JAKARTA – Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Setelah empat perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok yang diduga menjadi pemberi perintah di balik operasi tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Semua akan kita telusuri,” kata Asep sebagaimana dikutip detikNews, Sabtu (7/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim untuk mendalami perkara tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada pelaksana teknis, tetapi juga kemungkinan adanya pihak yang menginisiasi, mengendalikan, atau memberikan perintah.
Perkembangan tersebut menjadi semakin menarik setelah Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Muradi, menyampaikan adanya kemungkinan keterlibatan aktor sipil dari lingkungan partai politik dalam rangkaian peristiwa penyadapan tersebut.
Pernyataan Prof. Muradi tentang Aktor Politik
Dalam wawancara di program On Point Kompas TV yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026), Muradi mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan seorang ketua umum partai politik besar ikut terseret dalam pengembangan perkara.
Menurut Muradi, sosok tersebut diduga tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan operasi penyadapan, tetapi disebut pernah mengikuti diskusi bersama sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyampaikan informasi mengenai dugaan kehadiran sosok tersebut dalam rapat sebelum proses penghapusan data hasil penyadapan.
Muradi bahkan menyinggung kemungkinan adanya campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam proses terpilihnya ketua umum partai politik yang dimaksud.
Meski demikian, Muradi tidak menyebutkan identitas ketua umum tersebut secara terbuka. Pernyataannya masih berupa informasi dan dugaan yang harus diuji melalui proses penyidikan.
Hal yang menjadi perhatian adalah pernyataan tersebut menyentuh kemungkinan adanya keterlibatan aktor politik di luar struktur kepolisian. Namun, keikutsertaan dalam diskusi atau kehadiran dalam rapat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.
Penyidik tetap harus membuktikan apakah terdapat komunikasi, kesepakatan, instruksi, bantuan, atau tindakan konkret yang memenuhi unsur tindak pidana.
Rekam Jejak Muradi: Aktivis GMNI dan Mantan Penasihat Ahli Kapolri
Pernyataan Muradi menarik untuk didalami dengan melihat latar belakang akademik, aktivisme, dan pengalaman profesionalnya.
Muradi bukan hanya dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad, tetapi juga memiliki rekam jejak dalam pergerakan mahasiswa. Ia tercatat pernah menjadi anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bandung pada 1995.
Dalam perjalanan organisasi alumni, Muradi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPP Persatuan Alumni GMNI bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan serta Luar Negeri periode 2016–2021.
Selain latar belakang pergerakan mahasiswa, Muradi memiliki pengalaman panjang di lingkungan pemerintahan dan kepolisian.
Ia pernah menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik Keamanan selama periode 2015–2025. Pengalaman tersebut berjalan beriringan dengan kiprahnya sebagai akademisi yang mendalami persoalan politik keamanan, ilmu kepolisian, pertahanan, militer, dan intelijen.
Muradi juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Utama Deputi V Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Kantor Staf Presiden periode 2015–2019.
Rekam jejak tersebut memberikan konteks penting dalam memahami perspektif Muradi ketika berbicara mengenai hubungan antara kekuasaan politik, institusi kepolisian, dan keamanan negara.
Namun, pengalaman profesional tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran setiap informasi yang disampaikannya. Karena itu, dasar informasi mengenai dugaan keterlibatan aktor politik tetap perlu diklarifikasi dan diuji secara independen.
Penyidikan Jangan Berhenti pada Pelaksana Teknis
Dalam perkara ini, persoalan mendasar yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan juga siapa yang menginisiasi, memberikan perintah, mengendalikan, serta menentukan penggunaan dan penghapusan data hasil penyadapan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan dukungan terhadap langkah Polri untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Ia meminta agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaksana lapangan, pihak yang memberikan bantuan, pemberi perintah, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Dengan demikian, penyidikan perlu membangun konstruksi perkara secara utuh. Rantai komando, komunikasi antarpihak, penggunaan perangkat, aliran informasi, hingga dugaan penghapusan barang bukti harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika ditemukan keterlibatan pihak sipil, proses hukum harus diterapkan secara proporsional tanpa membedakan latar belakang jabatan maupun afiliasi politik.
Ujian Profesionalisme Penegakan Hukum
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo juga menjadi ujian bagi profesionalisme penegakan hukum dan tata kelola keamanan negara.
Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi, perlindungan komunikasi, dan keamanan negara. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, kewenangan, tujuan, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, apabila benar terdapat penyadapan tanpa dasar penegakan hukum terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik, persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran prosedur internal institusi.
Penyidik perlu mengungkap tujuan operasi, pihak yang memperoleh informasi, serta kemungkinan penggunaan informasi tersebut untuk kepentingan tertentu.
Pada titik inilah pernyataan Prof. Muradi menjadi relevan untuk didalami. Pengalaman panjangnya dalam bidang politik keamanan dan lingkungan kepolisian dapat menjadi konteks penting untuk menguji bagaimana dugaan operasi tersebut berlangsung dan sejauh mana kemungkinan keterlibatan aktor di luar institusi.
Namun, seluruh dugaan harus tetap ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian melalui proses hukum.
Publik Menunggu Jawaban: Siapa yang Memberikan Perintah?
Kini perhatian publik tertuju pada kemampuan Bareskrim mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui penyidikan.
Pertama, siapa pihak yang pertama kali menginisiasi dan memberikan perintah dalam operasi penyadapan tersebut?
Kedua, apakah terdapat keterlibatan aktor sipil atau elite politik dalam proses perencanaan, pembahasan, maupun pemanfaatan informasi hasil penyadapan?
Ketiga, apa motif dan tujuan sebenarnya dari operasi tersebut, serta apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan itu?
Pernyataan Prof. Muradi dan langkah Kabareskrim yang menelusuri sosok pemberi perintah merupakan dua perkembangan yang perlu ditempatkan dalam satu kerangka pengawasan publik, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya hubungan pidana di antara pihak-pihak yang disebut.
Pengungkapan kasus ini pada akhirnya tidak boleh berhenti pada siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa yang memerintahkan, apa tujuannya, bagaimana rantai koordinasinya, dan siapa saja yang bertanggung jawab apabila tindak pidana terbukti terjadi.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut keamanan dan kewibawaan Presiden, yang harus diungkap bukan hanya pelaksana di lapangan, melainkan seluruh rangkaian perbuatan dan pertanggungjawaban hukum di baliknya.
Penulis : By
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Muradi













