KPPU dalam Konstitusi Ekonomi: Menjaga Persaingan, Membatasi Kekuasaan Pasar

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 September 2026_ — Bagi perusahaan, persoalan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak selalu dimulai ketika sebuah perusahaan dituduh melakukan monopoli. Risikonya dapat muncul sejak perusahaan merancang merger, akuisisi, strategi harga, distribusi, tender, atau ekspansi ke pasar tertentu. Pertanyaan praktisnya adalah: kapan KPPU dapat masuk, apa yang dapat diperiksa, dan sampai di mana kewenangannya?

Dasarnya adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risiko Hukum Dimulai dari Keputusan Bisnis

Merger dan akuisisi merupakan contoh paling jelas. Transaksi korporasi bukan hanya persoalan harga dan keuntungan antara pembeli dan penjual. Jika memenuhi ketentuan tertentu, transaksi dapat masuk dalam pengawasan KPPU dan menimbulkan kewajiban pemberitahuan. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa sejak awal posisi para pihak di pasar, perubahan pangsa pasar, hubungan dengan pesaing, serta dampaknya terhadap konsumen.

Perkara yang melibatkan perusahaan multinasional seperti Mitsubishi Corporation dan NTT Docomo menunjukkan bahwa transaksi lintas negara juga dapat masuk dalam ruang pengawasan KPPU. Bagi perusahaan asing, persoalannya bukan boleh atau tidaknya berinvestasi di Indonesia, tetapi apakah transaksi dan perilaku bisnisnya memenuhi ketentuan hukum nasional. Dengan kata lain, risiko persaingan harus dihitung sebelum transaksi dilakukan, bukan setelah masalah muncul.

 

TikTok-Tokopedia: Ketika Transaksi Tetap Berjalan

Pengambilalihan Tokopedia oleh TikTok Nusantara memberikan gambaran konkret mengenai cara KPPU bekerja. Pada Juni 2025, KPPU memberikan persetujuan bersyarat setelah menilai transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:  KETUA PWRI JATIM : KAPOLRESTA SUMENEP BERI CONTOH BAIK KEMITRAAN POLRI DAN WARTAWAN

KPPU menetapkan sejumlah kewajiban, antara lain terkait metode pembayaran dan logistik, tying dan bundling, predatory pricing, self-preferencing, serta kesempatan yang sama bagi UMKM. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan persaingan tidak selalu menghasilkan pilihan “boleh” atau “dilarang”. Transaksi dapat tetap berjalan dengan persyaratan tertentu.

Bagi perusahaan, konsekuensinya praktis: setelah transaksi disetujui, kewajiban yang ditetapkan regulator harus menjadi bagian dari pelaksanaan bisnis. Karena itu, perusahaan perlu mengetahui sejak awal apakah strategi komersialnya masih berada dalam batas komitmen yang telah diberikan.

 

KPPU Memiliki Kewenangan, Tetapi Ada Batasnya

KPPU memang diberi kewenangan berdasarkan UU 5/1999. Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 menjadi salah satu rujukan penting. MK memberikan tafsir terhadap frasa “pihak lain” dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU 5/1999. MK juga memaknai istilah “penyelidikan” dalam Pasal 36 dan Pasal 41 sebagai “pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan.”

Implikasinya langsung terhadap praktik pemeriksaan: tindakan KPPU harus mempunyai dasar kewenangan dan pembuktian yang jelas. Perusahaan yang diperiksa tidak otomatis terbukti melanggar. Sebaliknya, perusahaan juga tidak dapat mengabaikan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum.

Batas tersebut penting karena penegakan persaingan menyentuh keputusan bisnis, investasi, dan kelangsungan usaha. KPPU harus dapat bertindak terhadap perilaku yang memenuhi unsur pelanggaran, tetapi penilaiannya tetap harus dikaitkan dengan fakta dan alat bukti.

 

Pasal 33 UUD 1945: Dasar Pengawasan, Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Baca Juga:  KPK Tampak Jirih Dan Ragu, Mahfud MD Minta Usut Tuntas, PERIKSA MENTERI ATR/BPN

Pasal 33 UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pengelolaan ekonomi nasional. Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sementara Pasal 33 ayat (4) menempatkan demokrasi ekonomi antara lain berdasarkan asas kebersamaan dan efisiensi berkeadilan.

Dalam praktik, ketentuan tersebut menjelaskan mengapa negara memiliki kewenangan untuk mengatur ketika kekuatan ekonomi mengganggu kepentingan publik atau persaingan. Namun Pasal 33 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan kewenangan tanpa batas kepada regulator. KPPU tetap memperoleh kewenangannya dari UU 5/1999.

Dalam Putusan MK 85/PUU-XIV/2016, KPPU ditempatkan sebagai state auxiliary organ, yakni lembaga negara bantu yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Konsekuensinya, tindakan KPPU harus berada dalam ruang kewenangan yang diberikan undang-undang. Hubungan antara konstitusi dan praktik menjadi jelas: Pasal 33 memberikan arah, UU 5/1999 memberikan kewenangan, dan proses pemeriksaan menentukan penerapannya pada suatu kasus.

 

Monopoli Negara Tidak Otomatis Bebas dari Persoalan Persaingan

Persoalan juga muncul ketika perusahaan negara atau badan usaha tertentu memiliki posisi yang sangat kuat. Penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 ayat (2) tidak otomatis berarti seluruh perilaku usaha bebas dari pengawasan. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki posisi dominan juga tidak otomatis melanggar hukum.

Yang harus dilihat adalah dasar kewenangannya, perilaku perusahaan, struktur pasar, aturan sektoral, serta dampaknya terhadap pesaing dan konsumen. Dengan pendekatan tersebut, hukum dapat membedakan antara posisi yang lahir dari mandat hukum dengan tindakan bisnis yang menggunakan kekuatan pasar untuk menghambat persaingan.

Baca Juga:  LBH SIKAP NTT: LEMBATA BELUM MEMILIKI RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS BERSERTIFIKASI HALLAL, PEMDA SEGERA WUJUDKAN

 

Ekonomi Digital Mengubah Cara Pelanggaran Dinilai

Tantangan berikutnya datang dari ekonomi digital. Kekuatan pasar kini dapat berasal dari data, algoritma, jaringan pengguna, platform, sistem pembayaran, dan integrasi layanan.

Karena itu, KPPU menghadapi pertanyaan yang lebih spesifik: apakah diskon merupakan strategi persaingan normal atau predatory pricing? Apakah integrasi layanan merupakan efisiensi atau tying? Apakah penggunaan data memperbaiki layanan atau digunakan untuk menghambat pesaing?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dari ukuran perusahaan. Pemeriksaan harus melihat struktur pasar, perilaku konkret, posisi pelaku usaha, dan terpenuhinya unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam hukum.

 

Penguatan KPPU Harus Terukur

Dari sisi praktik, penguatan KPPU tidak harus berarti memperbesar kewenangan tanpa batas. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan, prosedur pemeriksaan, standar pembuktian, dan konsekuensi hukum dapat diterapkan secara jelas terhadap perilaku usaha yang diperiksa.

Bagi perusahaan, hal ini berarti melakukan pemeriksaan hukum sejak awal ketika akan melakukan merger, akuisisi, perubahan strategi harga, integrasi layanan, atau ekspansi pasar. Bagi KPPU, tantangannya adalah memastikan setiap tindakan penegakan memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai.

Pada akhirnya, persaingan usaha membutuhkan keseimbangan. Perusahaan tidak boleh menggunakan kekuatan pasar untuk menutup persaingan. Namun regulator juga harus menjalankan kewenangannya dalam batas yang diberikan hukum.

Pasar membutuhkan kebebasan untuk bersaing. Negara membutuhkan kewenangan untuk mengawasi. Dan keduanya harus bekerja dalam batas yang sama: konstitusi dan hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : BPS

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://gempardata.com/

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH SIKAP NTT: LEMBATA BELUM MEMILIKI RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS BERSERTIFIKASI HALLAL, PEMDA SEGERA WUJUDKAN
Tanggapi Pidato Menlu Sugiono di PBB, Dewan Pakar BPIP, Dubes Djumala: Ketahanan Ideologis Pilar Utama Ketahanan Nasional
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Nusantara Kehilangan Penjaga Jiwa Kebudayaan
September Hitam di Manusela, Masyarakat Adat Tolak Rekonstruksi Tapal Batas TN Manusela
Tabir Politik Tak Hentikan Anggota Komisi III DPR Slamet Ariyadi Tunjukkan Empati Kemanusiaan
Ruang Pilpres Terbuka, PKN Dikaitkan dengan Tiga Nama
FREEPORT BISA HIDUPIN AMERIKA, KENAPA APBN INDONESIA DEFISIT TERUS?
KPK Tampak Jirih Dan Ragu, Mahfud MD Minta Usut Tuntas, PERIKSA MENTERI ATR/BPN
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:20 WIB

LBH SIKAP NTT: LEMBATA BELUM MEMILIKI RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS BERSERTIFIKASI HALLAL, PEMDA SEGERA WUJUDKAN

Selasa, 29 September 2026 - 23:08 WIB

Tanggapi Pidato Menlu Sugiono di PBB, Dewan Pakar BPIP, Dubes Djumala: Ketahanan Ideologis Pilar Utama Ketahanan Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 08:53 WIB

KPPU dalam Konstitusi Ekonomi: Menjaga Persaingan, Membatasi Kekuasaan Pasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:29 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Nusantara Kehilangan Penjaga Jiwa Kebudayaan

Jumat, 25 September 2026 - 08:50 WIB

September Hitam di Manusela, Masyarakat Adat Tolak Rekonstruksi Tapal Batas TN Manusela

Berita Terbaru