Jakarta — Investasi pusat data (data center) yang menopang perkembangan ekonomi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) harus disertai tanggung jawab untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pemerintah perlu memastikan ekspansi industri ini tidak memicu perebutan sumber daya strategis, mempersempit ruang usaha bagi pelaku usaha menengah, atau hanya menguntungkan investor bermodal besar.
Hal tersebut ditegaskan Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI, yang menilai pembangunan data center harus berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Menurutnya, investasi teknologi tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Investasi data center memang harus memastikan untuk kemaslahatan manusia, seperti memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi tidak membebankan biaya tinggi bagi masyarakat,” ujar Sutrisno dalam wawancara mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan kepentingan publik dalam pembangunan data center.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Akses Sumber Daya Harus Memperhatikan Kepentingan Masyarakat*
Salah satu persoalan penting dalam pembangunan data center adalah kebutuhan besar terhadap listrik, air, dan infrastruktur pendukung. Kebutuhan tersebut perlu dikelola secara terencana agar ekspansi investasi tidak menimbulkan persaingan akses sumber daya yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.
Sutrisno menilai, apabila pemerintah ingin mengembangkan investasi data center secara luas, penyediaan sarana dan prasarana harus menjadi bagian dari perencanaan kebijakan. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, pelaku usaha bermodal besar berpotensi memiliki keunggulan akses dibandingkan perusahaan menengah yang juga membutuhkan sumber daya serupa.
“Pemerintah harus mempunyai prioritas yang senantiasa menguntungkan bagi kepentingan umum,” katanya.
Pandangan tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan industri digital dan kebutuhan dasar masyarakat. Pengembangan data center tidak semestinya berlangsung dengan mengabaikan ketersediaan sumber daya bagi sektor usaha lain maupun kebutuhan publik.
Dalam konteks ini, tanggung jawab investor perlu berjalan beriringan dengan perencanaan pemerintah, termasuk memastikan penggunaan sumber daya berlangsung secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*Penegakan Aturan Harus Adil dan Konsisten*
Selain persoalan sumber daya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi aspek penting dalam tata kelola pembangunan data center. Perizinan, persyaratan lingkungan, dan ketentuan usaha perlu diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan perlakuan berbeda yang menguntungkan pelaku usaha tertentu.
Sutrisno menegaskan bahwa pemerintah perlu memiliki regulasi yang tegas dan menegakkannya secara adil.
“Pemerintah harus membuat peraturan yang tegas dan aturan tersebut harus ditegakkan secara adil tanpa ada toleransi,” ujarnya.
Menurut dia, kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan merupakan bagian penting dari iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan kepastian dalam menjalankan usaha, sementara masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari dampak pembangunan yang tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, kebijakan di tingkat pusat dan daerah perlu diselaraskan agar tidak menciptakan perbedaan perlakuan yang hanya menguntungkan investor bermodal besar di wilayah tertentu.
Sutrisno menilai, regulasi yang konsisten dapat membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan menarik investasi dan kewajiban melindungi kepentingan masyarakat.
*KPPU Berperan Mengawasi Potensi Praktik Monopoli*
Dari perspektif hukum persaingan usaha, Sutrisno menempatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai salah satu lembaga penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat.
Pengawasan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Sutrisno, potensi persoalan persaingan dalam industri data center tidak hanya berkaitan dengan penguasaan pasar oleh perusahaan utama, tetapi juga dapat muncul dalam hubungan dengan perusahaan pendukung, struktur kelompok usaha, dan perjanjian bisnis yang memengaruhi persaingan.
Ia mencontohkan kemungkinan adanya perusahaan dalam satu kelompok usaha yang menjalankan bidang berbeda untuk mendukung operasional data center. Selain itu, perjanjian antara investor dan pelaku usaha pendukung yang mengatur harga juga perlu dicermati apabila berpotensi menghambat pelaku usaha lain.
“Tolok ukurnya dapat dinilai dari keberadaan pelaku usaha yang menjadi pendukung dari investasi data center,” jelas Ketua Umum DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) periode 2015–2022.
Meski demikian, keberadaan perusahaan dalam satu kelompok usaha atau adanya perjanjian harga tidak serta-merta membuktikan pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada substansi perjanjian, kondisi pasar, perilaku pelaku usaha, serta dampaknya terhadap persaingan.
Dalam hal ini, peran KPPU menjadi relevan untuk menilai dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, persoalan perizinan, penggunaan sumber daya, dan dampak lingkungan juga memerlukan pengawasan dari instansi yang berwenang di bidang masing-masing.
*Koordinasi Antarlembaga untuk Memperkuat Pengawasan*
Pembangunan data center melibatkan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur digital, energi, lingkungan, hingga hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, pengawasan tidak dapat berjalan secara terpisah tanpa koordinasi yang jelas.
Sutrisno mengusulkan adanya pengaturan bersama antara KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta instansi terkait untuk memperkuat efektivitas pengawasan.
“Perlu dibuat peraturan bersama antara KPPU dengan Komdigi dan instansi lainnya dalam rangka melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan agar KPPU memperoleh kemudahan sesuai ketentuan dalam menjalankan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
Kerja sama antarlembaga juga penting untuk memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat pertukaran informasi, dan mencegah tumpang tindih kebijakan. Dengan mekanisme yang terukur, pengawasan dapat berjalan seiring dengan upaya memberikan kepastian hukum kepada investor.
*Demokrasi Ekonomi sebagai Landasan Pembangunan Data Center*
Bagi Sutrisno, tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan kepentingan publik pada akhirnya harus berpijak pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip tersebut menempatkan kegiatan ekonomi dalam keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat. Investasi tetap dibutuhkan untuk memperkuat infrastruktur digital dan mendorong inovasi, tetapi pertumbuhan tersebut perlu disertai persaingan yang sehat serta tata kelola yang bertanggung jawab.
“Prinsip demokrasi ekonomi dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum sesuai dengan UUD 1945,” tegas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Pandangan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan data center tidak semata-mata diukur dari besarnya modal yang masuk atau cepatnya pertumbuhan industri digital. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kemampuan investasi menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas, menjaga kesempatan berusaha, dan tidak mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan demikian, pengembangan data center dan AI di Indonesia perlu diarahkan agar kemajuan teknologi berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan publik, kepastian hukum, dan keadilan sosial. Demokrasi ekonomi menjadi landasan agar investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://gempardata.com/












