SURABAYA — GemparData.com,- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), Dr. H. Soekarwo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak cukup dicapai melalui pertumbuhan ekonomi semata. Indonesia membutuhkan kepemimpinan nasional yang adaptif dan berintegritas, didukung supremasi hukum serta kebijakan publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Gagasan tersebut disampaikan Soekarwo dalam kuliah umum bertajuk Strategic Leadership: Public and Private Policy di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Sabtu (17/10/2026).
Mantan Gubernur Jawa Timur periode 2009–2019 itu mengangkat tiga agenda strategis, yakni pembangunan hukum dan kepemimpinan nasional menuju Indonesia Emas 2045, kepemimpinan adaptif untuk mewujudkan pembangunan inklusif, serta pertanggungjawaban hukum dalam perumusan kebijakan publik yang demokratis, baik di sektor publik maupun privat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Soekarwo, keberhasilan pembangunan nasional harus ditopang oleh fondasi hukum yang kuat, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kualitas kepemimpinan yang mampu menerjemahkan tujuan pembangunan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup. Pembangunan nasional juga membutuhkan kepastian hukum, keadilan, integritas kepemimpinan, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” demikian pokok pemikiran yang ditekankan dalam materi kuliahnya.
Supremasi Hukum sebagai Fondasi Kepemimpinan
Soekarwo menilai, visi Indonesia Emas 2045 memerlukan sistem hukum yang modern, pasti, adil, dan responsif terhadap perubahan zaman. Kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat penting untuk menciptakan kepercayaan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, sekaligus memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Di sisi lain, kepemimpinan nasional dituntut mampu membaca dan merespons berbagai tantangan strategis, mulai dari transformasi digital, bonus demografi, dinamika geopolitik, hingga perubahan sosial dan ekonomi.
Dalam situasi tersebut, pemimpin tidak cukup hanya memiliki kewenangan formal. Mereka juga harus mempunyai kapasitas mengambil keputusan, kemampuan beradaptasi, integritas, serta tanggung jawab terhadap konsekuensi kebijakan yang dihasilkan.
Kepemimpinan adaptif, dalam kerangka itu, menjadi penting agar arah pembangunan tetap relevan dengan perubahan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
Demokrasi Harus Menghasilkan Kesejahteraan
Aspek lain yang menjadi perhatian Soekarwo adalah demokrasi substantif. Menurutnya, demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemilihan pemimpin melalui pemilihan umum. Demokrasi harus mampu memastikan bahwa mandat rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan yang berkualitas, berkeadilan, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Diperlukan demokrasi substantif untuk mewujudkan pembangunan hukum dan menempatkan supremasi hukum sebagai faktor esensial untuk memilih kepemimpinan nasional yang kualitatif dan berintegritas,” demikian salah satu pokok pemikiran Soekarwo dalam materi kuliahnya.
Pandangan tersebut menempatkan supremasi hukum dan kualitas kepemimpinan sebagai dua unsur yang saling berkaitan. Proses demokrasi yang baik perlu disertai sistem hukum yang menjamin akuntabilitas, sementara kepemimpinan yang berintegritas harus mampu menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, keberhasilan demokrasi tidak semata-mata diukur dari terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga dari kemampuan institusi negara menghasilkan kebijakan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Akuntabilitas Kebijakan di Sektor Publik dan Privat
Pembahasan mengenai pertanggungjawaban hukum dalam kebijakan publik juga memperluas perhatian pada hubungan antara sektor pemerintahan dan dunia privat. Keduanya memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, sehingga proses pengambilan keputusan perlu memperhatikan prinsip hukum, tata kelola yang baik, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam konteks Indonesia Emas 2045, kebijakan yang demokratis tidak hanya dituntut efektif, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
Pesan utama yang mengemuka dari kuliah umum tersebut adalah bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya pertumbuhan ekonomi atau ambisi pembangunan, melainkan juga oleh kualitas institusi, integritas pemimpin, dan kemampuan negara memastikan hukum bekerja secara adil.
Indonesia Emas 2045, dalam perspektif tersebut, bukan sekadar target kemajuan ekonomi, melainkan agenda membangun negara hukum demokratis yang mampu menghadirkan kepemimpinan berkualitas, pembangunan inklusif, dan kesejahteraan bagi masyarakat.(by)
Penulis : By
Editor : Ridwan
Sumber Berita: https://gempardata.com/













