Kasus Suap Dana Hibah Jatim Mengembang, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka. Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Ketiga diantaranya berstatus sebagai pihak swasta dan merupakan pihak pemberi dalam perkara ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan tersebut dalam Live Streaming jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Indonesia Mau Seperti Kuba? Sekolah SD Hingga S3 Gratis Itu Bisa, Asal Negara Berhenti Berbohong

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.

KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pimpin Apel dan Patroli KRYD, Sekaligus Luncurkan Layanan "HALO KAPOLRESTA", Begini Kata Kapolresta Sumenep

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar, Sukar (SUK) mantan kepala desa dari Tulungagung serta Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung.

Baca Juga:  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Ridwan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Live streaming press release KPK Dana Hibah Jatim

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel dan Patroli KRYD, Sekaligus Luncurkan Layanan “HALO KAPOLRESTA”, Begini Kata Kapolresta Sumenep
BERAPA ANGGARAN SATU BANGUNAN KDMP YANG SEBENARNYA PUBLIK WAJIB TAHU
Percepat Modernisasi Pertanian, DKPP Sumenep Gelontorkan anggaran Rp. 1.9 Milliar
BERANIKAH SELURUH PENEGAK HUKUM PERIKSA HARTA SEMUA PEJABAT? UJI NYATA KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI
Ketum PWRI DR. Suriyanto : UU Perampasan Aset Adalah Kunci Emas Menuju APBN Gemuk dan Rakyat Makmur!
Pemuda Papua Pegunungan, Harus Menjadi Energi Untuk Menciptakan Perubahan
Indonesia Mau Seperti Kuba? Sekolah SD Hingga S3 Gratis Itu Bisa, Asal Negara Berhenti Berbohong
Harusnya Lintas Penegak Hukum Bersatu Melawan Oknum Koruptor, Jangan Terpecah Demi Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:27 WIB

Kasus Suap Dana Hibah Jatim Mengembang, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:46 WIB

Pimpin Apel dan Patroli KRYD, Sekaligus Luncurkan Layanan “HALO KAPOLRESTA”, Begini Kata Kapolresta Sumenep

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:40 WIB

BERAPA ANGGARAN SATU BANGUNAN KDMP YANG SEBENARNYA PUBLIK WAJIB TAHU

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:22 WIB

Percepat Modernisasi Pertanian, DKPP Sumenep Gelontorkan anggaran Rp. 1.9 Milliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:55 WIB

BERANIKAH SELURUH PENEGAK HUKUM PERIKSA HARTA SEMUA PEJABAT? UJI NYATA KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Kasus Suap Dana Hibah Jatim Mengembang, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:27 WIB