Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 60 Pil Berlogo ” Y ” Diamankan

- Editorial Team

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – GemparData.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi dan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran pil berlogo “Y”.

Baca Juga:  Efektivitas Dan Efisiensi Proses Penegakan Hukum, Polri Perkuat Koordinasi PPNS Melalui Rakor KorWas PPNS 2026

“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merk Camel warna ungu yang di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil. Masing-masing sobekan tersebut berisi 10 butir pil berlogo “Y”, sehingga total ditemukan 40 butir pil.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat sobekan kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari seorang saksi berinisial MSI berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.

Baca Juga:  Guruh Soekarnoputra Berpulang, Nusantara Kehilangan Penjaga Jiwa Kebudayaan

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 60 butir pil berlogo “Y” dalam pengungkapan tersebut.

Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Baca Juga:  KAPOLRESTA SUMENEP PIMPIN  SERTIJAB PEJABAT UTAMA DAN KAPOLSEK " JAGA INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN DEDIKASI "

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di lingkungannya.

 

Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub

Facebook Comments Box

Penulis : Ridwan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humresta sumenep

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Kelas IV Kalianget Tanamkan Edukasi Maritim Terhadap Pelajar SMPN 2 Kalianget
Siswa Siswi SMP Negeri 2 Kalianget, Antusias ikuti Sosialisasi Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran
Ekonomi AI Berkembang, Sutrisno Dorong Tata Kelola Persaingan Usaha
Beauty Class Superskin Tuban Pecah! Ibu-Ibu hingga Gen Z Antusias Belajar Rawat Kulit dan Makeup
Potret Akrab Dalam Bingkaian Memori HUT KE – 81 TNI, Kapolsek Talango Beri Kado Nasi Tumpeng , DanPosRamil Talango ” Apresiasi “
Rangkuman Album Kapolesta Sumenep Bersama Dandim 0827 Sumenep Di HUT Ke-81 TNI 
Guyub Rukun! Warga Desa Ngabetan Cerme Gelar Slametan Sedekah Bumi dan Wayang Kulit
Tingkatkan Keselamatan dan Legalitas Nelayan, KSOP Kalianget Bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 60 Pil Berlogo ” Y ” Diamankan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:38 WIB

KSOP Kelas IV Kalianget Tanamkan Edukasi Maritim Terhadap Pelajar SMPN 2 Kalianget

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Siswa Siswi SMP Negeri 2 Kalianget, Antusias ikuti Sosialisasi Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Ekonomi AI Berkembang, Sutrisno Dorong Tata Kelola Persaingan Usaha

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Beauty Class Superskin Tuban Pecah! Ibu-Ibu hingga Gen Z Antusias Belajar Rawat Kulit dan Makeup

Berita Terbaru