Lima Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Sumenep Dibebaskan, Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Polres

SUMENEP, Gempardata.com — Rumah Kost Jln. Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep menjadi bukti pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun secara bergantian oleh 6 (enam) pemuda, salah satunya adalah pacar korban sendiri, 4 (empat) di antaranya di bebaskan oleh pihak Polres Sumenep. Senin, (29/07/2019).

Kuasa hukum korban Ach Supyadi, SH mengatakan bahwa kasus ini akan kami lakukan pendampingan hukum, supaya hak korban dalam mencari keadilan terpenuhi.

https://gempardata.com/

“Kami akan mempelajari BAP nya penyidik terkait dikeluarkan ke empat orang yang diduga pelaku. Padahal jelas di pasal 55 KUHP tentang keikut sertaan dalam suatu kejahatan, seharusnya mereka juga harus ditahan.” kata Supyadi.

Menurutnya, bahwa penyidik Polres Sumenep harus menahan semua yang terlibat sesuai pasal 55, jangan cuma saudara OP (inisial) dijadikan pelaku utama. Kasus ini harus jelas kepada publik.

Kalau penyidik tidak bisa menetapkan tersangka kepada mereka yang terlibat. Semestinya mereka juga sama statusnya seperti saudara OP. Sebab, mereka sudah mengakui perbuatan itu, maka penyidik wajib hukum nya untuk menahan pelaku.

“Perlu di ingat ini kasus Lekspisialis, kecuali tidak ada pengakuan dari ke 5 (lima) orang itu.Sementara pihak dari Polres Sumenep belum bisa memberi keterangan resmi terkait ke lima orang yang diduga pelaku pemerkosaan dibebaskan.” tegasnya.

Disamping itu, AKP Widiarti menegaskan, ketika menerima laporan dirinya beserta tim lansung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak sabtu (26/07) kemaren.

“Kami sudah berhasil mengamankan 4 (empat) orang yakni RK asal Desa Pamolokan, kemudian MI asal Kabupaten Sampang, Desa Tambelangan, kemudian SB asal Kelurahan Pangarangan dan HL asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.” ucapnya.

Namun, masih ada 2 (dua) pelaku lainya yang belum ditangkap hari ini yakni, OP asal Kecamatan Gapura dan FR asal Desa Paberasan. Kondisi korban saat ini mengalami trauma (Shock) berat atas peristiwa yang dialaminya.

Kronologisnya, berawal dari laporan warga Desa Kebunan, kemudian kami langsung bertindak cepat, dan 2 (dua) orang ini kami lakukan pengejaran.

“Kami berupaya melakukan komunikasi melalui telpon kepada kedua pelaku lainya, katanya mereka hari ini mau ke Polsek Kota. Makanya saya minta kepada ke 2 (dua) orang ini untuk kooperatif atau kerjasama. Sementara, kami berhasil mengamankan ke 4 (empat) pelaku berikut barang bukti berupa selimut, sarung bekas, dan sepeda motor.” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/