Ekonomi AI Berkembang, Sutrisno Dorong Tata Kelola Persaingan Usaha

- Editorial Team

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inti Berita :

1. Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

2. pembentukan Undang-Undang tentang Tata Kelola Data Center Artificial Intelligence

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

4. Ekosistem AI dan Kekuatan Pasar

5. Pengawasan Perlu Bersifat Preventif

6. KPPU dan Komdigi Perlu Bersinergi

7. Dorong Kerangka Hukum Khusus

JAKARTA —GemparData.com,- Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) membuat data center semakin strategis bagi perekonomian digital. Infrastruktur yang sebelumnya berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan dan pengolahan data kini menjadi bagian penting dari ekosistem AI.

Perubahan ini membawa tantangan baru bagi hukum persaingan usaha. Menurut pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., perkembangan tersebut perlu diikuti tata kelola yang mampu menjaga struktur pasar sekaligus tetap membuka ruang bagi inovasi.(6/10)

Sutrisno merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Ia juga merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta bidang Hukum Persaingan Usaha.

Sutrisno mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Tata Kelola Data Center Artificial Intelligence sebagai salah satu instrumen untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi AI.

Baca Juga:  Merajut Dalam Bingkai " Harmoni Nada Kids Concert ", Aksi Drumband SDN Pangarangan V Wujud Kreativitas Anak Bangsa

“Perlu dibentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tata kelola data center dan AI,” ujar Sutrisno.

 

Ekosistem AI dan Kekuatan Pasar

Menurut Sutrisno, ketika data center menjadi fondasi ekonomi AI, pengawasan persaingan usaha perlu melihat cara kerja ekosistem secara keseluruhan.

“Yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai perkembangan data center sebagai fondasi ekonomi AI justru dikuasai oleh kelompok usaha besar yang mengendalikan seluruh mata rantai bisnis. Karena itu, perlu ada ruang yang sehat bagi pelaku usaha lain untuk berkembang,” katanya.

Ia menilai kekuatan pasar dalam ekonomi AI tidak cukup dilihat dari ukuran perusahaan atau pangsa pasar.

“Dalam menilai kekuatan pasar, kita perlu melihat bagaimana ekosistem AI bekerja secara keseluruhan. Ada kemungkinan hubungan atau kesepakatan antarpelaku usaha yang pada akhirnya dapat mengarah pada penguasaan pasar,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan karena itu perlu mampu membaca hubungan antarpelaku dan perkembangan struktur pasar seiring perubahan teknologi.

 

Pengawasan Perlu Bersifat Preventif

Sutrisno mendorong pengawasan terhadap aksi korporasi dilakukan lebih awal, terutama terhadap merger, akuisisi, dan ekspansi yang dapat memengaruhi struktur pasar.

Baca Juga:  PWRI Dukung Komjen Pol Asep Edi Suheri Jadi Kapolri: Rekam Jejak 38.194 Tersangka Narkoba dan 42,8 Juta Jiwa Terselamatkan

“Merger, akuisisi, maupun ekspansi yang berpotensi memengaruhi struktur pasar seharusnya diketahui dan diawasi KPPU sejak awal, bukan setelah tindakan tersebut selesai dilakukan,” katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu disertai ketentuan dan sanksi yang jelas apabila dilanggar.

Pendekatan preventif, lanjut Sutrisno, diperlukan agar perubahan struktur pasar dapat dipantau sebelum menimbulkan persoalan persaingan yang lebih sulit ditangani.

Ia juga menilai KPPU perlu memperkuat pendekatan dalam membaca perkembangan struktur dan perilaku pasar.

“KPPU perlu memiliki pendekatan yang efektif untuk melihat perkembangan struktur pasar dan perilaku pelaku usaha,” ujarnya.

 

KPPU dan Komdigi Perlu Bersinergi

Perkembangan ekonomi AI melibatkan aspek teknologi, infrastruktur, dan ekonomi sehingga membutuhkan koordinasi antarlembaga.

Sutrisno mendorong kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan KPPU untuk menjaga agar perkembangan industri tetap mendorong inovasi tanpa mengarah pada monopoli dan posisi dominan yang merugikan persaingan.

“Ke depan, Komdigi perlu bekerja sama dengan KPPU untuk memastikan perkembangan AI dan data center tidak mengarah pada monopoli atau posisi dominan yang merugikan persaingan. Pada saat yang sama, inovasi harus tetap berkembang untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Baca Juga:  KPPU dalam Konstitusi Ekonomi: Menjaga Persaingan, Membatasi Kekuasaan Pasar

Menurut dia, sinergi tersebut penting karena kebijakan pengembangan AI tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga menyentuh struktur industri dan perilaku pelaku usaha.

 

Dorong Kerangka Hukum Khusus

Sutrisno menilai perkembangan ekonomi AI pada akhirnya membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengantisipasi karakter industri tersebut.

“Indonesia perlu membangun tata kelola persaingan usaha yang secara khusus mengantisipasi perkembangan ekonomi AI. Salah satunya melalui undang-undang yang mengatur tata kelola data center dan AI,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) periode 2015–2022., regulasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya Indonesia menata perkembangan data center dan AI agar pertumbuhan investasi tetap berjalan bersama persaingan usaha yang sehat.

Dengan demikian, pembangunan ekonomi AI tidak hanya diarahkan pada peningkatan kapasitas teknologi, tetapi juga pada terciptanya ekosistem yang mendukung investasi, inovasi, dan perkembangan industri secara berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Penulis : Team

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://gempardata.com/

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beauty Class Superskin Tuban Pecah! Ibu-Ibu hingga Gen Z Antusias Belajar Rawat Kulit dan Makeup
Potret Akrab Dalam Bingkaian Memori HUT KE – 81 TNI, Kapolsek Talango Beri Kado Nasi Tumpeng , DanPosRamil Talango ” Apresiasi “
Rangkuman Album Kapolesta Sumenep Bersama Dandim 0827 Sumenep Di HUT Ke-81 TNI 
Guyub Rukun! Warga Desa Ngabetan Cerme Gelar Slametan Sedekah Bumi dan Wayang Kulit
Tingkatkan Keselamatan dan Legalitas Nelayan, KSOP Kalianget Bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan 
SDN Pangarangan V Hiasi Bumi Perkemahan LT II Pramuka Kota Sumenep
UMKM Pidie Genjot Program Kolaborasi GAMIES Dorong Ekonomi Rakyat Tumbuh Lebih Mandiri
Bahlil Masuk Spekulasi Wapres Pengganti Gibran, Ojol dan Sopir Truk: Kami Doakan Semoga Menjadi Wapres

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Ekonomi AI Berkembang, Sutrisno Dorong Tata Kelola Persaingan Usaha

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Beauty Class Superskin Tuban Pecah! Ibu-Ibu hingga Gen Z Antusias Belajar Rawat Kulit dan Makeup

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Potret Akrab Dalam Bingkaian Memori HUT KE – 81 TNI, Kapolsek Talango Beri Kado Nasi Tumpeng , DanPosRamil Talango ” Apresiasi “

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Rangkuman Album Kapolesta Sumenep Bersama Dandim 0827 Sumenep Di HUT Ke-81 TNI 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Guyub Rukun! Warga Desa Ngabetan Cerme Gelar Slametan Sedekah Bumi dan Wayang Kulit

Berita Terbaru