Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen Kepung PN Pameksan

PAMEKASAN, Gempardata.com – Sidang kasus ujaran kebencian di pengadilan negeri (PN) Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru yaitu pembacaan Pledoy.

Diketahui bahwasanya, UZ melalui akun Facebook dengan nama Suteki, menulis komentar yang dianggap melecehkan RKH. Mudatsir Badruddin Pengasuh Pondok – Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, yang merupakan dewan Mustasyar PCNU Pamekasan dan PWNU Jawa timur.

https://gempardata.com/

Ustad Bahrowi Kholil selaku korlap aksi menghimbau kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman seadi-adilnya, karna menurutnya hakim tidak perlu memutus sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami himbau kapada hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat beratnya tanpa harus berdasarkan tuntutan dari pada jaksa penuntut umum, karna menurut undang-undang tidak ada pasal atau KUHP yang mengatur hakim harus mengikuti tuntutan dari pada jaksa” jelasnya

Lanjut Ustad Bahrowi pesan kepada hakim jangan sampai kecewakan kami para alumni, karna jika putusan tidak sesuai dengan harapan kami, maka jangan salahkan para alumni jika berbuat yang tidak kami inginkan.

“Kami para alumni akan berjuang sampai titik darah penghabisan dan kami tidak menuntut di hukum barapa tahunya tapi kami meminta hukumlah se adi-adilnya” pungkasnya.

(rhmn/dein)

https://gempardata.com/