Data Center sebagai Infrastruktur Ekonomi Strategis dan Tantangan Baru Hukum Persaingan Usaha Indonesia

- Editorial Team

Rabu, 30 September 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan komputasi awan (cloud computing) telah mengubah posisi data center dalam perekonomian. Tidak lagi sekadar fasilitas penyimpanan dan pengolahan data, data center kini menjadi fondasi ekonomi digital sekaligus infrastruktur ekonomi strategis.

Perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru bagi hukum persaingan usaha Indonesia. Semakin strategis posisi data center, semakin penting pula memastikan bahwa penguasaan infrastrukturnya tidak menciptakan hambatan yang mengurangi kesempatan pelaku usaha lain untuk masuk dan bersaing.

Pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat dan alumni program Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Universitas Jayabaya, Jakarta, pada 29 September 2026 menilai perkembangan industri data center harus dibarengi penerapan prinsip keadilan berusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebutuhan data center terhadap listrik, lahan, jaringan fiber, dan kabel bawah laut dalam skala besar dapat menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi perusahaan baru.

“Industri data center membutuhkan listrik, lahan, jaringan fiber dan kabel bawah laut yang dapat menjadi hambatan masuk (barrier to entry) bagi perusahaan baru,” ujar Sutrisno.

Hambatan tersebut dapat memberikan keuntungan struktural kepada pelaku usaha yang lebih dahulu memiliki akses terhadap infrastruktur penting. Karena itu, perkembangan industri perlu diikuti dengan perhatian terhadap struktur pasar serta kesempatan pelaku usaha lain untuk masuk dan berkembang.

 

Essential Facility Menjadi Tantangan Baru

Salah satu isu penting yang muncul adalah konsep essential facility. Dalam perspektif persaingan usaha, perhatian tertuju pada fasilitas yang sangat penting bagi pelaku usaha lain untuk dapat bersaing, tetapi sulit digantikan atau direplikasi secara wajar.

Baca Juga:  KAPOLRESTA SUMENEP PIMPIN  SERTIJAB PEJABAT UTAMA DAN KAPOLSEK " JAGA INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN DEDIKASI "

Dalam ekosistem data center, isu tersebut dapat berkaitan dengan infrastruktur yang terbatas dan membutuhkan investasi besar, seperti jaringan fiber optic, kabel bawah laut, kapasitas energi, maupun fasilitas interkoneksi.

Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menguasai fasilitas tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pelaku usaha lain memperoleh akses yang wajar dan tidak diskriminatif terhadap fasilitas yang menentukan kemampuan mereka untuk bersaing.

Apabila fasilitas yang sangat penting bagi persaingan dapat dikuasai secara eksklusif dan aksesnya dibatasi secara tidak wajar, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan barrier to entry dan memperkuat posisi pelaku usaha yang telah menguasai infrastruktur.

Namun, tidak setiap data center atau infrastruktur pendukung otomatis merupakan essential facility. Penilaiannya tetap membutuhkan kajian terhadap kondisi pasar, tingkat substitusi, kemungkinan duplikasi, dan pentingnya fasilitas tersebut bagi proses persaingan.

 

Penguasaan Hulu-Hilir Perlu Diawasi

Tantangan berikutnya muncul ketika satu kelompok usaha menguasai berbagai mata rantai yang berkaitan dengan industri data center.

Penguasaan yang terintegrasi tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha. Namun, persoalan muncul apabila penguasaan tersebut digunakan untuk membatasi akses atau mempersempit kesempatan pelaku usaha lain.

“Pada prinsipnya satu kelompok usaha harus memberikan kesempatan yang sama bagi perusahaan lain yang menunjang satu kelompok data center tersebut,” kata Dr. Sutrisno SH, MHum. Ketua DPP IKADIN masa bakti 2015–2022.

Baca Juga:  PWRI Dukung Komjen Pol Asep Edi Suheri Jadi Kapolri: Rekam Jejak 38.194 Tersangka Narkoba dan 42,8 Juta Jiwa Terselamatkan

Karena itu, pengawasan perlu melihat bukan hanya besarnya perusahaan atau kapasitas yang dimiliki, tetapi juga bagaimana kekuatan tersebut digunakan dalam hubungan dengan pelaku usaha lain.

 

KPPU Perlu Memperkuat Pengawasan

Industri data center berskala besar, menurut Sutrisno, perlu mendapat perhatian serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terkait potensi posisi dominan dan penguasaan fasilitas yang sulit digantikan.

Pengawasan menjadi semakin penting karena industri ini membutuhkan modal besar dan bergantung pada sejumlah infrastruktur strategis. Struktur pasar yang terbentuk sejak awal perlu diperhatikan agar perkembangan investasi tidak menghasilkan konsentrasi kekuatan yang pada akhirnya membatasi persaingan.

Dalam konteks essential facility, pengawasan juga perlu memperhatikan apakah akses terhadap fasilitas strategis diberikan secara wajar kepada pelaku usaha lain atau justru menjadi instrumen untuk mempersempit pasar.

 

Pemerintah Harus Menjamin Keadilan Berusaha

Di tengah kebutuhan Indonesia untuk menarik investasi data center, pemerintah tetap perlu memberikan ruang seluas-luasnya bagi perkembangan industri. Namun, kebijakan investasi harus berjalan dengan prinsip kesempatan yang sama dan tidak diskriminatif.

Pemberian insentif, fasilitas, akses energi, lahan, maupun infrastruktur pendukung perlu dirancang secara transparan agar tidak menciptakan keunggulan eksklusif bagi pelaku usaha tertentu.

Menurut Sutrisno, prinsip keadilan berusaha penting agar investasi data center tidak hanya menghasilkan pembangunan fasilitas, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan menarik investasi dan menjaga struktur pasar yang kompetitif. KPPU juga perlu dilibatkan dalam memastikan perkembangan industri tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah pada Peringatan Maulid Nabi 1448 H

 

UU No. 5 Tahun 1999 Perlu Beradaptasi

Perkembangan data center, cloud computing, dan AI juga membawa tantangan baru bagi kerangka hukum persaingan usaha.

Sutrisno menilai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan industri digital.

“UU No. 5 Tahun 1999 harus segera dilakukan perubahan sehingga dapat mengikuti perkembangan industri dalam bidang data center, cloud dan artificial intelligence,” tegasnya.

Perkembangan teknologi telah melahirkan model bisnis dan bentuk kekuatan pasar yang semakin kompleks. Karena itu, hukum persaingan perlu mampu merespons persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pangsa pasar, tetapi juga penguasaan infrastruktur, akses, ketergantungan, dan kemampuan pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem digital.

Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan sekadar bagaimana menarik investasi data center, tetapi bagaimana memastikan infrastruktur ekonomi strategis tersebut berkembang dalam ekosistem yang terbuka dan kompetitif.

Prinsip keadilan berusaha menjadi penting agar penguasaan infrastruktur strategis tidak berubah menjadi instrumen untuk menutup akses, menciptakan hambatan masuk, atau mempersempit persaingan.

Dengan pendekatan tersebut, investasi data center diharapkan tidak berhenti pada masuknya modal dan pembangunan fasilitas, tetapi juga memperkuat ekosistem digital, memperluas kesempatan berusaha, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Sutrisno

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH SIKAP NTT: LEMBATA BELUM MEMILIKI RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS BERSERTIFIKASI HALLAL, PEMDA SEGERA WUJUDKAN
Tanggapi Pidato Menlu Sugiono di PBB, Dewan Pakar BPIP, Dubes Djumala: Ketahanan Ideologis Pilar Utama Ketahanan Nasional
KPPU dalam Konstitusi Ekonomi: Menjaga Persaingan, Membatasi Kekuasaan Pasar
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Nusantara Kehilangan Penjaga Jiwa Kebudayaan
September Hitam di Manusela, Masyarakat Adat Tolak Rekonstruksi Tapal Batas TN Manusela
Tabir Politik Tak Hentikan Anggota Komisi III DPR Slamet Ariyadi Tunjukkan Empati Kemanusiaan
KSOP Kalianget Koordinasikan Penanganan Ratusan Kayu Gelondongan yang Terdampar Di Dungkek
Ruang Pilpres Terbuka, PKN Dikaitkan dengan Tiga Nama

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:50 WIB

Data Center sebagai Infrastruktur Ekonomi Strategis dan Tantangan Baru Hukum Persaingan Usaha Indonesia

Selasa, 29 September 2026 - 23:20 WIB

LBH SIKAP NTT: LEMBATA BELUM MEMILIKI RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS BERSERTIFIKASI HALLAL, PEMDA SEGERA WUJUDKAN

Selasa, 29 September 2026 - 23:08 WIB

Tanggapi Pidato Menlu Sugiono di PBB, Dewan Pakar BPIP, Dubes Djumala: Ketahanan Ideologis Pilar Utama Ketahanan Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 08:53 WIB

KPPU dalam Konstitusi Ekonomi: Menjaga Persaingan, Membatasi Kekuasaan Pasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:29 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Nusantara Kehilangan Penjaga Jiwa Kebudayaan

Berita Terbaru