PANIAI — Anggota DPRK Paniai, Thomas Gobai, S.H., meminta pemerintah menghormati keberadaan lembaga adat dan hak masyarakat adat dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Papua. Pesan tersebut disampaikannya dalam pernyataan sikap memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Thomas, yang juga merupakan kader Pimpinan Cabang PKN Paniai, menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki sejarah, struktur sosial, dan aturan adat yang telah berkembang jauh sebelum hadirnya pemerintahan modern. Karena itu, kebijakan mengenai kelembagaan adat perlu berangkat dari kondisi sosial dan sejarah masyarakat setempat.
“Lembaga adat sudah ada sebelum pemerintah dan agama hadir di Tanah Papua. Hukum adat juga telah hidup dan menjadi bagian dari tatanan kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dihormati,” tegas Thomas dalam pernyataan sikapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menanggapi wacana pembentukan lembaga adat yang berkembang di media sosial. Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi dan memahami keberadaan lembaga adat, marga, serta suku yang telah hidup dan diakui oleh masyarakat setempat.
Thomas meminta pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, hingga pemerintah pusat agar membuka ruang dialog dengan para pemangku adat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak mengabaikan struktur sosial dan hak tradisional masyarakat Papua.
* Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Menghormati Hak Adat*
Selain kelembagaan adat, Thomas menyoroti pengelolaan sumber daya alam di Papua. Ia menegaskan bahwa tanah, sungai, gunung, lembah, dan kekayaan alam lainnya memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat adat.
“Tanah, air, burung, ikan, babi, sungai, lembah, dan gunung di negeri ini merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat. Mereka adalah tuan rumah yang hak-haknya harus dihormati,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan hak ulayat dan kepentingan masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut. Menurutnya, pembangunan perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Thomas merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional terkait pengakuan masyarakat hukum adat, hak tradisional, identitas budaya, dan hak masyarakat tradisional.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya ketentuan mengenai hak ulayat dan kedudukan hukum adat dalam hukum agraria.
* Implementasi Otsus Jangan Berhenti pada Regulasi*
Thomas turut menekankan pentingnya pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya orang asli Papua.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025.
Menurut Thomas, pelaksanaan kebijakan Otsus harus memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat adat dan memastikan bahwa kebijakan afirmasi bagi orang asli Papua berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mendorong agar aspirasi masyarakat adat diperhatikan dalam penyusunan kebijakan daerah, termasuk melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Setiap kebijakan dan regulasi yang dibuat harus benar-benar diterapkan, bukan hanya berhenti di atas kertas. Manfaatnya harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua,” katanya.
Thomas berharap momentum HUT ke-5 PKN menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak masyarakat adat, melindungi keberadaan lembaga adat, dan memastikan pembangunan di Papua Tengah berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Ia menutup pernyataan sikapnya dengan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada PKN.
“Dirgahayu PKN ke-5. Bersatu untuk Indonesia,” tutup Thomas Gobai.
Penulis : By
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://gempardata.com/













