Ungkap Pelanggaran Pencairan Bansos, ARM-Menggugat Desak Kecamatan Masalembu Lakukan Audit Publik

SUMENEP, Gempardata.com – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Masalembu Menggugat (ARM-Menggugat), beberkan berbagai temuan pelanggaran pencairan Bantuan Sosial di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Diketahui, aksi dengan mengangkat isu Gugat Pencairan Bansos yang Lebih Adil, Transparan, Tepat Sasaran, Merata, dan Bersih dari Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

https://gempardata.com/

Abdul Qodir Jailani, Koordinator Aliansi sekaligus Jubir ARM saat menggelar aksi dan aundensi pada Kamis, 9 Juli 2020 di Kantor Kecamatan setempat, menyikapi banyaknya temuan pelanggaran dalam pelaksanaan bansos Covid-19, khususnya BST (Bantuan Sosial Tunai) Kementerian Sosial dan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai) Kementerian Desa.

Menurutnya, proses pendataan yang menyalahi aturan, tidak jelasnya data penerima, warga yang menerima bantuan lebih dari satu jenis, penerima bansos yang sudah meninggal.

Bahkan, kata dia, warga yang belum di data sebagai penerima bantuan, keterlambatan pencairan bansos, uang dan undangan bansos yang diambil kembali tanpa dokumen prosedural yang jelas.

“Hingga terkait dengan temuan tentang adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pelaksana bansos,” terangnya, pada awak media, Minggu (12/7/2020).

Untuk itu, kata dia, Camat Masalembu, Heru Cahyono, ketika dihadapkan pada pertanyaan soal data penerima menyatakan, data penerima yang sudah teredar ke publik, jika terjadi kesalahan atau ketidakjelasan, bukan tanggungjawab otoritas Kecamatan dan Pemerintah Desa. Karena data tersebut dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Bukan itu saja, lanjut dia, Camat Masalembu juga menyatakan bahwa data-data penerima tersebut tidak dapat diubah lagi. Sehingga sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Camat Masalembu.

Sebab, menurutnya, pernyataan Camat bertentangan dengan SE yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 dan Kementerian Sosial (SE Kemensos Nomor 111/MS/C/4/2020), tanggal 30 April 2020 yang menjadi dasar hukum perlunya penyesuaian data penerima dengan kondisi riil di lapangan.

“Atau dengan kata lain, berdasarkan kedua surat edaran, data penerima masih bisa dirubah,” jelasnya dihadapan pewarta.

Disisi lain, perwakilan ARM, Khoirul Umam, yang ikut serta dalam momentum tersebut, juga mengkritisi sikap pihak Kecamatan Masalembu dan Pemerintah Desa yang dinilai tidak taat hukum, khususnya aturan hukum keterbukaan infomasi publik.

“Kritik yang dilontarkan itu tidak terlepas dari tidak dibalasnya surat permohonan informasi publik warga pada beberapa hari sebelum aksi berlangsung, yaitu, pada tanggal 15 dan 17 Juni 2020,” terangnya.

Selain itu, Ahmad Juhairi, yang merupakan perwakilan ARM, meminta pihak Kecamatan selaku pelaksana monitoring dan evaluasi bansos serta penegak hukum (kepolisian) untuk bertindak tegas menginvestigasi adanya dugaan praktek pungli tersebut.

Karena, menurut dia, apabila hal itu benar terjadi, dirinya meminta untuk dilakukan penegakan hukum terhadap oknum pelaku pungli di wilayah kecamatan yang terdiri dari empat desa tersebut.

“Kami juga mempertanyakan data penerima bansos yang diberikan kecamatan. Karena patut diduga telah direkayasa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, dalam berkas data penerima itu tidak dicantumkan Nomor Induk Kependudukan(NIK),” jelasnya.

Semntara itu, ditambahkan Moh. Afandi, selaku Koordiantor Lapangan, mendesak pihak Kecamatan Masalembu untuk segera melakukan audit publik (evaluasi terbuka) dengan menghadirkan pelaksana program bansos di wilayah tersebut.

“Dengan sangat, kami meminta pihak kecamatan agar audit publik. Khususnya Pemerintah Desa dan PT. Pos Indonesia Cabang Masalembu,” pungkasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/