Blitar – Perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka. Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).
Ketiga diantaranya berstatus sebagai pihak swasta dan merupakan pihak pemberi dalam perkara ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan tersebut dalam Live Streaming jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.
KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar, Sukar (SUK) mantan kepala desa dari Tulungagung serta Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penulis : Ridwan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Live streaming press release KPK Dana Hibah Jatim












