Kasus Suap Dana Hibah Jatim Mengembang, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka. Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Ketiga diantaranya berstatus sebagai pihak swasta dan merupakan pihak pemberi dalam perkara ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan tersebut dalam Live Streaming jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Geger, Penemuan Mayat Dibawah Jembatan Resogati, Satreskrim Polres Madiun Kota Melakukan Rangakaian Penyelidikan

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.

KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  KAPOLRESTA SUMENEP PIMPIN  SERTIJAB PEJABAT UTAMA DAN KAPOLSEK " JAGA INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN DEDIKASI "

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar, Sukar (SUK) mantan kepala desa dari Tulungagung serta Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung.

Baca Juga:  BERANIKAH SELURUH PENEGAK HUKUM PERIKSA HARTA SEMUA PEJABAT? UJI NYATA KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Ridwan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Live streaming press release KPK Dana Hibah Jatim

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Komunikasi Efektif Dan Kontak Batin Di Gelaran Sambung Roso, Ini Kata Kapolresta Sumenep
Polda Jatim Perkuat Kemitraan dan Komunikasi Dalam Acara Ngopi Bareng Bersama Awak Media
KAPOLRESTA SUMENEP PIMPIN  SERTIJAB PEJABAT UTAMA DAN KAPOLSEK ” JAGA INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN DEDIKASI “
Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat
1000 Kampung Nelayan, Bukti Negara Hadir, Dari Pesisir Miskin Jadi Pusat Ekonomi
KEPALA DKPP SUMENEP, LEPAS PERDANA PANEN TEMBAKAU VARIETAS LOKAL PRANCAK 95, KEMANA ?
MEMBUKA MATA PUBLIK: RAKYAT DIPERAS PAJAK, SDA DIKERUK ASING: INI NEGARA UNTUK SIAPA?
Serap 1.000 Ton Tembakau, Bos HM Hargai Tembakau Gunung Capai Rp72 Ribu per Kilogram

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:53 WIB

Bangun Komunikasi Efektif Dan Kontak Batin Di Gelaran Sambung Roso, Ini Kata Kapolresta Sumenep

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Polda Jatim Perkuat Kemitraan dan Komunikasi Dalam Acara Ngopi Bareng Bersama Awak Media

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:54 WIB

KAPOLRESTA SUMENEP PIMPIN  SERTIJAB PEJABAT UTAMA DAN KAPOLSEK ” JAGA INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN DEDIKASI “

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:20 WIB

1000 Kampung Nelayan, Bukti Negara Hadir, Dari Pesisir Miskin Jadi Pusat Ekonomi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:11 WIB

KEPALA DKPP SUMENEP, LEPAS PERDANA PANEN TEMBAKAU VARIETAS LOKAL PRANCAK 95, KEMANA ?

Berita Terbaru

Berita

Lika Liku Konseptor SiKaPal Terkikis Pengemis Rezim

Jumat, 28 Agu 2026 - 20:42 WIB