KNPI Maluku Minta Polemik Waitomu Diselesaikan, Bukan Jadi Gesekan di Ruang Publik

- Editorial Team

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, Maluku — GemparData.com,-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku meminta polemik pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, tepat di depan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XV/Pattimura, Kota Ambon, diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga. Langkah tersebut dinilai penting agar perbedaan pandangan mengenai pembangunan tidak berkembang menjadi gesekan antar-institusi di ruang publik.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Opini dan Media Sosial DPD KNPI Maluku, Muhammad Fahrul Kaisuku, Senin (26/10/2026). Ia menyatakan, penyelesaian persoalan Waitomu perlu mengedepankan dialog, kepastian perizinan, serta kajian teknis yang transparan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Kaisuku menjelaskan, rencana penataan kawasan oleh Kodam XV/Pattimura menjadi perhatian publik setelah muncul permintaan agar pekerjaan dihentikan sementara hingga proses persetujuan pemanfaatan sumber daya air melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menyoroti keberadaan konstruksi di badan sungai yang dinilai berpotensi memengaruhi kapasitas aliran dan meningkatkan risiko banjir.

Menurut Kaisuku, perbedaan pandangan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penyelesaian yang objektif dan profesional. Tujuan pembangunan harus dinilai berdasarkan manfaat yang hendak diberikan kepada masyarakat, sementara pelaksanaannya tetap wajib memenuhi persyaratan hukum, administrasi, dan teknis yang berlaku.

“Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai pembangunan justru berkembang menjadi gesekan di ruang publik. Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi dan koordinasi antarlembaga agar persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional, tanpa mengabaikan aturan maupun kepentingan masyarakat,” ujar Kaisuku.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah pada Peringatan Maulid Nabi 1448 H

Ia menilai, penataan kawasan perkotaan yang berpotensi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), merupakan bagian dari kebutuhan pembangunan yang patut dikaji secara menyeluruh.

Karena itu, gagasan penataan kawasan yang disampaikan Kodam XV/Pattimura perlu dinilai berdasarkan manfaat sosial, kelayakan desain, serta dampaknya terhadap lingkungan. Namun, dukungan terhadap tujuan pembangunan tidak berarti mengesampingkan kewajiban memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gagasan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat perlu diberikan ruang untuk dikaji secara objektif. Pada saat yang sama, seluruh persyaratan perizinan dan teknis harus dipenuhi agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Kaisuku juga merujuk keterangan Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Maluku, Herry Pancara B, saat diwawancarai di Ambon pada Senin (5/10/2026).

Dalam keterangannya, Herry menjelaskan bahwa persetujuan pemanfaatan ruang sungai tidak diterbitkan langsung oleh BWS Maluku, melainkan diproses melalui Kementerian PU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SIP SDA).

Menurut Herry, Kodam XV/Pattimura telah mengajukan permohonan kepada BWS Maluku pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut diterima BWS pada 19 Agustus 2026, kemudian ditanggapi melalui surat tertanggal 26 Agustus 2026 yang menjelaskan mekanisme pengajuan persetujuan melalui Kementerian PU.

“Perizinan itu sekarang sudah tidak di BWS lagi. Perizinan itu langsung ke Jakarta Pusat melalui aplikasi namanya SIP SDA. Jadi bermohonnya bukan di sini,” demikian keterangan Herry sebagaimana disampaikan kembali oleh Kaisuku berdasarkan informasi wawancara tersebut.

Baca Juga:  MEMBUKA MATA PUBLIK: RAKYAT DIPERAS PAJAK, SDA DIKERUK ASING: INI NEGARA UNTUK SIAPA?

Herry juga menjelaskan bahwa BWS Maluku berperan memberikan penjelasan dan memfasilitasi proses sesuai kewenangannya. Apabila diperlukan dalam tahapan verifikasi, BWS dapat memberikan masukan teknis, termasuk melalui pemeriksaan dan pengukuran terhadap rencana konstruksi.

Bagi Kaisuku, keterangan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan mengenai tahapan administrasi, pembagian kewenangan, serta koordinasi antara Kodam XV/Pattimura, BWS Maluku, dan Kementerian PU.

“Masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai status permohonan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan langkah penyelesaian yang sedang ditempuh. Dengan begitu, tidak muncul kesimpangsiuran informasi yang berpotensi memperbesar polemik,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa persoalan keselamatan dan fungsi sungai juga harus dijawab melalui penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian terhadap potensi banjir perlu mempertimbangkan kondisi lapangan, karakteristik konstruksi, kapasitas aliran, serta kajian dari instansi yang berwenang.

Karena itu, KNPI Maluku mendorong BWS Maluku menjelaskan secara terbuka dasar teknis penilaian terhadap konstruksi di Sungai Waitomu, termasuk data dan pertimbangan yang mendasari permintaan penghentian atau pembongkaran apabila hal tersebut menjadi rekomendasi resminya.

Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami persoalan berdasarkan fakta dan kajian teknis, bukan hanya melalui pernyataan yang berkembang dalam polemik publik.

Pada saat yang sama, Kodam XV/Pattimura diharapkan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh persyaratan perizinan dan teknis dipenuhi. Jika hasil kajian menunjukkan adanya bagian desain yang perlu disesuaikan, pembahasan bersama dapat menjadi jalan untuk mencari alternatif yang sesuai ketentuan tanpa mengabaikan tujuan penataan kawasan.

Baca Juga:  Ekonomi AI Berkembang, Sutrisno Dorong Tata Kelola Persaingan Usaha

Kaisuku mengungkapkan, atas arahan Ketua DPD KNPI Maluku, Arman Kalean, pihaknya didorong untuk mengawal penyelesaian persoalan Waitomu agar tidak berkembang menjadi pertentangan terbuka antarlembaga.

Menurutnya, Kodam XV/Pattimura memiliki ruang untuk menjelaskan tujuan dan rencana penataannya, sedangkan BWS Maluku perlu menjalankan peran teknis sesuai kewenangannya. Kementerian PU juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai proses persetujuan yang menjadi kewenangannya.

“Semua pihak memiliki peran masing-masing. Karena itu, persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui meja koordinasi, dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghormati kewenangan. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai persoalan teknis dan administrasi justru memunculkan gesekan di ruang publik,” paparnya.

Ia menambahkan, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian polemik tersebut. Gagasan penataan kawasan yang berpotensi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat patut dikaji secara konstruktif, dengan tetap menjaga fungsi sungai, keselamatan warga, dan kepatuhan terhadap peraturan.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian, bukan pertentangan. Dengan komunikasi yang transparan, kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian perizinan, persoalan Sungai Waitomu diharapkan menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon,” tutup Kaisuku.

Facebook Comments Box

Penulis : By

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://gempardata.com/

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FGD Penyusunan RPIK , Perkuat Arah Pembangunan Industri Kabupaten Sumenep Menuju 2026-2045
2 Tahun Senator DPD RI Asal Papua Barat, Lamek Dowansiba Tetap Rendah hati Layani Masyarakat Pakai Motor
JANGAN HANYA WACANA SAJA, PRESIDEN AKAN STOP PASOKAN GAS KE SINGAPURA
OPERASI SIKAT SEMERU 2026: POLRESTA SUMENEP UNGKAP 9 KASUS DAN AMANKAN 10 TERSANGKA
HUT ke-5 PKN di Gunung Padang, Gede Pasek Bidik Pemilu 2029: “Kita Harus Berhasil
Paradigma Baru, Wujudkan Mako Lebih Bersih Dan Asri Melalui Green Policing , Begini Pesan Kapolresta Sumenep 
Aman, 235 Penumpang KM Sabuk Nusantara 91, Gegara Insiden Kebakaran Diatas Kapal, Begini Kata Kepala KSOP Kelas IV Kalianget 
Ageng Dendy Dorong Konsolidasi Pemuda, Satukan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:52 WIB

KNPI Maluku Minta Polemik Waitomu Diselesaikan, Bukan Jadi Gesekan di Ruang Publik

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:36 WIB

FGD Penyusunan RPIK , Perkuat Arah Pembangunan Industri Kabupaten Sumenep Menuju 2026-2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:58 WIB

2 Tahun Senator DPD RI Asal Papua Barat, Lamek Dowansiba Tetap Rendah hati Layani Masyarakat Pakai Motor

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:23 WIB

JANGAN HANYA WACANA SAJA, PRESIDEN AKAN STOP PASOKAN GAS KE SINGAPURA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59 WIB

OPERASI SIKAT SEMERU 2026: POLRESTA SUMENEP UNGKAP 9 KASUS DAN AMANKAN 10 TERSANGKA

Berita Terbaru