Dari 4 September 2026, Endi Normansyah Diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Babel, DPP Larang Penggunaan Atribut PWRI

- Editorial Team

Senin, 14 September 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG — GemparData.com,-  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK DPP PWRI Nomor 01.09/Ist/DPP PWRI/IX/2026 tentang Pencabutan Surat Keputusan DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP PWRI, Tommy Saputra, SH., MH., mengatakan keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil rapat DPP PWRI yang digelar di Jakarta pada 3 September 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Endi Normansyah dinyatakan diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak 4 September 2026.

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat DPP PWRI pada tanggal 3 September 2026 di Jakarta dan dituangkan dalam surat keputusan DPP PWRI,” ujar Tommy Saputra.

Menurut Tommy, pemberhentian tersebut dilakukan karena DPP PWRI menilai terdapat sejumlah pelanggaran organisasi yang dilakukan dalam menjalankan roda organisasi.

Dalam SK tersebut disebutkan sejumlah alasan, di antaranya dinilai tidak prosedural dalam menjalankan roda organisasi, bertindak arogan, tidak memiliki kantor sekretariat, tidak profesional dalam menjalankan organisasi, adanya mosi tidak percaya dari pengurus, serta pelanggaran terhadap AD/ART PWRI.

Baca Juga:  Dadang Dedy Iskandar, SH, MH, Resmi Dilantik Sebagai Kadis PerKimHub Sumenep

“Hal tersebut dinilai dapat merusak citra organisasi PWRI,” jelas Tommy.

Lebih lanjut, Tommy menegaskan bahwa setelah keputusan pemberhentian tersebut berlaku, Endi Normansyah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

DPP PWRI juga menegaskan bahwa Endi Normansyah tidak diperkenankan memakai atau menggunakan segala bentuk atribut, nama, simbol maupun lambang PWRI setelah keputusan pemberhentian tersebut berlaku.

“Yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi memakai atau menggunakan segala atribut maupun nama, simbol atau lambang PWRI,” tegas Tommy Saputra.

Baca Juga:  KAPOLRESTA SUMENEP PIMPIN  SERTIJAB PEJABAT UTAMA DAN KAPOLSEK " JAGA INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN DEDIKASI "

DPP PWRI meminta seluruh pihak dan jajaran organisasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk berpedoman pada keputusan tersebut serta menghormati mekanisme dan aturan organisasi yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, DPP PWRI menegaskan bahwa segala kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh Endi Normansyah setelah tanggal pemberhentian dan mengatasnamakan PWRI tidak lagi mewakili kepentingan maupun keputusan resmi DPP PWRI. ( PWRI )

Facebook Comments Box

Penulis : PWRI

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://gempardata.com/

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar
Tanggap Darurat : Polresta Sumenep Dirikan Tiga Posko Terpadu Terkait Hilang Kontak KM Virgo Transport 8
Meizhou–Indonesia, AHKP Law Firm Perkuat Pendampingan Strategis
Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan
Efektivitas Dan Efisiensi Proses Penegakan Hukum, Polri Perkuat Koordinasi PPNS Melalui Rakor KorWas PPNS 2026
Siapa Sebenarnya Tuan Rumah KDMP? TNI, Agrinas, atau Kemenkop? Transparansi Anggaran Rp1,6 Miliar Dipertanyakan
Kapolresta Sumenep Terima Penghargaan “Penggerak Transformasi Institusi Polresta Sumenep” Pada Anniversary 4th Ketik.Com
PWRI JATIM DAN KAPOLRESTA SUMENEP BANGUN HUBUNGAN LEBIH KONSTRUKTIF

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:59 WIB

Dari 4 September 2026, Endi Normansyah Diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Babel, DPP Larang Penggunaan Atribut PWRI

Minggu, 13 September 2026 - 20:14 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar

Minggu, 13 September 2026 - 19:46 WIB

Tanggap Darurat : Polresta Sumenep Dirikan Tiga Posko Terpadu Terkait Hilang Kontak KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 14:34 WIB

Meizhou–Indonesia, AHKP Law Firm Perkuat Pendampingan Strategis

Jumat, 11 September 2026 - 14:11 WIB

Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru