SUMENEP, Gempardata.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi tunggal di depan kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Rabu (17/6/2020).
Aksi tunggal yang digelar anggota Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) itu, sebagai bentuk protes kepada Pemkab Sumenep yang tidak tegas dalam memberikan sanksi pada perusahaan tambak udang yang melanggar aturan dan merusak alam.
Itu dibuktikan saat Shafid Ahmadi duduk bersila membentangkan sejumlah foto tambak udang yang berkeliaran di Kabupaten Sumenep. Tepat di sebelah kanannya terdapat banner tertulis ‘Saya Mogok Makan, Percuma Saya Hidup Jika Harus Melihat Sumenep Hancur Karena Pengrusakan Alam Oleh Korporasi’.
“Beberapa tahun terakhir pengrusakan alam gencar dilakukan di Kabupaten Sumenep oleh beberapa perusahaan Tambak Udang. Mirisnya pengrusakan alam ini seolah dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep” terang Shafid Ahmadi.
Dikatakan Shafid, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak berani memberikan sanksi tegas pada pihak perusahaan yang sudah terbukti melanggar aturan dan merusak alam.
Shafid menyebutkan beberapa contoh pengrusakan alam yang dilakukan oleh tambak udang dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah, seperti tambak udang di Desa Pakandangan Kecamatan Bluto (CV. Indah Grup).
“Beroperasi secara ilegal dan melakukan reklamasi selama bertahun-tahun dan dibiarkan oleh pemerintah. Sempat ditutup pada tahun 2019 lalu dan beroperasi kembali meski izinnya belum keluar,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Shafid, tambak udang di Desa Andulang Kecamatan Gapura (CV. Madura Marina Lestari) selama beroperasi beberapa tahun di Sumenep sudah dua kali ditemukan pelanggaran IPAL (instalasi pengolahan air limbah) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Tapi anehnya, meski peringatan pertama dan kedua tidak digubris oleh pihak perusahaan, DLH tidak berani memberikan sanksi tegas. Tambak udang ini juga melanggar batas sempadan pantai, namun dibiarkan oleh Pemkab Sumenep,” urainya.
Disisi lain, sambung Shafid, tambak udang di Desa Lombang Kecamatan Batang-batang (CV. Lombang Sejahtera) yang memiliki izin operasi tambak udang seluas kurang lebih 11 hektar, diduga telah melakukan perluasan lahan garapan hingga 30 hektar dan melanggar batas sempadan pantai namun dibiarkan oleh Pemkab Sumenep.
Selain itu, pembangunan tambak udang di areal wisata Pantai Lombang disebutnya, dapat merusak sektor Pariwisata khususnya pesona cemara udang Pantai Lombang. Bahkan, reklamasi pantai untuk tambak udang di Desa Romben Barat Kecamatan Dungkek dibiarkan oleh Pemerintah.
Lebih lanjut Shafid juga menuturkan, Pembangunan tambak udang di Desa Badur Kecamatan Batuputih yang terlalu mepet dengan laut atau melanggar batas sempadan pantai dibiarkan oleh pemerintah.
Padahal, kata Shafid, tambak udang tersebut pernah disidak oleh DPRD Kabupaten Sumenep dan di keluarkan rekomendasi penutupan oleh Komisi III DPRD Sumenep, namun tidak ditindak lanjuti.
“Saya Shafid Ahmadi, pemuda Sumenep sekaligus anggota FKMS melakukan aksi mogok makan sampai ada ketegasan sikap Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menyelamatkan alam Kabupaten Sumenep” jelas dia.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Sumenep memberikan sanksi tegas ke pengusaha tambak udang yang melanggar aturan dan mencabut izin usaha yang terbukti merusak atau mencemari alam. “Saya tidak butuh janji, tapi bukti” tukasnya. (sheno/dein)
Komentar