Update Kasus Hibah Jatim: KPK Temukan Plang Segel Penyitaan Aset Anwar Sadad, Di Bakar Dan Di Rusak

- Editorial Team

Sabtu, 19 September 2026 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Gempardata.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta adanya tindakan perusakan hingga pembakaran pada plang penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Insiden ini ditemukan saat tim penyidik melakukan pengecekan fisik aset di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).

Aset yang dirusak tersebut berupa plang penyitaan tanah dan bangunan Gelanggang Olahraga (GOR) milik Yayasan Komunitas Cahaya. Aset ini disita lantaran berkaitan dengan perkara yang menjerat anggota DPR RI, Anwar Sadad.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut saat timnya memeriksa langsung barang bukti yang telah disegel di Pasuruan dan sebuah rumah di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya tindakan perusakan dan pembakaran terhadap plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga:  Ketua PWRI JATIM, Soroti Pengendara Motor Dibawah Umur , Motorik Anak Gampang Terdistraksi

Merespons kejadian ini, penyidik KPK langsung memasang plang penyitaan baru pada tanah dan ruko milik Anwar Sadad, serta menyegel dua kavling tanah di Kabupaten Malang. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset negara sesuai hukum acara pidana.

​”KPK memastikan seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan memastikan status hukum aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti dan barang sitaan,” kata Budi.

Pelimpahan 4 Tersangka ke Penuntut Umum

​Selain pengamanan aset, KPK resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (17/9/2026). Empat tersangka tersebut adalah Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Berkas perkara mereka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (16/9/2026).

Baca Juga:  KAPOLRESTA SUMENEP PIMPIN  SERTIJAB PEJABAT UTAMA DAN KAPOLSEK " JAGA INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN DEDIKASI "

Berdasarkan hasil penyidikan, keempat orang tersebut merupakan tim inti pemenangan Anwar Sadad sejak masa pencalonan di DPRD Jawa Timur hingga lolos ke DPR RI, yang juga berperan aktif memfasilitasi operasional politiknya secara berkesinambungan.

​”Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara transparan kepada publik sesuai perundang-undangan.

Konstruksi Perkara dan Potongan Dana Hibah

​Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka pada 10 Oktober 2025 yang terbagi dalam tiga klaster perkara.

Baca Juga:  SDN Pangarangan V Hiasi Bumi Perkemahan LT II Pramuka Kota Sumenep

Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp291,5 miliar dengan skema pemotongan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen. Pemotongan tersebut terus berlanjut di tingkat koordinator lapangan sebesar 20 hingga 30 persen, sehingga dana hibah yang diterima masyarakat hanya tersisa sekitar 55 hingga 70 persen dari total alokasi.

​Saat ini, jumlah tersangka berkurang menjadi 20 orang setelah penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dari total tersangka tersebut, sebanyak delapan orang telah resmi ditahan oleh KPK. (Red)

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://gempardata.com/

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keamanan Bukan Intimidasi, KOMRAD Pancasila Bela Langkah Preventif Polda Jateng Terkait Kasus Sukoharjo
Lewat Edukasi Interaktif, SDN Pabian IV Kenalkan Warisan Budaya Lokal Di Hari jadi Sumenep ke-757
Thomas Gobai: Jangan Abaikan Lembaga Adat dalam Pembangunan Papua
Dewan Pakar BPIP, Dubes Djumala:  Pakta Mekkah ke Iran Membuka Diplomasi de-Eskalasi Perang
Tampil Cantik, DWP Lapas Tuban  Edukasi Kesehatan Kulit Bersama Superskin
Medali Emas Jadi Saksi  Septianis Putri Handayani Juara I Fighter  Kejuaraan TRUNOJOYO CHAMPIONSHIP III 2026  SE MADURA RAYA
KNPI Maluku Minta Polemik Waitomu Diselesaikan, Bukan Jadi Gesekan di Ruang Publik
FGD Penyusunan RPIK , Perkuat Arah Pembangunan Industri Kabupaten Sumenep Menuju 2026-2045

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Keamanan Bukan Intimidasi, KOMRAD Pancasila Bela Langkah Preventif Polda Jateng Terkait Kasus Sukoharjo

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Lewat Edukasi Interaktif, SDN Pabian IV Kenalkan Warisan Budaya Lokal Di Hari jadi Sumenep ke-757

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Thomas Gobai: Jangan Abaikan Lembaga Adat dalam Pembangunan Papua

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Dewan Pakar BPIP, Dubes Djumala:  Pakta Mekkah ke Iran Membuka Diplomasi de-Eskalasi Perang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Tampil Cantik, DWP Lapas Tuban  Edukasi Kesehatan Kulit Bersama Superskin

Berita Terbaru