LKBH IAIN Madura Akan Usut Pelaku yang Memakai Nama Pondok Pesantren Annuqayah untuk Mencairkan BOP

SUMENEP, GemparData.Com – Adanya oknum yang berani memakai nama besar Pondok Pesantren Annuqayah daerah Lubangsa Guluk-Guluk Sumenep Madura Jawa Timur untuk keuntungan sepihak dalam melakukan pencairan BOP di bank BNI telah merugikan nama Pondok Pesantren Annuqayah.

Padahal, Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk Sumenep tidak pernah mengajukan permohonan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren ke Kemenag, namun ternyata ada orang-orang tidak dikenal yang mencairkan BOP Pesantren tahap III dengan mengatasnamakan Annuqayah Lubsa di BNI Unit Pragaan.

https://gempardata.com/

Setelah pengasuh Pondok-Pesantren Annuqayah, KH. Muhammad Ali Fikri, M.Pd.I, memperoleh data otentik mengenai adanya dugaan penggelapan BOP Pesantren, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IAIN Madura, Sulaisi Abdurrazaq, dkk ditunjuk menjadi Penasehat Hukum Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk Sumenep Madura Jawa Timur.

Menurut Sulaisi, terdapat beberapa kejanggalan yang sangat mencolok, yaitu; Pertama, BOP Pesantren tahap III sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut berasal dari Kemenag, namun penerima yang terdata di Kemenag tercatat bernama Pondok Pesantren An Nuqoyah Lubsa Guluk-Guluk Sumenep.

“Padahal sementara data yang benar milik klien kami adalah Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk Sumenep Madura Jawa Timur. Jadi dugaan kami, peristiwa ini sistemik dan sejak pengajuan sudah menggunakan data palsu/dipalsukan” kata Sulaisi, Jumat (2/4/2021) melalui rilis yang diterima media ini.

Selain itu lanjut ketua APSI Jatim ini, data yang diperoleh dari BNI Cabang Sumenep, Pondok Pesantren An Nuqoyah Lubsa ini adalah sebuah lembaga di bawah naungan Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor Guluk-Guluk Sumenep.  “Tentu, telah terjadi tindakan menduplikasi nama Pondok Pesantren Annuqayah dengan cara memalsu data-data yang sama sekali tidak bersesuaian dengan data yang benar milik klien kami” tegasnya.

Lebih lanjut pengacara yang sering memenangkan perkara tersebut menyampaiakan, terdapat dua orang yang diduga merekayasa administrasi demi mencairkan BOP di BNI Unit Pragaan, dua orang itu bernama Jamaluddin (Ketua) dan Marsuto (Bendahara). Jamaluddin sebagai Ketua menggunakan SK No. 136/SK/AN/VII/2020 yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor Guluk-Guluk Sumenep tanggal 11 Juli 2020, nomor SK yang digunakan Marsuto sama persis dengan nomor SK yang digunakan Jamaluddin. Bahkan pihaknya sudah mengantongi semua KTP Jamaluddin dan Marsuto.

Menanggapi hal tersut kata Sulaisi, pihak Pengurus Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk Sumenep Madura Jawa Timur  (Junaidi) selaku klien nya memperoleh informasi bahwa Pesantren memperoleh BOP sejak hari Selasa (malam Rabu) tanggal 16 Maret 2021 di kantor Pesantren, sehingga keesokan harinya, Rabu 17 Maret 2021 Ketua Pengurus.

“Bendahara dan Khalili melakukan tatap muka dengan BNI Sumenep dan ternyata benar bahwa telah ada orang yang mencairkan BOP Pesantren dengan mengatasnamakan Ketua dan Bendahara Pondok Pesantren An Nuqoyah Lubsa Guluk-Guluk Sumenep. Tentu ini sangat merugikan klien kami, dan kami tidak akan tinggal diam” terangnya.

Masih kata Sulaisi Abdurrazaq, data-data yang peroleh adalah pihaknya setelah menemui pihak BNI yakni selembar Akta Notaris Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor Guluk-Guluk Sumenep, NPWP atas nama Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor, KTP atas nama Ketua Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor Guluk-Guluk Sumenep, KTP atas nama Jamaluddin, KTP atas nama Marsuto, SK Pengangkatan Jamaluddin sebagai Ketua dan Marsuto sebagai Bendahara yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor Guluk-Guluk Sumenep.

“Bahkan ada kartu Contoh Tanda Tangan penerima BOP berikut nomor telpon, Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep dan ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Sumenep Drs. Ec. H. Moh. Shodiq, M.Pd.I tanggal 16 Februari 2017. Itu semua didaptkan dari pihak BNI oleh pengurus” ungkapnya.

Untuk itu, pria yang kesehariannya senantiasa membela kebenaran dalam menegak hukum itu, meyampaikan informasi ini kepada halayak agar waspada, dan apabila terdapat pesantren lain yang mengalami hal yang sama dengan klien nya maka silahkan agar menyampaikan kepada kami, LKBH IAIN Madura Jl. Raya Paglegur Km. 4 Pamekasan 69371 sehingga dapat kami bantu.

“Selama satu bulan kedepan LKBH IAIN Madura membuka Posko Pengaduan dan dapat melayani siapapun di Wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep yang menjadi korban dari pemalsuan dokumen atau penggelapan BOP Pesantren dari Kemenag tersebut” ucapnya dengan tegas.

Ia juga memastikan, khusus untuk kasus yang mencatut nama Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk Sumenep Madura Jawa Timur pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengasuh beserta jajaran pengurus, apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum pidana atau tidak.

“Apabila memutuskan untuk dilanjutkan, maka kami siap bekerja mendampingi dan membantu segala hal ihwal yang berkaitan dengan masalah ini, semoga alumni, keluarga besar dan masyarakat bisa kompak bersatu padu melawan mafia anggaran BOP Pesantren ini” tukasnya.

Penulis : Wahyu
Editor : Tim Redaksi

https://gempardata.com/

Komentar