SURABAYA-GemparData.com,– Hari ini, Kamis (05/11/2026), Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus protes keras terhadap penundaan penanganan perkara (undue delay) yang berlarut-larut selama hampir enam tahun, yang berdampak langsung pada penyitaan aset Gedung Graha KAHMI Sumenep.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang terbit pada 22 Maret 2021 dan baru naik ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2024. Ironisnya, meski tersangka sempat ditahan, mereka akhirnya dibebaskan demi hukum karena masa penahanan habis akibat proses penyidikan yang lambat. Sebaliknya, tanah dan gedung Graha KAHMI Sumenep yang dibeli secara sah dan beriktikad baik oleh Majelis Daerah KAHMI Sumenep pada 15 Januari 2021 (sebelum LP terbit), justru disita oleh penyidik Polda Jatim pada 3 Maret 2024.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya kebuntuan (deadlock) hukum yang dipaksakan. Berkas perkara telah berkali-kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengembalikannya dengan menyatakan bahwa perkara tersebut TIDAK DAPAT DITUNTUT KARENA SUDAH DALUWARSA. Bukannya menerbitkan SP3 demi kepastian hukum, penyidik Polda Jatim justru melakukan berbagai manuver, termasuk meminta supervisi ke Kakortas Mabes Polri hingga KPK, yang dinilai hanya untuk mengulur-ulur waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah potret buruk penegakan hukum di Jawa Timur. Bagaimana mungkin perkara yang oleh jaksa sudah dinyatakan daluarsa secara materiil, masih terus dipaksakan dengan berbagai manuver? Akibatnya, pihak ketiga yang beriktikad baik seperti MD KAHMI Sumenep menjadi korban ketidakpastian hukum atas aset mereka yang disita tanpa dasar urgensi peradilan yang jelas,” tegas Koordinator Lapangan Japai dalam orasinya di depan gerbang Mapolda Jatim.
Melihat kesewenang-wenangan dan pelanggaran terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan ini, Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai) menyatakan sikap dan menuntut Kapolda Jatim untuk:
1. SEGERA TERBITKAN SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas perkara ini secara resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap petunjuk hukum Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim yang menyatakan perkara telah kedaluwarsa.
2. ANGKAT STATUS SITA DAN KEMBALIKAN ASET tanah serta Gedung Graha KAHMI Sumenep kepada MD KAHMI Sumenep selaku pembeli yang sah dan beriktikad baik jauh sebelum Laporan Polisi dibuat.
3. KANTONGI DAN EVALUASI KINERJA OKNUM PENYIDIK Polda Jatim yang menangani perkara ini atas dugaan penundaan berlarut-larut (undue delay) dan ketidakprofesionalan yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Japai menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah gelombang pertama. Jika dalam waktu dekat Polda Jatim tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan kepastian hukum dan mencabut penyitaan Graha KAHMI Sumenep, Japai akan mengonsolidasikan massa yang lebih besar dari berbagai elemen aktivis dan pemuda untuk kembali mengepung Mapolda Jatim.
Hukum harus ditegakkan demi keadilan, bukan demi ego institusi penyidik!
JAPAI (JARINGAN PEMUDA DAN AKTIVIS INDONESIA)
Penulis : Ridwan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Sholeh/Japai













