Ekonomi AI Berkembang, Sutrisno Dorong Tata Kelola Persaingan Usaha

- Editorial Team

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inti Berita :

1. Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

2. pembentukan Undang-Undang tentang Tata Kelola Data Center Artificial Intelligence

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

4. Ekosistem AI dan Kekuatan Pasar

5. Pengawasan Perlu Bersifat Preventif

6. KPPU dan Komdigi Perlu Bersinergi

7. Dorong Kerangka Hukum Khusus

JAKARTA —GemparData.com,- Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) membuat data center semakin strategis bagi perekonomian digital. Infrastruktur yang sebelumnya berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan dan pengolahan data kini menjadi bagian penting dari ekosistem AI.

Perubahan ini membawa tantangan baru bagi hukum persaingan usaha. Menurut pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., perkembangan tersebut perlu diikuti tata kelola yang mampu menjaga struktur pasar sekaligus tetap membuka ruang bagi inovasi.(6/10)

Sutrisno merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Ia juga merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta bidang Hukum Persaingan Usaha.

Sutrisno mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Tata Kelola Data Center Artificial Intelligence sebagai salah satu instrumen untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi AI.

Baca Juga:  KEPALA DKPP SUMENEP, LEPAS PERDANA PANEN TEMBAKAU VARIETAS LOKAL PRANCAK 95, KEMANA ?

“Perlu dibentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tata kelola data center dan AI,” ujar Sutrisno.

 

Ekosistem AI dan Kekuatan Pasar

Menurut Sutrisno, ketika data center menjadi fondasi ekonomi AI, pengawasan persaingan usaha perlu melihat cara kerja ekosistem secara keseluruhan.

“Yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai perkembangan data center sebagai fondasi ekonomi AI justru dikuasai oleh kelompok usaha besar yang mengendalikan seluruh mata rantai bisnis. Karena itu, perlu ada ruang yang sehat bagi pelaku usaha lain untuk berkembang,” katanya.

Ia menilai kekuatan pasar dalam ekonomi AI tidak cukup dilihat dari ukuran perusahaan atau pangsa pasar.

“Dalam menilai kekuatan pasar, kita perlu melihat bagaimana ekosistem AI bekerja secara keseluruhan. Ada kemungkinan hubungan atau kesepakatan antarpelaku usaha yang pada akhirnya dapat mengarah pada penguasaan pasar,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan karena itu perlu mampu membaca hubungan antarpelaku dan perkembangan struktur pasar seiring perubahan teknologi.

 

Pengawasan Perlu Bersifat Preventif

Sutrisno mendorong pengawasan terhadap aksi korporasi dilakukan lebih awal, terutama terhadap merger, akuisisi, dan ekspansi yang dapat memengaruhi struktur pasar.

Baca Juga:  Tabir Politik Tak Hentikan Anggota Komisi III DPR Slamet Ariyadi Tunjukkan Empati Kemanusiaan

“Merger, akuisisi, maupun ekspansi yang berpotensi memengaruhi struktur pasar seharusnya diketahui dan diawasi KPPU sejak awal, bukan setelah tindakan tersebut selesai dilakukan,” katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu disertai ketentuan dan sanksi yang jelas apabila dilanggar.

Pendekatan preventif, lanjut Sutrisno, diperlukan agar perubahan struktur pasar dapat dipantau sebelum menimbulkan persoalan persaingan yang lebih sulit ditangani.

Ia juga menilai KPPU perlu memperkuat pendekatan dalam membaca perkembangan struktur dan perilaku pasar.

“KPPU perlu memiliki pendekatan yang efektif untuk melihat perkembangan struktur pasar dan perilaku pelaku usaha,” ujarnya.

 

KPPU dan Komdigi Perlu Bersinergi

Perkembangan ekonomi AI melibatkan aspek teknologi, infrastruktur, dan ekonomi sehingga membutuhkan koordinasi antarlembaga.

Sutrisno mendorong kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan KPPU untuk menjaga agar perkembangan industri tetap mendorong inovasi tanpa mengarah pada monopoli dan posisi dominan yang merugikan persaingan.

“Ke depan, Komdigi perlu bekerja sama dengan KPPU untuk memastikan perkembangan AI dan data center tidak mengarah pada monopoli atau posisi dominan yang merugikan persaingan. Pada saat yang sama, inovasi harus tetap berkembang untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Baca Juga:  Data Center sebagai Infrastruktur Ekonomi Strategis dan Tantangan Baru Hukum Persaingan Usaha Indonesia

Menurut dia, sinergi tersebut penting karena kebijakan pengembangan AI tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga menyentuh struktur industri dan perilaku pelaku usaha.

 

Dorong Kerangka Hukum Khusus

Sutrisno menilai perkembangan ekonomi AI pada akhirnya membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengantisipasi karakter industri tersebut.

“Indonesia perlu membangun tata kelola persaingan usaha yang secara khusus mengantisipasi perkembangan ekonomi AI. Salah satunya melalui undang-undang yang mengatur tata kelola data center dan AI,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) periode 2015–2022., regulasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya Indonesia menata perkembangan data center dan AI agar pertumbuhan investasi tetap berjalan bersama persaingan usaha yang sehat.

Dengan demikian, pembangunan ekonomi AI tidak hanya diarahkan pada peningkatan kapasitas teknologi, tetapi juga pada terciptanya ekosistem yang mendukung investasi, inovasi, dan perkembangan industri secara berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Penulis : Team

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://gempardata.com/

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rutan Sumenep Beri Edukasi ke 103 siswa YPAA Hasil Karya Warga Binaan
Temui Para Atlet ITF Dojang Titapu, Kapolres SBB Beri Apresiasi, Ini Pesan Kapolres SBB
Partai Kebangkitan Nusantara Desak Evaluasi PPN Pembalut, Widiyawati: Menstruasi Bukan Pilihan
KETUA DP-KESPAGA UCAPKAN SELAMAT HUT KE-81 PT GARAM: PERKUAT KOLABORASI, WUJUDKAN PERUSAHAAN MAJU DAN PEKERJA SEJAHTERA
LEWAT BUTIRAN PUTIH , 81 TAHUN PT GARAM (Persero) MENUJU TRANSFORM TO EXPAND, GROW BEYOND
Keamanan Bukan Intimidasi, KOMRAD Pancasila Bela Langkah Preventif Polda Jateng Terkait Kasus Sukoharjo
Lewat Edukasi Interaktif, SDN Pabian IV Kenalkan Warisan Budaya Lokal Di Hari jadi Sumenep ke-757
Thomas Gobai: Jangan Abaikan Lembaga Adat dalam Pembangunan Papua

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:40 WIB

Rutan Sumenep Beri Edukasi ke 103 siswa YPAA Hasil Karya Warga Binaan

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

Temui Para Atlet ITF Dojang Titapu, Kapolres SBB Beri Apresiasi, Ini Pesan Kapolres SBB

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Partai Kebangkitan Nusantara Desak Evaluasi PPN Pembalut, Widiyawati: Menstruasi Bukan Pilihan

Senin, 2 November 2026 - 11:29 WIB

KETUA DP-KESPAGA UCAPKAN SELAMAT HUT KE-81 PT GARAM: PERKUAT KOLABORASI, WUJUDKAN PERUSAHAAN MAJU DAN PEKERJA SEJAHTERA

Senin, 2 November 2026 - 10:46 WIB

LEWAT BUTIRAN PUTIH , 81 TAHUN PT GARAM (Persero) MENUJU TRANSFORM TO EXPAND, GROW BEYOND

Berita Terbaru