Ketum PWRI DR. Suriyanto : UU Perampasan Aset Adalah Kunci Emas Menuju APBN Gemuk dan Rakyat Makmur!

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kini semakin bergulir kencang bak bola salju. Langkah hukum revolusioner ini diyakini akan menjadi titik balik terbesar bagi penegakan hukum di tanah air.

Menanggapi momentum ini, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), DR. Suriyanto, SH., MH., M.Kn., menegaskan bahwa undang-undang ini adalah kunci emas untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang selama ini dirampas oleh para koruptor, wawancara edisi khusus, hari Selasa, tanggal (14/07/2026).

Menurut praktisi hukum sekaligus akademisi senior ini, UU Perampasan Aset akan membawa dampak positif yang sangat masif bagi stabilitas ekonomi negara dan kesejahteraan sosial masyarakat secara langsung dari Sabang sampai Merauke.

Formula Efektif Pemiskinan Koruptor

Baca juga:

Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Layanan Publik, BPKPD Gelar Sosialisasi Reviu SOP Standar Pelayanan

​DR. Suriyanto menyoroti adanya ketimpangan rasa keadilan yang selama ini dipertontonkan di ruang publik. Koruptor yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah kerap hanya mendekam di balik jeruji besi selama beberapa tahun, sementara harta kekayaan hasil jarahannya tetap utuh dinikmati oleh keluarga mereka hingga tujuh turunan.

Baca Juga:  Indonesia Mau Seperti Kuba? Sekolah SD Hingga S3 Gratis Itu Bisa, Asal Negara Berhenti Berbohong

”Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Ketidakadilan sistemik inilah yang akan dipotong oleh UU Perampasan Aset,” ujar Ketum PWRI tersebut dengan tegas.

Penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku, akan menjadi senjata pamungkas negara. Jika seseorang memiliki aset fantastis yang mencurigakan dan tidak mampu membuktikan asal-usul legalnya, negara memiliki hak penuh untuk menyitanya demi kepentingan publik.

Bagi para koruptor, hukuman penjara mungkin bisa dihitung dengan waktu, tetapi dimiskinkan seumur hidup adalah ketakutan terbesar yang akan memberikan efek jera berlipat ganda.

APBN Gemuk: Sekolah, Rumah Sakit, dan Koperasi Desa Berjaya

Dampak positif yang paling dinantikan dari disahkannya UU ini adalah pemulihan ekonomi nasional secara riil. Triliunan rupiah uang negara yang selama ini disembunyikan di dalam negeri maupun di bank-bank luar negeri seperti Swiss, Singapura, hingga Dubai, akan mengalir kembali ke kas negara.

Baca Juga:  Pemuda Papua Pegunungan, Harus Menjadi Energi Untuk Menciptakan Perubahan

DR. Suriyanto menjelaskan bahwa dengan APBN yang semakin “gemuk” dan sehat, pemerintah akan memiliki ruang anggaran yang sangat luas untuk membiayai program-program strategis rakyat kecil, seperti:

• ​Pendidikan Berkualitas Gratis: Pembangunan sekolah-sekolah modern dan beasiswa menyeluruh untuk anak bangsa.

• ​Fasilitas Kesehatan Kelas Satu: Peningkatan kualitas rumah sakit daerah tanpa antrean yang menyengsarakan.

• ​Penguatan Ekonomi Desa: Modal usaha dan penguatan Koperasi Desa demi kemandirian ekonomi daerah.

Menegakkan HAM yang Sesungguhnya

Menepis narasi keliru dari pihak-pihak yang menolak UU ini dengan dalih pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), DR. Suriyanto meluruskan logika hukum tersebut. Beliau menegaskan bahwa HAM hadir untuk melindungi hak milik yang sah dan legal, bukan untuk melindungi harta hasil curian dari uang rakyat.

Baca Juga:  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Baca juga:

Wali Kota & Kapolres Sukabumi Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru dengan Aman dan Sederhana, Larang Petasan Demi Kamtibmas

​“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dengan merampas aset hasil korupsi, negara justru sedang menegakkan HAM bagi 280 juta rakyat Indonesia yang dirampas hak pendidikannya, hak kesehatannya, dan hak kesejahteraannya,” papar praktisi hukum tersebut.

Negara-negara maju seperti Singapura, Hong Kong, hingga China telah membuktikan bahwa kunci utama menurunkan angka korupsi secara drastis adalah dengan mengejar dan menyita setiap sen aset hasil kejahatan.

​Kini, dengan tingkat kepercayaan publik yang mencapai 79,9% kepada pemerintah, Ketum PWRI mengimbau DPR dan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Pengesahan UU Perampasan Aset bukan lagi sekadar pilihan politik, melainkan sebuah kebutuhan mutlak demi mewujudkan keadilan sosial yang seadil-adilnya sesuai dengan nilai luhur Pancasila. Indonesia Maju sudah di depan mata!. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Editor : Redaksi

Sumber Berita: gempardata.com

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Peduli, Kapolresta Sumenep Pimpin Pemberangkatan Empat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 ke Posko Pusat Tg. Perak Surabaya
KETUA PWRI JATIM : KAPOLRESTA SUMENEP BERI CONTOH BAIK KEMITRAAN POLRI DAN WARTAWAN
UNTUK PENYETARAAN PENDIDIKAN INDONESIA, SAATNYA KEMENTRIAN PENDIDIKAN HARUS MILIKI SATELIT SENDIRI
Kasus Suap Dana Hibah Jatim Mengembang, KPK Tahan 3 Tersangka Baru
Pimpin Apel dan Patroli KRYD, Sekaligus Luncurkan Layanan “HALO KAPOLRESTA”, Begini Kata Kapolresta Sumenep
BERAPA ANGGARAN SATU BANGUNAN KDMP YANG SEBENARNYA PUBLIK WAJIB TAHU
Percepat Modernisasi Pertanian, DKPP Sumenep Gelontorkan anggaran Rp. 1.9 Milliar
BERANIKAH SELURUH PENEGAK HUKUM PERIKSA HARTA SEMUA PEJABAT? UJI NYATA KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Polri Peduli, Kapolresta Sumenep Pimpin Pemberangkatan Empat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 ke Posko Pusat Tg. Perak Surabaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:07 WIB

KETUA PWRI JATIM : KAPOLRESTA SUMENEP BERI CONTOH BAIK KEMITRAAN POLRI DAN WARTAWAN

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:21 WIB

UNTUK PENYETARAAN PENDIDIKAN INDONESIA, SAATNYA KEMENTRIAN PENDIDIKAN HARUS MILIKI SATELIT SENDIRI

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:27 WIB

Kasus Suap Dana Hibah Jatim Mengembang, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:40 WIB

BERAPA ANGGARAN SATU BANGUNAN KDMP YANG SEBENARNYA PUBLIK WAJIB TAHU

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Kasus Suap Dana Hibah Jatim Mengembang, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:27 WIB