Latupay : Jangan Tuduh Tanpa Dasar, Mari Buktikan Secara Hukum

- Editorial Team

Sabtu, 7 November 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon-GemparData.com,- Kuasa hukum SP, Marfin Latupay, S.H., membantah tuduhan dugaan perselingkuhan yang mengaitkan kliennya dengan seorang pria berinisial PI, Saat ditemui di kediaman SP, Jumat (6/11/2026), Marfin meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan melalui proses hukum dan tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak di ruang publik.

Dalam keterangannya, Marfin menegaskan bahwa SP membantah tuduhan maupun narasi yang mengaitkan dirinya dengan persoalan rumah tangga PI dan istrinya, LA.

Menurut Marfin, kepada media ini menjelaskan” setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Apabila terdapat percakapan WhatsApp yang diklaim menunjukkan adanya hubungan khusus tersebut perlu diperiksa melalui prosedur hukum yang sah. Ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai tangkapan layar percakapan tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk membentuk opini publik sebelum kebenarannya diuji secara objektif.

Baca Juga:  51 Botol Arak Tanpa Merek, Sat Samapta Polresta Sumenep Amankan Barang Bukti 

Marfin juga menyampaikan bahwa kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna menjelaskan persoalan tersebut.

 

Soroti Dugaan Penganiayaan di Passo

Di tengah polemik tersebut, SP turut menyampaikan dugaan penganiayaan yang dialaminya di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, pada 4 November 2026. Berdasarkan keterangan SP kepada redaksi, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh LA.

SP telah menempuh langkah hukum terkait peristiwa itu pada 5 November 2026. Pada tanggal yang sama, ia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum.

Peristiwa tersebut menjadi persoalan hukum tersendiri yang memerlukan penanganan lebih lanjut, Pembuktian dugaan tindak pidana dan penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta Dalam Penanganan Perkara Narkotika, Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dengan Serius

 

Marfin Ingatkan Media dan Masyarakat

Marfin mengingatkan media dan masyarakat agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut, Ia meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.

Menurutnya, seseorang tidak seharusnya dihakimi hanya berdasarkan tuduhan atau informasi yang belum teruji kebenarannya, Prinsip keberimbangan dan verifikasi harus tetap menjadi pegangan media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Terkait tuduhan yang dinilai merugikan kliennya, Marfin menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik.

Baca Juga:  Dialog Interaktif Pengurusan PNPB, SATLANTAS POLRESTA SUMENEP Bersama BAPENDA SUMENEP

Sebelumnya, persoalan rumah tangga PI dan LA menjadi perhatian setelah muncul tuduhan mengenai dugaan hubungan khusus antara PI dan SP. Percakapan WhatsApp yang diklaim berkaitan dengan tuduhan tersebut turut disebut sebagai bukti.

Namun, melalui kuasa hukumnya, SP membantah tuduhan itu dan meminta agar seluruh bukti diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan dugaan perselingkuhan maupun dugaan penganiayaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi LA, PI, serta pihak kepolisian guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Facebook Comments Box

Penulis : By

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Marfin

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebarkan Senyum Kebahagiaan, NASDEM JATIM Perkuat Gerakan Restorasi Lewat Khitanan Massal Gratis
KETUM PWRI: TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENGHIANAT BANGSA, DUKUNG PENUH PRESIDEN DAN KAPOLRI BONGKAR KEJAHATAN PENYADAPAN
Polri Bersama Masyarakat, Kapolresta Sumenep Laksanakan Subuh Keliling Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Ke Jamaah
Istiqomah Berbagi, Ketua Muhammad Hudin Beserta Seluruh Anggota GMBI Distrik Gresik Gelar Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Sirnoboyo
Desak Konfercab, 6 Komisariat GMNI Ambon: Jangan Biarkan Organisasi Stagnan
Ketua GKN Soegiarto Santoso: Transfer Antarbank Tidak Otomatis Kena PPN, Masyarakat Jangan Panik
Basori : Aktivis Sumenep Soroti PUTR, Jalan Raya Campaka–Ganding Rusak Parah: Jangan Tunggu Korban!
Siapa Bermain di Balik Isu Dasco Jadi Cawapres? Pasek: Ini Power Game!

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:44 WIB

Tebarkan Senyum Kebahagiaan, NASDEM JATIM Perkuat Gerakan Restorasi Lewat Khitanan Massal Gratis

Sabtu, 7 November 2026 - 09:26 WIB

KETUM PWRI: TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENGHIANAT BANGSA, DUKUNG PENUH PRESIDEN DAN KAPOLRI BONGKAR KEJAHATAN PENYADAPAN

Sabtu, 7 November 2026 - 09:09 WIB

Polri Bersama Masyarakat, Kapolresta Sumenep Laksanakan Subuh Keliling Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Ke Jamaah

Sabtu, 7 November 2026 - 07:59 WIB

Latupay : Jangan Tuduh Tanpa Dasar, Mari Buktikan Secara Hukum

Sabtu, 7 November 2026 - 06:57 WIB

Istiqomah Berbagi, Ketua Muhammad Hudin Beserta Seluruh Anggota GMBI Distrik Gresik Gelar Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Sirnoboyo

Berita Terbaru