Sumenep-GemparData.com,- Pemerintah Kabupaten Sumenep Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sumenep Periode 2026–2045, bertempat di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja LT II Kantor Bupati Sumenep, Senin,(26/10/2026).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Moh. Ramli, S.Sos menyampaikan, Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan industri daerah yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi arah pengembangan sektor industri KabupatenSumenep.
“Melalui RPIK ini, menetapkan arah pembangunan industri Kabupaten Sumenep dengan lima stategi utama, yaitu percepatan hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan konektivitas logistik dan infrastruktur industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia industri, penguatan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis inovasi dan digitalisasi serta penerapan industri hijau yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Strategi ini kemudian dijabarkan ke dalam program pembangunan roadmap, rencana aksi, indikator kinerja, serta kebutuhan pendanaan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan industri selama periode 2026-2045,” tutur Ramli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sumenep yang diwakili Asisten III (Administrasi Umum Sekretaris Daerah) Wahyu Kurniawan Pribadi, S.Ip, M.Si, dalam sambutannya membuka kegiatan ini, menegaskan bahwa keterlibatan akademisi, organisasi dunia usaha, OPD dan seluruh pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam memastikan dokumen RPIK memiliki dasar yang kuat dan dapat diimplementasikan.
Menurutnya, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen tersebut. Pertama, zonasi potensi daerah yang harus diselaraskan dengan karakteristik serta keunggulan masing-masing wilayah. Kawasan peruntukan industri yang tersinergi dengan sektor pariwisata dan sektor pertanian serta pengembangan perikanan terpadu di wilayah Kabupaten Sumenep.
Potensi tersebut perlu dihubungkan dengan pengembangan industri yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Industri harus mampu memberikan ruang bagi UMKM dan mengembangkan berbagai sektor potensial, seperti pariwisata, perikanan, perdagangan dan jasa. Karena itu, memperhatikan zonasi yang telah ditetapkan, sesuai dengan potensi daerah, serta terarah pada apa yang benar-benar direncanakan dan dibangun,” ujar wahyu.
Lebih lanjut, adalah memastikan dokumen RPIK disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, sehingga memiliki keterkaitan dan arah yang jelas sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya proses penyeliaan dan audit terhadap dokumen perencanaan. Pengawasan sejak tahap awal hingga akhir diperlukan agar setiap proses penyusunan dapat berjalan terarah, memperoleh koreksi secara tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
FGD ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menghasilkan dokumen RPIK yang komprehensif dan aplikatif. Berbagai masukan dari akademisi, OPD, dunia usaha dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen tersebut ditetapkan dan diharapkan dapat menjadi dasar regulasi daerah. Melalui penyusunan RPIK 2026–2045, Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen membangun arah industrialisasi yang berbasis potensi daerah, mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan nilai tambah sektor unggulan, serta memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Sumenep
1. Kec. Pragaan
2. Kec. Bluto
3. Kec. Saronggi
4. Kec. Giligenting
5. Kec. Talango
6. Kec. Kalianget
7. Kec. Kota Sumenep
8. Kec. Batuan
9. Kec. Lenteng
10. Kec. Gandeng
11. Kec. Guluk Guluk
12. Kec. Pasongsongan
13. Kec. Ambunten
14. Kec. Rubaru
Penulis : Ridwan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Diskoperindag sumenep













