By : Prof. Dr. Safi’, SH.MH.
(Rektor Universitas Trunojoyo Madura)
Jatim-GemparData.com,- Madura sedang berada di persimpangan jalan. Pulau ini memiliki tenaga kerja, posisi strategis yang terhubung dengan Surabaya melalui Jembatan Suramadu, serta potensi kelautan, pertanian, perdagangan, dan energi. Namun, kesempatan mengubah potensi itu menjadi kesejahteraan masih terbentur persoalan tata kelola, kepastian hukum, dan hubungan yang belum sehat antara investasi dengan sebagian kepentingan lokal serta prilaku Sebagian kecil masyrakat yang tidak ramah terhadap perbedaan dan keragaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana pengembangan kawasan industri di Bangkalan menjadi peluang besar sekaligus ujian. Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyebut kebutuhan lahan sekitar 3.500 hektare, dengan sebagian lahan telah tersedia, untuk mendukung rencana industrialisasi yang melibatkan investor asing dan perusahaan nasional. Jika dirancang baik, kawasan ini dapat menarik industri, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat. Namun, nota kesepahaman bukan jaminan bahwa pabrik segera berdiri. Investor akan menilai infrastruktur, perizinan, tenaga kerja, lingkungan, keamanan, dan kepastian tanah sebelum mengambil keputusan.
Tantangan saat ini
Peristiwa perusakan bangunan Indomaret yang sedang dibangun di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, pada 7 Oktober 2026 patut menjadi peringatan. Penolakan terhadap ritel modern disebut antara lain berangkat dari kekhawatiran koperasi pesantren dan UMKM setempat akan tersaingi. Kekhawatiran itu layak didengar, tetapi merusak bangunan bukan cara yang dapat dibenarkan. Persaingan usaha harus diatur melalui dialog, kebijakan adil, dan penegakan hukum—bukan tekanan massa atau tindakan sepihak. Selama proses hukum berjalan, pihak yang diduga terlibat tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa konflik investasi tidak selalu muncul karena masyarakat anti-kemajuan. Penolakan dapat dipicu komunikasi pemerintah yang buruk, manfaat ekonomi yang tidak terasa, kekhawatiran terhadap usaha kecil, atau ketidakjelasan izin dan tata ruang. Pemerintah dan investor tidak boleh sekadar menyebut penolakan sebagai penghambat. Mereka perlu membuka informasi, menjelaskan dampak proyek, mendengar keberatan warga, dan menyediakan mekanisme pengaduan. Namun, aspirasi masyarakat juga tidak boleh berubah menjadi ‘hak veto’ di luar hukum.
Persoalan lain adalah spekulasi tanah. Ketika kabar proyek besar beredar, harga lahan dapat melonjak mendadak dan membuka ruang bagi perantara tidak transparan, klaim kepemilikan bermasalah, atau dugaan mafia tanah. Pungutan liar dan biaya informal juga dapat menaikkan ongkos usaha. Tuduhan terhadap orang atau kelompok tertentu harus dibuktikan, bukan disebarkan tanpa dasar.
Pemerintah wajib mencegah praktik tersebut melalui data pertanahan yang terbuka sesuai ketentuan, pemeriksaan alas hak, penilaian harga independen, perizinan digital, standar biaya yang diumumkan, dan kanal pelaporan yang melindungi pelapor.
Strategi kedepan
Madura membutuhkan strategi yang lebih luas daripada sekadar mengundang modal.
1. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus menyelaraskan tata ruang, jalan dan pelabuhan, pasokan listrik dan air, pengelolaan limbah, serta perlindungan lingkungan.
2. Transaksi atau pembebasan tanah harus transparan, sukarela, dan memberi kompensasi layak.
3. Investor perlu merekrut dan melatih tenaga kerja lokal, bermitra dengan UMKM, serta membangun program vokasi bersama sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi. Masyarakat harus menjadi bagian dari rantai nilai industri, bukan sekadar penonton atau penjual tanah.
4. Hukum harus ditegakkan konsisten terhadap perusakan, intimidasi, pungutan liar, dan pelanggaran oleh perusahaan sekalipun. Kepastian hukum bukan berarti membela investor tanpa syarat, melainkan memastikan aturan berlaku setara.
5. Tokoh agama, kepala desa, organisasi masyarakat, pelaku usaha, media dan pemuda perlu dilibatkan sejak perencanaan melalui konsultasi terbuka dan terdokumentasi. Kritik harus mendapat ruang, tetapi keputusan ditempuh melalui prosedur yang sah.
Investasi yang baik bukan sekadar angka triliunan rupiah atau luas kawasan industri. Ukurannya adalah jumlah pekerjaan layak, pertumbuhan usaha lokal, perlindungan lingkungan, dan berkurangnya ketimpangan. Investor juga tidak boleh hanya mengambil keuntungan, mengabaikan warga, lalu meninggalkan beban sosial dan ekologis.
Masa depan Madura tidak ditentukan oleh seberapa keras kita menyambut atau menolak investor, melainkan oleh kemampuan membangun kepercayaan. Bangkalan dan seluruh Madura perlu menunjukkan bahwa daerah ini terbuka bagi usaha yang taat aturan, sekaligus tegas terhadap praktik yang merugikan masyarakat. Jika pemerintah memberi kepastian, masyarakat mendapat manfaat, dan pelaku usaha menghormati hukum serta budaya setempat, investasi dapat menjadi jalan menuju kemajuan. Jangan sampai peluang industrialisasi hilang bukan karena Madura kekurangan potensi, melainkan karena kita gagal mengelola perbedaan dan menjaga kepercayaan.
Penulis : Prof. Dr. Safi’, SH.MH.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Riyan












