Kasus Suap Dana Hibah Jatim Mengembang, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

- Editorial Team

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka. Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Ketiga diantaranya berstatus sebagai pihak swasta dan merupakan pihak pemberi dalam perkara ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan tersebut dalam Live Streaming jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.

KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tanggap Darurat : Polresta Sumenep Dirikan Tiga Posko Terpadu Terkait Hilang Kontak KM Virgo Transport 8

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar, Sukar (SUK) mantan kepala desa dari Tulungagung serta Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung.

Baca Juga:  Update Kasus Hibah Jatim: KPK Temukan Plang Segel Penyitaan Aset Anwar Sadad, Di Bakar Dan Di Rusak

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Ridwan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Live streaming press release KPK Dana Hibah Jatim

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruang Pilpres Terbuka, PKN Dikaitkan dengan Tiga Nama
KPK Tampak Jirih Dan Ragu, Mahfud MD Minta Usut Tuntas, PERIKSA MENTERI ATR/BPN
Update Kasus Hibah Jatim: KPK Temukan Plang Segel Penyitaan Aset Anwar Sadad, Di Bakar Dan Di Rusak
Prof. Ahmad Redi Raih Gelar Guru Besar HAN, Febrian Syukur: Capaian Membanggakan
HarHubNas Ke 55, KSOP KELAS IV KALIANGET GELAR DEKLARASI KESELAMATAN PELAYARAN
Parliamentary Threshold 5 Persen: Menguak Konfigurasi Politik Menuju 2029
GMS Geruduk Inspektorat Sumenep, Soroti Pengawasan APBD, BUMD hingga Persoalan Lahan Dungkek
Soegiarto Santoso: Pergantian Menkeu Harus Jadi Momentum Memperkuat Ekonomi Nusantara

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:03 WIB

Ruang Pilpres Terbuka, PKN Dikaitkan dengan Tiga Nama

Sabtu, 19 September 2026 - 23:41 WIB

Update Kasus Hibah Jatim: KPK Temukan Plang Segel Penyitaan Aset Anwar Sadad, Di Bakar Dan Di Rusak

Jumat, 18 September 2026 - 08:33 WIB

Prof. Ahmad Redi Raih Gelar Guru Besar HAN, Febrian Syukur: Capaian Membanggakan

Jumat, 18 September 2026 - 07:47 WIB

HarHubNas Ke 55, KSOP KELAS IV KALIANGET GELAR DEKLARASI KESELAMATAN PELAYARAN

Kamis, 17 September 2026 - 10:38 WIB

Parliamentary Threshold 5 Persen: Menguak Konfigurasi Politik Menuju 2029

Berita Terbaru

Berita

Ruang Pilpres Terbuka, PKN Dikaitkan dengan Tiga Nama

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:03 WIB