HIMATN Unimal, Merangsang Mahasiswa Diskusi Soal TKA

LHOKSEUMAWE, Gempardata.com — Sebagai kaum mahasiswa yang ingin selalu mempertahankan kampus sebagai laboratorium intelektual, Mereka mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tata Negara (HIMATN) Bersama Dosen HTN mengadakan diskusi publik, Selasa 17 September 2019 di halaman sekretariat HTN, Jln Jawa Kampus Bukit Indah, Kota lhokseumawe, Aceh.

Tema yang diangkat oleh mereka mengenai “Penambahan Kuota Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Kemenaker No 228 Tahun 2019 ditinjau dari peraturan perundang-undangan”.

https://gempardata.com/

Ketua HIMATN Reza Fahlevi menyebutkan, tema itu sengaja mereka angkat karena menimbang perlu nya menambah wawasan tentang regulasi terbaru.

“Apalagi kita selalu mahasiswa hukum, sudah sepantasnya nafas keilmuan kita progresif dan terdepan soal regulasi, Apalagi ini soal TKA” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kekhususan tata negara, Ketua bagian HTN FH Unimal Nuri Badah, SH.MH juga menyampaikan bahwa diskusi hangat sperti ini memang harus ditingkatkan.

“Selain sebgai ajang silaturahmi antara mahasiswa HTN dan Dosen HTN, diskusi ini juga membangun wawasan kita dan ini perlu kita lestarikan” tegasnya.

Acara diskusi publik ini dibuka langsung oleh Pembantu Dekan III Bidang kemahasiswaan, Hadi Iskandar, menurut nya pelaksanaan acara ini tak harus diadakan di akhir tahun.

“Boleh diadakan di awal, atau di pertengahan, bahkan di akhir tahun, dan yang terpenting kegiatan ini semoga bisa menambah kazanah pemikiran adik adik mahasiswa” Jelasnya sekaligus membuka acara.

Diskusi itu juga di isi oleh salah seorang pakar tata negara FH Unimal sendiri, Dr. T. Nazaruddin, S.H., M. Hum. Dalam pemaparan nya, ia menjelaskan tentang dasar hukum sehingga bisa terbitnya Kemenaker ini.

“Pertama itu ditinjau dari UU No 13 Tahun 2003, lalu Perpres No 20 Tahun 2018 tentang TKA Asing, sehingga Kemenaker No 228 ini merujuk pada hal tersebut” paparnya.

Menurut nya, ada kejanggalan didalam kemenaker no 228 itu, didalamnya hampir setiap bidang di dominasi oleh TKA Asing padahal katanya, UU Ketenagakerjaan itu juga mengamanahkan untuk memberdayakan masyarakat.

“Jadi bukan berarti kita tolak Kemenaker ini, tapi harusnya di tinjau ulang, karena ada beberapa point yang menjanggal menurut saya” pungkasnya.

Acara diskusi ini juga digolongkan luar biasa, karena berhasil merangsang mahasiswa untuk berargumentasi dan membentuk dialog interaktif. Dalam hal itu juga dihadiri oleh beberapa delegasi Ormawa FH Unimal, dan mahasiswa lainnya. (Manzahari/why)

https://gempardata.com/