Mulai Ada Titik Terang Terduga Pemalsu Data BOP PP Annuqayah

SUMENEP, GemparData.Com – Pada hari Senin (05/04/21) Tim Penasehat Hukum Annuqayah menemui Pimpinan KCP BNI Sumenep dan Kemenag Sumenep dan meminta klarifikasi secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti sebelum melangkah ke tahap pidana dan agar dapat menjadi bahan tabayun.

Lambaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura memastikan akan menyelesaikan masalah BOP Annuqayah ke ranah hukum pidana karena salah satu pelaku tidak punya itikad baik dan menghindar dari masalah.

https://gempardata.com/

Dalam pertemuan tersebut, Wulung, Kepala KCP BNI Sumenep menyatakan bahwa masalah rekening penampungan dana BOP Pesantren memang sudah ada dari pusat karena Kemenag Pusat bekerjasama dengan BNI, jadi meski tanpa dimohonkan oleh Annuqayah nomor itu langsung ada.

Tetapi Wulung meminta agar diberi waktu 2 atau 3 hari untuk koordinasi dengan BNI Unit Prenduan, karena pencairan dana tersebut terjadi di Unit Prenduan. Wulung berjanji membalas surat dari PPA Daerah Lubangsa melalui LKBH IAIN Madura setelah berkoordinasi dengan BNI Unit Prenduan.

Pihak BNI menyatakan bahwa untuk pencairan memang harus menunjukkan Izin Operasional Pesantren Asli, Akta dan SK Ketua serta Bendahara dan KTP, tapi kalau pengajuan hanya diperlukan daftar nama lembaga dan alamat lembaga.

Sementara itu, Rifa’i Hasyim selaku Kasubag TU Kemenag Sumenep menyatakan bahwa tidak hanya Annuqayah yang bermasalah, bahkan ada yang memperoleh BOP ganda, tapi sudah dilaporkan ke Kemenag Pusat.

baca juga: LKBH IAIN Madura Akan Usut Pelaku yang Memakai Nama Pondok Pesantren Annuqayah untuk Mencairkan BOP

Menurut Rifa’i Hasyim, Kemenag Kabupaten dan Kota tidak dilibatkan mengenai BOP Pesantren, sehingga jika terjadi kesalahan data itu bukan kekeliruan Kemenag Kabupaten/Kota. Seandainya dilibatkan, tidak mungkin terjadi kesalahan, kami tahu betul Annuqayah, Pondok besar di Kabupaten Sumenep.

Dalam kesempatan itu Kemenag Sumenep berjanji akan membalas permohonan klarifikasi dari Annuqayah secara tertulis dalam waktu satu atau dua hari.

Tim Penasehat Hukum Annuqayah Daerah Lubangsa terdiri dari enam orang, yaitu: Sulaisi Abdurrazaq, Nur Hayati, A. Tajul Arifin, Adiono, Abd. Warits dan Taufiqurrahman. Tim hukum Annuqayah berjanji akan mengejar otak dari pemalsuan dokumen dan pencairan dana BOP dengan mengatasnamakan Annuqayah dan akan menyeretnya ke ranah hukum, tetapi akan melengkapi alat bukti terlebih dahulu.

Tim Penasehat Hukum menyatakan bahwa, salah satu pelaku bernama H. Anas alias Haitum ternyata pernah dibacok pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2017 sekitar pukul 08.45 WIB. Peristiwa tersebut terjadi dijalan simpang tiga, tepatnya jalan tanjakan alamat Dsn. Malakah, Desa Jeddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“(Inisial) AS, alias HTM pernah dibacok sebanyak 7 kali mengenai bagian perut hingga robek. AS dibacok dengan cara kaca mobil dihancurkan ketika AS bersama isteri berada di dalam mobil lalu setelah itu dibacok” ungkap Sulaisi.

“Tim Penasehat Hukum LKBH IAIN Madura sengaja melakukan tracking terhadap AS alias HTM karena ia satu-satunya pelaku yang tidak kooperatif, tidak menemui kami dan tidak pernah menghadap Kiai. Atas dasar itu kami menilai pelaku ini harus segera diganjar pidana” imbuhnya.

Sebagaimana berita yang ditebitkan media ini sejak awal mencoba menghubungi nomer kontak AS namun tidak ada respon, begitu juga ketika di chat melalui WhatsApp hanya dibaca.

(LKBH IAIN Madura)

https://gempardata.com/