Skandal Penyadapan Presiden, Fredi Moses: Teknologi Tak Boleh Melampaui Hukum

- Editorial Team

Rabu, 4 November 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah perwira tinggi Polri membuka persoalan serius mengenai keamanan negara, integritas institusi, dan batas kewenangan aparat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Perkara ini berkembang menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi. Dugaan penggunaan fasilitas negara untuk memantau komunikasi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, hingga pengusaha memunculkan pertanyaan lebih besar: bagaimana instrumen pengawasan negara dapat diduga digunakan di luar mekanisme hukum?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun lampiran laporan polisi.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil sadapan dan rekaman aktivitas (log) sistem pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

 

Penyadapan Presiden dan Ancaman terhadap Keamanan Negara

Penyadapan ilegal terhadap kepala negara memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan pelanggaran privasi pada umumnya. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan mandat konstitusional. Komunikasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis, pertahanan, keamanan, dan hubungan luar negeri memiliki kepentingan yang tidak hanya menyangkut pribadi Presiden, tetapi juga kepentingan nasional.

Apabila akses terhadap komunikasi tersebut dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum, risikonya dapat menjalar pada keamanan informasi strategis negara.

Terlebih, apabila dugaan tersebut melibatkan pejabat yang memiliki akses terhadap perangkat dan fasilitas keamanan negara, penyelidikan perlu mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau motif lain di balik aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Ketua PWRI JATIM, Soroti Pengendara Motor Dibawah Umur , Motorik Anak Gampang Terdistraksi

Dalam konteks ini, persoalannya bukan semata siapa yang menyadap, melainkan siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa informasi diperoleh, dan apakah hasil penyadapan tersebut digunakan untuk tujuan tertentu.

 

Fredi Moses: Teknologi Tidak Boleh Melampaui Hukum

Pakar hukum Fredi Moses Ulemlem menilai, dugaan penyadapan terhadap Presiden harus dilihat sebagai persoalan serius dalam perspektif hukum, etika bernegara, dan perlindungan keamanan nasional.

Menurut Fredi, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum karena bersentuhan langsung dengan hak privasi, kerahasiaan komunikasi, serta perlindungan informasi elektronik.

“Penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih apabila menyangkut kepala negara. Setiap penggunaan teknologi pengawasan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Teknologi tidak boleh ditempatkan di atas hukum,” ujar Fredi.

Ia berpandangan, apabila dugaan penyalahgunaan sistem LIMS terbukti, penegakan hukum harus menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban, mulai dari pihak yang memberikan perintah, operator yang menjalankan sistem, hingga pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.

Menurut dia, dugaan penghapusan data elektronik juga perlu mendapat perhatian khusus karena dapat berkaitan dengan integritas alat bukti dan upaya menghilangkan jejak aktivitas digital.

“Jangan sampai fasilitas negara yang dibangun untuk mendukung penegakan hukum justru digunakan di luar kepentingan hukum. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas terhadap setiap orang yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

 

Makar atau Pelanggaran Pidana Biasa?

Salah satu persoalan yang mulai mengemuka dalam kasus ini adalah kemungkinan penerapan pasal makar terhadap para pihak yang terlibat.

Fredi menilai, dugaan penyadapan terhadap Presiden patut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tujuan yang lebih jauh dari sekadar memperoleh informasi komunikasi.

Apabila ditemukan bukti bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, penyidik perlu menguji kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang relevan.

Baca Juga:  Pembangunan Data Center, Dr. H. Sutrisno Tekankan Tanggung Jawab Usaha dan Perlindungan Masyarakat

Dalam KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Namun, penyadapan ilegal tidak dengan sendirinya memenuhi unsur makar. Harus ada pembuktian mengenai maksud dan perbuatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek teknis penyadapan apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana lain. Semua kemungkinan harus diuji berdasarkan alat bukti dan unsur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perbuatan yang lebih serius luput dari pemeriksaan,” demikian pandangan hukum yang perlu dikonfirmasi kepada Fredi.

 

Pasal Berlapis dan Tuntutan Transparansi

Saat ini, Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindakan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.

Di sisi lain, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Ia juga memastikan pengawasan terhadap proses pemeriksaan oleh Bareskrim dan Divisi Propam dilakukan agar berjalan profesional dan proporsional.

Pernyataan tersebut penting, tetapi publik tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyidikan yang transparan. Penjelasan bahwa tindakan dilakukan oleh oknum tidak boleh menutup evaluasi terhadap sistem pengawasan, tata kelola akses, dan mekanisme pengamanan internal.

Baca Juga:  Pelukan Mesra Kapolsek Gapura Dengan Danramil Gapura Dalam Bingkaian Harmoni HUT Ke-81 TNI

 

Reshuffle, Loyalitas, dan Bahaya Impunitas

Kasus ini juga memunculkan desakan agar Presiden Prabowo mengevaluasi jajaran pemerintahan, termasuk mekanisme pengamanan dan loyalitas pejabat yang berada dalam lingkaran strategis kekuasaan.

Dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam aktivitas penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat lainnya menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal. Presiden perlu memastikan bahwa setiap pejabat yang memegang akses terhadap informasi strategis negara bekerja berdasarkan mandat, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Wacana perombakan kabinet atau reshuffle dapat menjadi bagian dari evaluasi politik dan administratif apabila ditemukan dasar yang cukup. Namun, langkah tersebut tidak semestinya mendahului pembuktian pidana atau dijadikan pengganti proses hukum.

Fredi juga mengingatkan agar narasi persatuan tidak digunakan sebagai alasan untuk meredam pengusutan perkara.

“Persatuan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Justru penegakan hukum yang objektif dan tidak pandang bulu merupakan bagian penting dalam menjaga persatuan dan kepercayaan publik terhadap negara,” demikian pandangan yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber.

Bahaya terbesar dari perkara semacam ini adalah munculnya impunitas, yakni kondisi ketika pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kedudukan tertentu seolah memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi kepentingan politik. Publik perlu mengetahui motif, alur perintah, penggunaan hasil penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.

Pada akhirnya, perkara ini menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga integritas institusi negara. Keamanan kepala negara memang harus dilindungi, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh berhenti pada Presiden. Hak privasi dan keamanan komunikasi seluruh warga negara juga harus dijamin.

Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan dari dalam. Persatuan tidak boleh menjadi alasan untuk membungkam penegakan hukum. Dan teknologi pengawasan tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan yang berdiri di atas konstitusi.

Facebook Comments Box

Penulis : By

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://gempardata.com/

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JAPAI GERUDUK MAPOLDA JATIM, DEMI KEADILAN, BUKAN DEMI EGO INSTITUSI PENYIDIK
Isu Dasco Jadi Cawapres Disorot, Pengalihan Perhatian dari Dugaan Penyadapan Presiden Dipertanyakan
Tinjau Lokasi Tambang MBLB, Satreskrim Polresta Sumenep Bersama Instansi Terkait, Imbau Penambang Patuhi Perizinan
Rutan Sumenep Beri Edukasi ke 103 siswa YPAA Hasil Karya Warga Binaan
Temui Para Atlet ITF Dojang Titapu, Kapolres SBB Beri Apresiasi, Ini Pesan Kapolres SBB
Partai Kebangkitan Nusantara Desak Evaluasi PPN Pembalut, Widiyawati: Menstruasi Bukan Pilihan
KETUA DP-KESPAGA UCAPKAN SELAMAT HUT KE-81 PT GARAM: PERKUAT KOLABORASI, WUJUDKAN PERUSAHAAN MAJU DAN PEKERJA SEJAHTERA
LEWAT BUTIRAN PUTIH , 81 TAHUN PT GARAM (Persero) MENUJU TRANSFORM TO EXPAND, GROW BEYOND

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:26 WIB

JAPAI GERUDUK MAPOLDA JATIM, DEMI KEADILAN, BUKAN DEMI EGO INSTITUSI PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 10:55 WIB

Isu Dasco Jadi Cawapres Disorot, Pengalihan Perhatian dari Dugaan Penyadapan Presiden Dipertanyakan

Rabu, 4 November 2026 - 23:25 WIB

Skandal Penyadapan Presiden, Fredi Moses: Teknologi Tak Boleh Melampaui Hukum

Rabu, 4 November 2026 - 18:11 WIB

Tinjau Lokasi Tambang MBLB, Satreskrim Polresta Sumenep Bersama Instansi Terkait, Imbau Penambang Patuhi Perizinan

Rabu, 4 November 2026 - 14:40 WIB

Rutan Sumenep Beri Edukasi ke 103 siswa YPAA Hasil Karya Warga Binaan

Berita Terbaru