Menang atas Perkara yang Dituduhkan Padanya, Kades Laden: Ayo Kita Bekerja Demi Kemajuan Desa

PAMEKASAN, Gempardata.com – Kepala Desa Laden, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Alimuddin merasa bersyukur karena telah memenangkan perkara atas gugatan yang dilayangkan Dayat Hermanto, S.H. dkk melalu tim kuasa hukumnya, Nisan Radian ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dalam Perkara Nomor : 02/Pdt.G/2020/PN, beberapa waktu lalu.

Tergugat dalam perkara ini adalah Alimuddin yang merupakan Kepala Desa Laden, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang beberapa waktu lalu dilayangkan para penggugat ke PN Pamekasan.

https://gempardata.com/

Kuasa hukum tergugat Sulaisi Abdurrazaq, SH.MH menyanpaikan bahwa apa yang sudah dilayangkan penggugat untuk kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan telah teebantahkan semuanya dengan tidak adanya bukti-bukti yang kuat. Maka dengan ini jelas klien kami lah pemenangnya.

“Tentunya kami ingin menyampaikan Alhamdulillah pada pokok perkara ini, klien kami menang,” katanya, Kamis (30/07/2020).

Menurut Sulaisi, para penggugat telah mempermasalahkan tiga hal, yaitu, pertama, Para Penggugat merasa telah diberhentikan secara lisan sejak tanggal 2 Desember 2019. Kemudian yang kedua, di posisianya tergugat menilai bahwa tergugat telah mengangkat perangkat desa baru pada tanggal 4 Desember 2019, dan yang ketiga, para penggugat mendalilkan tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata karena memberhentikan para penggugat tanpa dasar dan alasan yang jelas.

“Jadi berdasarkan alasan-alasan inilah para penggugat merasa dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp 1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah). Namun semuanya di hadapan pengadialan tidak bisa dibuktikan sebagai fakta dalam persidangan” terang Kerua DPW APSI Jawa Timur ini.

Adapun lanjut Sulaisi, alat bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan tergugat telah mampu melumpuhkan dalil-dalil serta alat bukti surat dan saksi dari para peggugat, sehingga beralasan hukum apabila gugatan para penggugat ditolak.

“Maka putusan PN Pamekasan pada perkara Nomor 02/Pdt. G/2020/PN.Pmk tanggal 29 Juli 2020 dimenangkan oleh Bapak Alimuddin selaku tergugat sekaligus kades Laden saat ini” tegasnya.

Mantan Ketum HMI Cabang Pamekasan ini menjelaskan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh gugatan pada pokok perkara yang diajukan para penggugat untuk seluruhnya. Namun dalam pengamatannya permasalahan di Desa Laden tersebut sudah sejak lama terjadi dan mereka (penggugat, red) selalu beralibi menuduh kades laden melakukan tindak pidana korupsi.

“Masalah di Desa Laden ini sudah lama terjadi, sebelum adanya gugatan ke pengadilan, sebagian dari Para Penggugat ini mengganggu Kades terus, melaporkan Kades yang seolah-olah korupsi ke Kejaksaan, ditembuskan ke Presiden, Polda, dan masih banyak lagi. Jadi, saya rasa ada pihak-pihak yang sengaja mau memperkeruh suasana, sepertinya ada yang bekerja di balik layar dari ulah mereka ini” paparnya.

Dikatakan Sulaisi, tidak perlu kita mencari kesalahan orang lain, sebab kadang kita juga punya masa lalu yang mungkin jauh lebih buruk dari yang kita tuduhkan. Namun jika pun dipaksakan maka kami bisa meladeninya sampai kapanpun.

“Saya rasa semua orang punya masa lalu, jadi kami berharap agar jangan sampai saling membongkar masa lalu. Tetapi kalau mereka memaksa untuk itu, ya kami ladeni sampai dimana dan sampai kapanpun” tukasnya.

Sementara itu, Kades Laden Alimuddin selaku tergugat saat duhubungi mengucap syukur atas kemenangannya pada perkara yang baru saja dilaluinya itu.

“Kami atas putusan ini mengucapkan syukur Alhamdul8llah dan kami sujud syukur dan menerima,” ucapnya.

“Maka dari itu saya sebagai kepala desa laden berharap agar Desa Laden kondusif, tidak saling mengganggu dan hendaknya menghormati putusan pengadilan dan mari kita bekerja demi kepentingan masyarakat laden,” imbuhnya dengan raut sumringah. (whd/dein)

https://gempardata.com/