SUMENEP, Gempardata.com – Seorang pria warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur nekat setubuhi anak di bawah umur pada bulan November 2019 lalu sekira pukul 13.00 Wib.
“Laki-laki yang bernama Abd. Latip (60) petani, alamat Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep melancarkan aksi bejatnya pada korban berinisial Y (13), pelajar kelas I SMP Swasta” ungkap AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Minggu (19/1/2020).
Menurut Widiarti, Pemerkosaan yang dilakukan tersangka Abd. Latip terhadap pelajar SMP tersebut terjadi di semak semak tanah tegalan milik tersangka yang berada di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.
“Awal bulan Januari 2020, Pelapor di beritahu oleh istrinya Sutiya yang curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku anaknya yang mulai kurusan dan sering berdiam diri (murung) bahkan sudah tidak datang bulan, pihaknya mengira Y sedang sakit,” paparnya.
Kemudian, pada Selasa 8 Januari 2020, lanjut Widiarti menjelaskan bahwa, sekira pukul 13.00 Wib sewaktu Pelapor bersama istrinya berada di rumahnya didatangi oleh Bu Mukma (Bidan Desa) yang bertugas di Desa Sepanjang Sapeken dan mengatakan bahwa anak Pelapor bernama Y saat ini dalam keadaan hamil.
“Itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Bidan desa. Namun, Pelapor dan istrinya Sutiya tidak percaya tentang peristiwa yang menimpa keluarganya,” jelas Widi.
Selanjutnya, pada hari Minggu 12 Januari 2020, sambung Widiarti menyampaikan, sekira pukul 16.00 Wib, Istri Pelapor membawa Y kepada Bu Endang yang juga berprofesi sebagai Bidan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap anaknya.
“Namun, setelah diketahui hasil pemeriksaan dari bidan tersebut Pelapor dan istrinya kaget seakan tidak percaya ternyata hasilnya sama dengan penjelasan Bidan desa bahwa, Y telah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 (dua) bulan lebih,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, kedua orang tua korban menanyakan langsung kepada Y, dan menjelaskan bahwa telah disetubuhi oleh Abd. Latip yang dilakukan pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan November 2019 di semak-semak tanah tegalan milik tersangka.
Selain itu, Widiarti menambahkan, kedua orang tua Y (orang tua korban) langsung melaporkan kepada Kepala Desa (Kades) Sepanjang, dan pada hari Kamis16 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib pelapor bersama tersangka Abd. Latip dipanggil ke Kantor Balai Desa Sepanjang yang dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat Desa.
“Dalam pertemuan itu, tersangka Abd. Latip mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap Y. Selanjutnya pelapor melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polsek Sapeken. Setelah disetubuhi oleh terlapor, saat ini Y (korban) dalam keadaan hamil,” imbuhnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Sebuah kerudung warna hitam polos, Sebuah kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis “MOCHINO”
Selain itu juga berhasil diamankan Sebuah celana training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru dan Sebuah rok panjang warna merah motif bola warna hijau serta Sebuah celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.
“Atas perbuatan bejatnya, tersangka Abd. Latip dikenakan penerapan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (sheno/why)