dan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Aceh barat.
Menurutnya, bagaikana tidak, ini sudah melanggar Undang-Undang tentang Pers, Dewan Pers harus memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan sebagai mana disebutkan pada pasal 18 di sana jelas disebutkan.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” tegas Muchsal Mina.
Diketahui, Aidil Firmansyah ia korban intimidasi setelah menulis berita tentang penghadangan warga terhadap angkutan tiang pancang PLTU 3 dan 4 di media modus Aceh, Sabtu menjelang tengah malam tanggal 4 Januari 2020 lalu.
Bukan hanya itu, pengeroyokan juga terjadi oleh orang yang sama terhadap wartawan media online Teuku Dedi Iskandar, Senin (20/1/2020) kemarin.
Pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung kopi di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dan sedang mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND). (manzahri/why)