Parliamentary Threshold 5 Persen: Menguak Konfigurasi Politik Menuju 2029

- Editorial Team

Kamis, 17 September 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —  GemparData.com,- Wacana perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi salah satu variabel yang patut diperhatikan dalam membaca konfigurasi politik menuju Pemilu 2029. Jika ambang batas parlemen ditetapkan 5 persen, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi strategi partai politik, konsolidasi kekuatan politik, komposisi DPR, hingga pola hubungan antara parlemen dan pemerintahan.

Di tengah dinamika tersebut, berbagai kemungkinan konfigurasi politik menuju 2029 mulai menjadi bahan pembicaraan. Salah satunya adalah skenario Prabowo Subianto–Pramono Anung Wibowo.

Namun, wacana tersebut harus ditempatkan secara proporsional sebagai skenario politik, bukan pasangan calon yang telah ditetapkan secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan mempertimbangkan parameter yang ditentukan dalam putusan tersebut.

Dengan demikian, angka 5 persen belum merupakan ketentuan final untuk Pemilu 2029.

Apabila angka tersebut nantinya ditetapkan, partai politik yang tidak mencapai ambang batas tidak memperoleh kursi DPR melalui mekanisme penghitungan yang menggunakan parliamentary threshold.

Konsekuensinya dapat mendorong partai-partai untuk memperluas basis dukungan, membangun kerja sama, melakukan konsolidasi, atau mencari format politik baru sebelum pemilu berlangsung.

Dengan kata lain, PT 5 persen bukan sekadar persoalan angka. Ia dapat menjadi salah satu instrumen yang ikut membentuk arsitektur kepartaian dan konfigurasi kekuasaan setelah Pemilu 2029.

Parliamentary threshold juga harus dibedakan dari presidential threshold.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  BAHAGIA, DAMAI DAN HARMONIS, BUPATI SUMENEP BERSAMA 1000 SISWA SMA/MA DAN MASYARAKAT GEMAKAN SHOLAWAT

Karena itu, PT 5 persen tidak dapat dipahami sebagai persyaratan langsung bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hubungannya lebih bersifat tidak langsung:

Perubahan PT → perubahan komposisi parlemen → perubahan pola konsolidasi partai → perubahan konfigurasi koalisi → terbukanya berbagai skenario politik 2029.

Karena itu, penerapan PT 5 persen tidak otomatis menghasilkan pasangan politik tertentu.

Dalam ruang analisis tersebut, nama Prabowo Subianto–Pramono Anung Wibowo dapat ditempatkan sebagai salah satu skenario yang berkembang dalam pembacaan politik menuju 2029.

Prabowo saat ini merupakan Presiden Republik Indonesia, sementara Pramono Anung merupakan Gubernur DKI Jakarta.

Keduanya memiliki pengalaman dalam pemerintahan, meskipun berada dalam posisi dan latar politik yang berbeda. Fakta tersebut dapat menjadi bagian dari analisis mengenai berbagai kemungkinan konfigurasi politik nasional.

Namun, pembentukan pasangan calon pada 2029 akan bergantung pada proses politik dan hukum yang berlaku saat itu, termasuk keputusan partai politik, perkembangan pemerintahan, hasil pemilu legislatif, komunikasi antarkekuatan politik, serta dinamika dukungan masyarakat.

Karena itu, Prabowo–Pramono dalam tulisan ini merupakan skenario analitis, bukan prediksi ataupun pencalonan resmi.

Pengamat budaya geopolitik Nusantara Bayu Sasongko mengatakan pada tanggal 17 September 2026, bahwa perubahan desain pemilu seharusnya tidak hanya dibaca melalui kalkulasi jumlah kursi dan kepentingan elite politik.

Menurut Bayu, Indonesia memiliki karakter politik yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah, kebudayaan, struktur sosial, serta kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

“Indonesia bukan sekadar kumpulan daerah pemilihan. Indonesia adalah ruang Nusantara yang dibentuk oleh keragaman budaya, sejarah, komunitas, dan kepentingan wilayah. Karena itu, setiap perubahan sistem politik harus tetap mempertimbangkan bagaimana representasi masyarakat Nusantara dijaga.”

Baca Juga:  Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan 3.600 Liter Air Bersih untuk 440 KK Terdampak Kekeringan

Dalam perspektif budaya-geopolitik Nusantara, Bayu menilai Pemilu 2029 dapat menjadi momentum untuk melihat kembali hubungan antara pusat kekuasaan dan keragaman wilayah Indonesia.

Menurutnya, konsolidasi politik tidak semestinya hanya menghasilkan penyederhanaan kekuatan di tingkat elite, tetapi juga harus memastikan masyarakat dari berbagai wilayah memperoleh ruang representasi yang memadai.

“Geopolitik Nusantara menuntut kita melihat Indonesia sebagai satu kesatuan ruang, tetapi bukan berarti menghapus keragaman di dalamnya. Justru kekuatan Indonesia terletak pada kemampuan menyatukan keragaman tersebut dalam kepentingan kebangsaan,” ujarnya.

Pandangan tersebut memperluas perdebatan PT 5 persen dari persoalan teknis kepemiluan menjadi persoalan mengenai hubungan negara, masyarakat, wilayah, dan kekuasaan politik.

Persoalan PT 5 persen pada akhirnya tidak hanya mengenai berapa banyak partai yang berada di DPR.

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga menempatkan persoalan penyederhanaan partai politik, proporsionalitas sistem pemilu, serta jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi sebagai bagian dari parameter yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang.

Karena itu, pembahasan PT 2029 setidaknya harus mempertemukan tiga kepentingan:

efektivitas pemerintahan, penyederhanaan sistem kepartaian, dan representasi suara rakyat.

Dalam perspektif Nusantara, terdapat dimensi tambahan berupa keadilan representasi antarwilayah.

Ambang batas yang lebih tinggi dapat mendorong konsolidasi kepartaian. Namun, pada saat yang sama, semakin banyak suara yang berada di bawah ambang batas berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Tantangan pembentuk undang-undang adalah mencari titik keseimbangan antara sistem politik yang efektif dengan sistem representasi yang tetap mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat

Skenario politik 2029 juga tidak dapat dilepaskan dari posisi Jakarta sebagai salah satu pusat politik dan ekonomi nasional.

Pramono sebagai Gubernur DKI Jakarta berada dalam ruang politik pemerintahan daerah yang memiliki keterkaitan kuat dengan kebijakan nasional. Namun, membaca politik Indonesia hanya dari Jakarta akan menghasilkan gambaran yang tidak lengkap.

Indonesia memiliki pusat-pusat kekuatan sosial, ekonomi, budaya, dan politik di berbagai kawasan, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Karena itu, konfigurasi politik 2029 perlu dibaca sebagai hubungan antara Jakarta dan seluruh ruang Nusantara, bukan sekadar persaingan antarelite di pusat kekuasaan.

Pada akhirnya, PT 5 persen hanyalah salah satu variabel dalam konfigurasi politik menuju 2029.

Jika angka tersebut ditetapkan, partai politik akan menghadapi kebutuhan untuk menghitung kembali strategi, basis dukungan, pola kerja sama, serta posisi mereka dalam sistem politik nasional.

Dari proses tersebut dapat muncul berbagai konfigurasi politik, termasuk kemungkinan duet Prabowo–Pramono.

Tetapi tidak terdapat hubungan otomatis antara PT 5 persen dan pasangan tertentu.

Yang lebih penting adalah bagaimana perubahan sistem pemilu membentuk hubungan baru antara partai politik, DPR, pemerintah, daerah, dan rakyat.

Dalam perspektif budaya-geopolitik Nusantara, pertanyaan fundamentalnya bukan hanya siapa yang akan berpasangan pada 2029, melainkan arsitektur politik seperti apa yang mampu menjaga efektivitas pemerintahan sekaligus memastikan keberagaman masyarakat dan wilayah Nusantara tetap terwakili.

Dengan demikian, perdebatan parliamentary threshold 5 persen merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar: bagaimana demokrasi Indonesia dirancang agar mampu mengonsolidasikan kekuasaan tanpa memutus hubungan representasi antara negara dan rakyat.

Facebook Comments Box

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://gempardata.com/

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Harhubnas ke-55, KSOP Kalianget Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
GMS Geruduk Inspektorat Sumenep, Soroti Pengawasan APBD, BUMD hingga Persoalan Lahan Dungkek
Soegiarto Santoso: Pergantian Menkeu Harus Jadi Momentum Memperkuat Ekonomi Nusantara
Goes To School, KSOP IV Kalianget , Bekali Keselamatan Laut
Police Go To School, Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Begini Pesannya
Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Hadirkan Layanan Sedot WC Resmi, Cukup Rp350 Ribu
Dari 4 September 2026, Endi Normansyah Diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Babel, DPP Larang Penggunaan Atribut PWRI
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:41 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, KSOP Kalianget Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 10:38 WIB

Parliamentary Threshold 5 Persen: Menguak Konfigurasi Politik Menuju 2029

Kamis, 17 September 2026 - 00:27 WIB

GMS Geruduk Inspektorat Sumenep, Soroti Pengawasan APBD, BUMD hingga Persoalan Lahan Dungkek

Rabu, 16 September 2026 - 19:40 WIB

Soegiarto Santoso: Pergantian Menkeu Harus Jadi Momentum Memperkuat Ekonomi Nusantara

Senin, 14 September 2026 - 21:28 WIB

Goes To School, KSOP IV Kalianget , Bekali Keselamatan Laut

Berita Terbaru