MALUKU TENGAH — GemparData.com,-Masyarakat adat Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, menggelar aksi protes adat bertajuk “September Hitam: Suara dari Tanah Terakhir” pada 24 September 2026.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian sikap masyarakat adat terhadap rencana rekonstruksi tapal batas Taman Nasional Manusela (TNM) di wilayah Pegunungan Seram Utara.
Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak 23 September 2026 dan melibatkan berbagai elemen masyarakat Negeri Manusela, mulai dari anak-anak, pemuda, tokoh adat hingga orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum aksi berlangsung, masyarakat menggelar ritual adat makan siri pinang bersama sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur yang diyakini menjaga tanah Manusela.
Suasana aksi kemudian diwarnai pertunjukan musik dari Band Amalia, kelompok musik yang menurut masyarakat setempat telah berdiri sejak era 1970-an. Band tersebut membawakan lagu Manusela Negeriku dan Di Puncak Gunung Amalia yang diposisikan sebagai bagian dari ekspresi perjuangan kultural masyarakat Manusela.
Dalam aksi tersebut, warga membawa tanah, damar, dan sagu sebagai simbol kehidupan masyarakat adat.
Tokoh Adat Manusela, Adris Lilihata, pada 24 September 2026 mengatakan ketiga simbol tersebut memiliki makna penting bagi masyarakat Manusela.
“Bagi kami, tanah adalah Ina atau Ibu, damar atau kamalatu adalah terang raja sebagai sumber penerang hidup, dan sagu adalah roti hidup atau makan potong pusa. Inilah yang diancam oleh tapal batas Taman Nasional,” ujar Adris.»
Persoalkan Keterlibatan Masyarakat Adat
Penolakan juga disampaikan Raja Tanah Negeri Manusela, Sepnat Amanukuany. Ia mempersoalkan proses pembahasan rekonstruksi tapal batas TN Manusela yang disebut tidak melibatkan masyarakat adat secara langsung.
Menurut Sepnat, masyarakat adat merupakan pihak yang memiliki hak ulayat atas wilayah yang selama ini mereka tempati dan kelola.
“Kami sebagai pemilik hak ulayat tidak pernah dilibatkan. Keputusan dibuat tanpa kami yang hidup dan menjaga gunung ini,” tegas Sepnat.»
Pernyataan tersebut merujuk pada pertemuan sembilan Raja Pegunungan Seram Utara dengan Gubernur Maluku terkait rekonstruksi tapal batas TN Manusela. Masyarakat adat Manusela menyatakan mereka keberatan apabila pembahasan mengenai batas kawasan dilakukan tanpa keterlibatan langsung pemegang hak ulayat.
Persoalan tersebut pada dasarnya menyangkut hubungan antara kawasan konservasi, hak masyarakat adat, dan pengakuan terhadap wilayah ulayat. Karena itu, proses penetapan maupun rekonstruksi batas kawasan menjadi isu yang dinilai masyarakat perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung.
Tiga Tuntutan
Dalam aksi tersebut, Masyarakat Adat Negeri Manusela menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta pencabutan status Taman Nasional Manusela dari tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat.
Kedua, masyarakat menyatakan menolak rekonstruksi tapal batas Taman Nasional Manusela di wilayah ulayat Pegunungan Seram Utara.
Ketiga, mereka mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Aksi berlangsung secara damai, tertib, dan berada dalam penjagaan adat.
Masyarakat adat Negeri Manusela menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata-mata persoalan batas kawasan konservasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hubungan masyarakat adat dengan tanah, sumber daya alam, serta ruang hidup yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.(eston)
Penulis : Eston
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Iris lilihata










