Lembata NTT- GemparData.com,- Dalam rangka mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap kepala daerah berkewajiban melahirkan kebijakan Publik yang mengarak pada suksesnya program prioritas Nasional Presiden.
Atas hal itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Nusa Tenggara Timur angkat bicara, melalui Wakil Direktur Bidang Studi Kebijakan Publik (SIKAP) Advokat Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H mendorong pemda Lembata membangun Rumah Potong Hewan atau Rumah Potong Unggas yang tersertifikasi halal sesuai dengan Ketentuan yang di isyaratkan Badan Gizi Nasional. Selasa (29/09/ 2026).
Menurut Magister Hukum lulusan UNMER Malang ini, Pemda Lembata harusnya melihat Program Prioritas Nasional ini sebagai peluang emas dalam meraup Pendapatan Asli Daerah, asal kreatif dalam menjalankan pelayanan publik di Lembata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Carol, Jika Pemda Lembata mau, bangun Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan/unggas yang bersertifikasi halal agar semua ayam pedaging yang proses pembesarannya dilakukan di Lembata, dibeli oleh Rumah Potong Hewan/unggas milik Pemda barulah semuanya keluar dari rumah potong hewan/unggas milik Pemerintah yang tersertifikasi hallal tersebut, ungkap Carol.
Jadi selain membantu Program Prioritas Bapak Presiden, Pemda Lembata juga telah ciptakan pasar buat para peternak lokal, Rumah Potong Hewan/unggas milik Pemda juga membantu daerah ini dalam menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
Jika rumah potong hewan/unggas yang bersertifikasi halal telah ada di Lembata, masyarakat Lembata tidak segan-segan dalam mengkonsumsi ayam pedaging yang proses pembesaran, hingga penyembelihannya di Lembata, ungkapnya.
Menurut Advokat Muda blasteran Lembata Manggarai ini, kalau merujuk pada PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/Permentan/OT.140/1/2010
TENTANG
PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN
UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)di Lembata belum ada satupun rumah potong hewan/unggas yang memenuhi standart dalam aturan ini, dan suda tentu hasil olahan dari produk hewan tidak memiliki sertifikat halal sehingga dari syarat ini saja suda tentu produk hewan ini tidak sesuai standar dari Badan Gizi Nasional. Oleh karena itu Kalau Pemda Lembata serius untuk memperdayakan peternak lokal agar produknya bisa masu ke Dapur SPPG ya Harus bereskan dulu semua yang di isyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut.
Senada dengan rekannya di LBH SIKAP NTT, Adrianus Sosimus Laba, S.H yang akrab di sapa Bung Arso, menjelaskan jika Pemda Lembata serius Sukseskan Program Prioritas Presiden, dengan membangun Rumah Potong Hewan/Unggas yang target pasarnya adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di canangkan Presiden Prabowo, maka Pemda Lembata perlu memperhatikan berbagai ketentuan hukum yang dapat memudahkan ayam produk lokal masuk SPPG, antara lain:
Ayam pedaging untuk program Makan Bergizi Halal (MBH) / Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sertifikat halal resmi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pemerintah menegaskan bahwa seluruh bahan baku hewani, termasuk daging ayam, yang disuplai ke dapur satuan pelayanan makanan bergizi wajib bersertifikat halal dan memiliki jaminan ketertelusuran untuk memastikan keamanan serta kehalalan konsumsi.
Regulasi Terkait Pemasok Ayam untuk MBH/MBG Berdasarkan aturan pengetatan sistem jaminan produk halal terbaru:
1. Kewajiban Supplier: Pemasok atau supplier ayam potong ke dapur MBH tidak hanya diimbau, melainkan diwajibkan secara hukum untuk mengantongi sertifikat halal resmi dari BPJPH.
2. Standardisasi Juru Sembelih: Proses pemotongan di hulu harus dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersertifikasi guna memastikan prosesnya sesuai syariat Islam.
3. Sertifikat Pendukung: Selain sertifikat halal, usaha pemotongan idealnya memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk menjamin aspek higiene dan sanitasi produk.
Ketentuan Bagi Pelaku Usaha Ayam Potong secara Umum Berdasarkan penyesuaian regulasi PP Nomor 42 Tahun 2024 antara lain:
Usaha Menengah & Besar:
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk hulu (seperti Rumah Potong Hewan/Unggas skala besar) sudah bersifat mandatori penuh.
Usaha Mikro & Kecil (UMK):
Pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pendaftaran sertifikasi halal bagi pedagang kecil dan rumah potong skala rumahan hingga Oktober 2026.
Walau demikian, jika ingin masuk ke dalam ekosistem rantai pasok program MBH/MBG, sertifikasi halal ini tetap menjadi syarat mutlak yang wajib di perhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam usaha mensukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo, pungkas Arso.
Penulis : Read-One
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://gempardata.com/










