Mulai Hari Ini, Sekolah di Sumenep Dilarang Lakukan PTM

SUMENEP, GemparData.Com – Hari ini, Senin 4 Januari 2021 Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi semua Madrasah/sekolah dari semua tingkat RA/TK-MA/SMA.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kamenag Sumenep yang ditanda tangani Plt Kasi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) H.Zainurrosi pada Rabu 30 Desember 2020.

https://gempardata.com/

Di dalam Surat Edaran (SE) disebutkan seluruh lembaga pendidikan dari RA-MA baik Negeri maupun swasta wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayahnya masing-masing untuk menghindari cluster pada pendidikan madrasah.

“Untuk sementara begitu, karena meningkatnya penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumenep. Takut jadi cluster di pendidikan madrasah” katanya, Minggu (3/1/2021).

Lebih lanjut H.Rosi sapaan akrabnya, meminta kepada seluruh Guru, tenanga kependidikan baik PNS atau non PNS dan seluruh pengawas madrasah wajib melakukan Work From Home (WFM) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

“Guru, tenaga kependidikan dan pengawas juga wajib melakukan kerja dari rumah. Jadi tidak hanya seluruh siswa madrasah yang dilarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sampai nanti ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak pemerintah” tegasnya.

Dikatakan Rosi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada lembaga atau madrasah yang tidak mengindahkan surat edaran Kamenag. Dia juga akan turun ke madrasah-madrasah untuk melakukan evaluasi.

“Nanti kita akan turun untuk melakukan evaluasi dalam waktu dekat. Dan bagi madrasah yang masih tetap memaksakan diri untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) akan kita berikan sanksi administrasi” pungkasnya.

(why/dein)

https://gempardata.com/

Komentar