BANGKA BELITUNG — GemparData.com,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK DPP PWRI Nomor 01.09/Ist/DPP PWRI/IX/2026 tentang Pencabutan Surat Keputusan DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP PWRI, Tommy Saputra, SH., MH., mengatakan keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil rapat DPP PWRI yang digelar di Jakarta pada 3 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keputusan tersebut, Endi Normansyah dinyatakan diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak 4 September 2026.
“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat DPP PWRI pada tanggal 3 September 2026 di Jakarta dan dituangkan dalam surat keputusan DPP PWRI,” ujar Tommy Saputra.
Menurut Tommy, pemberhentian tersebut dilakukan karena DPP PWRI menilai terdapat sejumlah pelanggaran organisasi yang dilakukan dalam menjalankan roda organisasi.
Dalam SK tersebut disebutkan sejumlah alasan, di antaranya dinilai tidak prosedural dalam menjalankan roda organisasi, bertindak arogan, tidak memiliki kantor sekretariat, tidak profesional dalam menjalankan organisasi, adanya mosi tidak percaya dari pengurus, serta pelanggaran terhadap AD/ART PWRI.
“Hal tersebut dinilai dapat merusak citra organisasi PWRI,” jelas Tommy.
Lebih lanjut, Tommy menegaskan bahwa setelah keputusan pemberhentian tersebut berlaku, Endi Normansyah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DPP PWRI juga menegaskan bahwa Endi Normansyah tidak diperkenankan memakai atau menggunakan segala bentuk atribut, nama, simbol maupun lambang PWRI setelah keputusan pemberhentian tersebut berlaku.
“Yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi memakai atau menggunakan segala atribut maupun nama, simbol atau lambang PWRI,” tegas Tommy Saputra.
DPP PWRI meminta seluruh pihak dan jajaran organisasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk berpedoman pada keputusan tersebut serta menghormati mekanisme dan aturan organisasi yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, DPP PWRI menegaskan bahwa segala kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh Endi Normansyah setelah tanggal pemberhentian dan mengatasnamakan PWRI tidak lagi mewakili kepentingan maupun keputusan resmi DPP PWRI. ( PWRI )
Penulis : PWRI
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://gempardata.com/









