Kasus Suap Dana Hibah Jatim Mengembang, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

- Editorial Team

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka. Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Ketiga diantaranya berstatus sebagai pihak swasta dan merupakan pihak pemberi dalam perkara ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan tersebut dalam Live Streaming jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.

KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Polri Peduli, Kapolresta Sumenep Pimpin Pemberangkatan Empat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 ke Posko Pusat Tg. Perak Surabaya

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar, Sukar (SUK) mantan kepala desa dari Tulungagung serta Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung.

Baca Juga:  Update Kasus Hibah Jatim: KPK Temukan Plang Segel Penyitaan Aset Anwar Sadad, Di Bakar Dan Di Rusak

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Ridwan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Live streaming press release KPK Dana Hibah Jatim

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PA GMNI Perkuat Wacana Kebangsaan, Pramono Anung Dijadwalkan Berorasi Hari Ini
Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah
Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta Dalam Penanganan Perkara Narkotika, Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dengan Serius
Maruli Dilantik, PKN Lima Tahun: Pesan Kebangkitan dari Soegiarto Ketua PIMNAS GKN
Politik, Kesejahteraan, Ekonomi: Tiga Medan Ujian Wantimpres di Era Prabowo
MONOPOLI SYARIKAH HAJI 2027: UANG 11 TRILIUN UMAT JANGAN DIKELOLA DENGAN SYARIKAH ITU-ITU SAJA
Pembangunan Data Center, Dr. H. Sutrisno Tekankan Tanggung Jawab Usaha dan Perlindungan Masyarakat
Madura Dan Masa Depan Investasi (Jangan Usir Peluang Dengan Sikap Dan Prilaku Ketidakpastian)

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:28 WIB

PA GMNI Perkuat Wacana Kebangsaan, Pramono Anung Dijadwalkan Berorasi Hari Ini

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta Dalam Penanganan Perkara Narkotika, Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dengan Serius

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Maruli Dilantik, PKN Lima Tahun: Pesan Kebangkitan dari Soegiarto Ketua PIMNAS GKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Politik, Kesejahteraan, Ekonomi: Tiga Medan Ujian Wantimpres di Era Prabowo

Berita Terbaru

Advetorial

Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:22 WIB