Ketum PWRI DR. Suriyanto : UU Perampasan Aset Adalah Kunci Emas Menuju APBN Gemuk dan Rakyat Makmur!

- Editorial Team

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kini semakin bergulir kencang bak bola salju. Langkah hukum revolusioner ini diyakini akan menjadi titik balik terbesar bagi penegakan hukum di tanah air.

Menanggapi momentum ini, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), DR. Suriyanto, SH., MH., M.Kn., menegaskan bahwa undang-undang ini adalah kunci emas untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang selama ini dirampas oleh para koruptor, wawancara edisi khusus, hari Selasa, tanggal (14/07/2026).

Menurut praktisi hukum sekaligus akademisi senior ini, UU Perampasan Aset akan membawa dampak positif yang sangat masif bagi stabilitas ekonomi negara dan kesejahteraan sosial masyarakat secara langsung dari Sabang sampai Merauke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Formula Efektif Pemiskinan Koruptor

Baca juga:

Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Layanan Publik, BPKPD Gelar Sosialisasi Reviu SOP Standar Pelayanan

​DR. Suriyanto menyoroti adanya ketimpangan rasa keadilan yang selama ini dipertontonkan di ruang publik. Koruptor yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah kerap hanya mendekam di balik jeruji besi selama beberapa tahun, sementara harta kekayaan hasil jarahannya tetap utuh dinikmati oleh keluarga mereka hingga tujuh turunan.

Baca Juga:  Parliamentary Threshold 5 Persen: Menguak Konfigurasi Politik Menuju 2029

”Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Ketidakadilan sistemik inilah yang akan dipotong oleh UU Perampasan Aset,” ujar Ketum PWRI tersebut dengan tegas.

Penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku, akan menjadi senjata pamungkas negara. Jika seseorang memiliki aset fantastis yang mencurigakan dan tidak mampu membuktikan asal-usul legalnya, negara memiliki hak penuh untuk menyitanya demi kepentingan publik.

Bagi para koruptor, hukuman penjara mungkin bisa dihitung dengan waktu, tetapi dimiskinkan seumur hidup adalah ketakutan terbesar yang akan memberikan efek jera berlipat ganda.

APBN Gemuk: Sekolah, Rumah Sakit, dan Koperasi Desa Berjaya

Dampak positif yang paling dinantikan dari disahkannya UU ini adalah pemulihan ekonomi nasional secara riil. Triliunan rupiah uang negara yang selama ini disembunyikan di dalam negeri maupun di bank-bank luar negeri seperti Swiss, Singapura, hingga Dubai, akan mengalir kembali ke kas negara.

Baca Juga:  Police Go To School, Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Begini Pesannya

DR. Suriyanto menjelaskan bahwa dengan APBN yang semakin “gemuk” dan sehat, pemerintah akan memiliki ruang anggaran yang sangat luas untuk membiayai program-program strategis rakyat kecil, seperti:

• ​Pendidikan Berkualitas Gratis: Pembangunan sekolah-sekolah modern dan beasiswa menyeluruh untuk anak bangsa.

• ​Fasilitas Kesehatan Kelas Satu: Peningkatan kualitas rumah sakit daerah tanpa antrean yang menyengsarakan.

• ​Penguatan Ekonomi Desa: Modal usaha dan penguatan Koperasi Desa demi kemandirian ekonomi daerah.

Menegakkan HAM yang Sesungguhnya

Menepis narasi keliru dari pihak-pihak yang menolak UU ini dengan dalih pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), DR. Suriyanto meluruskan logika hukum tersebut. Beliau menegaskan bahwa HAM hadir untuk melindungi hak milik yang sah dan legal, bukan untuk melindungi harta hasil curian dari uang rakyat.

Baca Juga:  Percepat Modernisasi Pertanian, DKPP Sumenep Gelontorkan anggaran Rp. 1.9 Milliar

Baca juga:

Wali Kota & Kapolres Sukabumi Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru dengan Aman dan Sederhana, Larang Petasan Demi Kamtibmas

​“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dengan merampas aset hasil korupsi, negara justru sedang menegakkan HAM bagi 280 juta rakyat Indonesia yang dirampas hak pendidikannya, hak kesehatannya, dan hak kesejahteraannya,” papar praktisi hukum tersebut.

Negara-negara maju seperti Singapura, Hong Kong, hingga China telah membuktikan bahwa kunci utama menurunkan angka korupsi secara drastis adalah dengan mengejar dan menyita setiap sen aset hasil kejahatan.

​Kini, dengan tingkat kepercayaan publik yang mencapai 79,9% kepada pemerintah, Ketum PWRI mengimbau DPR dan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Pengesahan UU Perampasan Aset bukan lagi sekadar pilihan politik, melainkan sebuah kebutuhan mutlak demi mewujudkan keadilan sosial yang seadil-adilnya sesuai dengan nilai luhur Pancasila. Indonesia Maju sudah di depan mata!. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Editor : Redaksi

Sumber Berita: gempardata.com

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parliamentary Threshold 5 Persen: Menguak Konfigurasi Politik Menuju 2029
GMS Geruduk Inspektorat Sumenep, Soroti Pengawasan APBD, BUMD hingga Persoalan Lahan Dungkek
Soegiarto Santoso: Pergantian Menkeu Harus Jadi Momentum Memperkuat Ekonomi Nusantara
Police Go To School, Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Begini Pesannya
Dari 4 September 2026, Endi Normansyah Diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Babel, DPP Larang Penggunaan Atribut PWRI
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar
Tanggap Darurat : Polresta Sumenep Dirikan Tiga Posko Terpadu Terkait Hilang Kontak KM Virgo Transport 8
Meizhou–Indonesia, AHKP Law Firm Perkuat Pendampingan Strategis

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:38 WIB

Parliamentary Threshold 5 Persen: Menguak Konfigurasi Politik Menuju 2029

Kamis, 17 September 2026 - 00:27 WIB

GMS Geruduk Inspektorat Sumenep, Soroti Pengawasan APBD, BUMD hingga Persoalan Lahan Dungkek

Rabu, 16 September 2026 - 19:40 WIB

Soegiarto Santoso: Pergantian Menkeu Harus Jadi Momentum Memperkuat Ekonomi Nusantara

Senin, 14 September 2026 - 09:59 WIB

Dari 4 September 2026, Endi Normansyah Diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Babel, DPP Larang Penggunaan Atribut PWRI

Minggu, 13 September 2026 - 20:14 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar

Berita Terbaru