Sumenep-Gempardata.Com,-Bisnis Klinik kecantikan sungguh menjanjikan, tempat yang menyediakan layanan berupa treatment yang dapat meningkatkan kecantikan Yang melibatkan tindakan medis dengan peralatan canggih yang beralamatkan di areal BSA Desa Kolor kec. Kota Kab. Sumenep disinyalir tidak mengantongi ijin Operasional.
Naas, impian tersebut menjadi malapetaka bagi pemilik klinik kecantikan. Rasa kurang puas,
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Sumenep Forum ngeluruk Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (31/01/2024).
Dengan Kedatangannya, para aktivis mendesak Dinas Kesehatan Sumenep untuk mengeluarkan surat rekomendasi penutupan Klinik Kecantikan SA Beauty Clinic Dan Academy atau warning yang diketahui beroperasi secara Illegal.
Selain itu, mereka juga menuntut Dinas Kesehatan Sumenep mencabut Surat Ijin Praktik ( SIP ) kedua oknum dokter yaitu Dokter ( NV ) dan Dokter ( CD ) yang kedapatan melakukan pelayanan medis di klinik kecantikan SA Beauty Clinic Dan Academy. Dengan demikian, apakah tindakan ke dua oknum dokter tersebut tidak menyalahi aturan, atau melanggar etik kedokteran?
Sang jendral lapangan , Sudarsono dalam orasinya, bahwa SA Beauty Clinic Dan Academy yang berlokasi di Jln Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep tersebut selama ini beroperasi secara Illegal. Sebab, sampai saat ini klinik kecantikan tersebut belum mengantongi ijin operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, katanya.
” Hal tersebut sudah jelas melabrak undang-undang no 17 tahun 2023 beserta regulasi turunannya dalam hal ini Permenkes No 09 Tahun 2014 tentang klinik,” teriak aktivis yang akrab disapa Endar itu, tegasnya.
Kata Endar, pada saat Audensi dengan Tim Pengawasan dan Penertiban Perijinan (TP3) Sumenep, Dinas Kesehatan Sumenep telah diberi kewenangan penuh dalam menertibkan Klinik Kecantikan yang bernama SA Beauty Clinic Dan Academy, tukasnya.
” Namun faktanya, sampai detik ini Dinkes Sumenep tak bergeming dan bahkan terkesan memberikan perlindungan atau perlakuan yang istimewa kepada klinik kecantikan yang beroperasi secara illegal di Kabupaten Sumenep ini,” jelasnya.
Di lain sisi, perwakilan dari Dinas Kesehatan Sumenep, yakni Slamet Budihardjo, didepan massa aksi menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Sumenep tidak punya kewenangan untuk melakukan penutupan SA Beauty Clinic Dan Academy, tuturnya.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumenep itu berdalih karena SA Beauty Clinic dan Academy ini masih belum berijin.
” Kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan SA Beauty Clinic dan Academy,” ujarnya.
Namun saat Endar menanyakan, Apa dasar hukumnya bahwa Dinas Kesehatan Sumenep tidak punya kewenangan menertibkan klinik kecantikan ilegal?
Pria yang akrab disapa Harjo itu tidak dapat memberikan jawaban. Bahkan sampai aksi demontrasi selesai pihak Dinkes Sumenep tidak bisa memberikan jawaban yang jelas kepada para demonstran.
“Kami akan tunggu sampai 5 x 24 jam. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar lagi,” tutup Endar. ( Read-One )