Sumenep-GemparData.com,- Sehari menjelang prosesi Arya Wiraraja masyarakat Sumenep Bupati Sumenep di hadiahi dua kado istimewa atas tertangkapnya 2 kepala desa aktif dengan dugaan peredaran sabu.
Ini sebuahTragedi yang Memilukan dan Memalukan. Naas dan naas. Tragedi Ini adalah tamparan telak terhadap Bupati sumenep Ahmad Fauzi Wongsojudo. Dimana dengan tertangkapnya Dua (2) Oknum Kepala Desa Aktif disumenep oleh tim Satresnarkoba Polresta, ini mengakibatkan bupati sumenep kehilangan marwahnya.
Tersiar di media sosial, Kasus ini menjadi trending topic dan menjadi Perbincangan lirih masyarakat sumenep mengecam atas prilaku 2 oknum kepala desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ini preseden buruk, sebagaimana viralnya 2 oknum kades tersebut yang seakan akan kabupaten sumenep adalah gembong atau sarang pengedar dan bandar kristal putih alias sabu.
Lalu, bagaimana sikap bupati sumenep melihat ulah 2 oknum kades aktif itu? Ataukah mungkin tetap dengan jabatannya atau sebaliknya?
Pepatah mengatakan ” Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari” mungkinkah seperti itu didesa tersebut?
Nestapanya, penangkapan 2 oknum Kades aktif hanya hitungan jam di 2 tempat pada malam yang sama. Dua diantaranya sedang melakukan transaksi dugaan peredaran barang haram (Narkotika) berupa sabu, senin (19/10/2026).
Berdasarkan informasi masyarakat, gerak cepat tim Satresnarkoba Polresta Sumenep langsung menyasar pada titik transaksi.
Dari hasil penelusuran petugas menangkap saudara Ahmad Muzakki (43) kepala desa Bringsang Kec. Gili Genting dan Imam Samsul Arifin (31) kepala Desa Campor Barat kec. Ambunten.
Kronologis :
Tepat pukul 19.20 Suadara Ahmad Muzaki (43) ditangkap didepan teras warga desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep dan Saudara Imam Samsul Arifin (31) di tangkap di area parkir RSI GARAM KALIANGET tepat pukul 20.00 WIB, pada Jum’at malam (16/10/2026).
Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaan Imam Samsul Arifin. Sementara itu, dari Ahmad Muzaki, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
Dari hasil penangkapan tersebut , petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, sehingga total beratnya sekitar 1,75 gram. Barang tersebut ditemukan di tumpukan sampah di samping kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu berwarna putih serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang relevan, sesuai hasil penyidikan.
Kasus ini memicu keresahan mendalam di kalangan warga Desa Bringsang dan Desa Campor Barat. Karena mereka merasa tak nyaman dipimpin oleh seseorang yang diduga pengguna narkoba. (Humasresta sumenep)
Dampak Negatif :
Peredaran narkoba dapat berdampak buruk pada lingkungan sosial dan mempengaruhi anak-anak serta anggota keluarga lainnya.
“Kami sangat resah dengan Kades yang diduga pengguna atau bandar narkoba. Kami takut anak-anak, sanak saudara, bahkan tetangga bisa terpengaruh narkoba,” ungkap seorang warga.(DM)
Penulis : Ridwan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humasresta sumenep













