Surabaya-Gempardata.com,- Kumdam V Brawijaya sebagai salah satu Badan Pelaksana Kotama V/Brawijaya di bidang Hukum, memiliki tugas pokok diantaranya adalah *memberikan bantuan hukum, dukungan hukum, dan perundang-undangan kepada prajurit dan keluarganya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/21/IV/2008 Tanggal 24 April 2008 tentang Nasehat dan Bantuan Hukum di lingkungan TNI. disamping itu Bantuan Hukum juga merupakan Rawatan Kedinasan sesuai dengan Pasal 41 PP RI No 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Tersebut dikatakan oleh Kakumdam V/Brawijaya Kolonel Chk Budi Sartono, SH, MH yang kembali disampaikan, di ulas serta dipertegas oleh Mayor Chk Yopie Wahyu Susilo, MH selaku Kasidukbankum Kumdam V Brawijaya.
Pernyataan Kasidukbankum Kumdam V Brawijaya selaku narasumber pada saat menerima kegiatan audiensi dari Mahasiswa UPN Veteran Surabaya, menyampaikan jika prajurit hukum Kodam V/Brawijaya dituntut harus mampu memberikan yang terbaik, bekerja secara maksimal dan profesional.
Dalam acara audiensi dilanjutkan dengan dialog interaktif bertempat di Aula Cakra Vijaya Kumdam V Brawijaya Jl. Jenderal Sudirman No 100 Kota Malang.
Kasidukbankum Kumdam V Brawijaya mengatakan bahwa bantuan hukum memiliki peran untuk membantu terselenggaranya penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Disamping itu juga membantu aparat penegak hukum untuk menemukan kebenaran dalam suatu perkara.
Penekanan ulang disampaikan terkait Kumdam V/Brawijaya bertugas pokok menyelenggarakan bantuan dan dukungan hukum serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pokok dari Kodam V Brawijaya.
Peran dari bantuan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodam V/Brawijaya ini sangat lah penting, ungkap Yopie WS selaku Kasidukbankum Kumdam V Brawijaya yaitu berperan untuk melindungi hak-hak para Prajurit, PNS dan keluarganya yang terlibat dalam suatu perkara hukum. Serta melindungi hak dan kepentingan prajurit, PNS dan Lembaga TNI terhadap gugatan atau tuntutan dari pihak lain.
Disampaikan juga oleh Mayor Chk Yopie Wahyu Susilo, MH bahwa yang berhak mendapat bantuan hukum adalah Satuan jajaran TNI AD, Badan Hukum/Yayasan/Koperasi, Prajurit dan PNS TNI AD serta keluarganya (Suami/Isteri, anak dan Orang tua), Purnawirawan, Warakawuri, Wredatama dan Anggota Veteran RI.
Diulas juga terkait Penegakan hukum terhadap oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang melakukan suatu pelanggaran Tindak Pidana, dan Sanksi administrasi yang dijatuhkan terhadap oknum Anggota TNI AD yang Terbukti Bersalah Melakukan suatu Tindak Pidana..
Dari hasil audiensi ini dapat disimpulkan, jika dalam Proses Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI AD di wilayah Kodam V Brawijaya Yang kedapatan melakukan suatu Tindak Pidana, pada dasarnya berbeda dengan proses penegakan hukum yang berlaku di luar lingkungan militer.
Sedangkan dalam proses peradilannya antara peradilan militer dengan peradilan umum terdapat persamaan. Sanksi yang Dijatuhkan Terhadap Anggota TNI AD yang Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana ada dua bentuk yakni, Pidana–Pidana Utama meliputi antara lain, Pidana Mati. Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana tutupan,Pidana-Pidana Tambahan. Kemudian Pidana Tambahan antara lain Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, Penurunan Pangkat, dan Pencabutan hak-hak tertentu.(Red)