Kisruh Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Bilis-Bilis Oleh Pj

SUEMENP, GemparData.Com – Pemberhentian secara sepihak sembilan orang Kepala Dusun (Kades) oleh Pj. Kepala Desa Bilis-Bilis, Andi Miftahor Rahman berbuntut panjang. Pasalnya pemeberhentian tersebut dinilai sudah melanggar aturan dan perundang undang yang berlaku.

Berawal dari beredarnya Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa Bilis-Bilis, Nomer : 188/14/435.325.111/II/2021. Dalam surat tersebut memutuskan pemberhentian sembilan orang Kepala Dusun (Kadus), yakni atas nama Hasen, Abdulhannan, Ardiyanto, Taman Sare, Ahmad Wardi, Mahmudin, Saleh, H. Moh. Ridlah serta Moh. Jakfar, pada 8 Februari 2021 secara luas di tengah masyarakat.

https://gempardata.com/

H.Moh.Ridlah, salah seorang Kadus yang diberhentikan, saat ditemui Gempardata.com mengatakan, jika dirinya bersama delapan orang Kadus lainnya pernah mengadakan pertemuan untuk menyampaikan visi-misi bersama Pj Kades Bilis-bilis, dimana terbahas tidak akan ada pemberhentian.

“Kita pernah mengadakan rapat pada tanggal 26 Desember 2020, bersama Pj. Kades, Perangkat Desa dan BPD Bilis-Bilis. Pada saat rapat tersebut, Pj. Desa Bilis-Bilis menyampaikan visi-misi bahwa tidak akan memberhentikan Perangkat Desa”. katanya, Sabtu (13/2/20221).

Dalam rapat tersebut sambung H.Ridlah, ada catatan penandatanganan Pakta Integritas terkait kesiapan Perangkat Desa untuk bekerja sesuai permintaan Pj. Kades Bilis-Bilis. Kaitannya dengan keaktifan dan larangan Perangkat Desa ikut kampanye.

“Pakta Integritas itu sampai sekarang masih belum kami tanda tangani. Malah melayangkan Surat Keputusan Pemberhentian secara sepihak” ujarnya.

“Kami sudah berkirin surat resmi kepada Pak Camat pada tanggal 09 Februari 2021 kemarin. Terkait keberatan kami atas pemberhentian sepihak ini”. imbuh H.Ridlah.

Di tempat terpisah, Gempardata.com mencoba meminta klarifikasi Pj. Kades Bilis-Bilis Andi Miftahor Rahman terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp group, namun ia enggan memberikan komentar.

“Mon bd di Kangean nyaman tatemmu be e, jhu Mon sampeyan org bilis2, sampeyan kumpulkan masyarakat, sy akan jelaskan permasalahan tsbut, satu persatu” jawabannya dengan bahasa Madura yang artinya. “Kalau ada di Kangean enaknya ketemu aja, kalau anda orang bilis-bilis” begitu isi terjemahannya.

Saat pihak media mengatakan jika dirinya bukan orang kangean melainkan orang Surabaya, Pj Kades Bilis-bilis terlihat merubah bahasanya.

“Siap saya pasti ke kangean pak Pj…Saya orang Surabaya bukan orang Bilisi-bilis” jawab media dalam percakapan group.

“Permasalahan ini bukan lagi berada hanya di seputaran masyarakat Bilis-bilis pak, tetapi sudah menjadi konsumsi masyarakat Sumenep” tambah dari awak media.

Sontak saja Pj.Kades Bilisi-bilis mengatakan. “Anyaman tatemmu, Mon medsos manna sbagai pengantar saja” dalam bahasa maduranya. Kurang lebih artinya.”Enakan ketemu, kalau di medsos begini sebagai pegantar saja” begitu kilahnya.

Terkait permasalah ini, kuat dugaan pemberhentian tersebut terjadi secara sepihak oleh Pj. Kades Bilis-Bilis, karena tanpa konsultasi kepada Camat Arjasa selaklu pejabat di atasnya untuk mendapatkan rekomendasi tertulis Camat. Sesuai apa yang tercantum dalam Peraturan Bupati Sumenep No.8 Tahun 2020 Pasal 12.

Penulis: ms_al | Editor: Wahyu

https://gempardata.com/

Komentar