Dari 4 September 2026, Endi Normansyah Diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Babel, DPP Larang Penggunaan Atribut PWRI

- Editorial Team

Senin, 14 September 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG — GemparData.com,-  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK DPP PWRI Nomor 01.09/Ist/DPP PWRI/IX/2026 tentang Pencabutan Surat Keputusan DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP PWRI, Tommy Saputra, SH., MH., mengatakan keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil rapat DPP PWRI yang digelar di Jakarta pada 3 September 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Endi Normansyah dinyatakan diberhentikan sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak 4 September 2026.

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat DPP PWRI pada tanggal 3 September 2026 di Jakarta dan dituangkan dalam surat keputusan DPP PWRI,” ujar Tommy Saputra.

Menurut Tommy, pemberhentian tersebut dilakukan karena DPP PWRI menilai terdapat sejumlah pelanggaran organisasi yang dilakukan dalam menjalankan roda organisasi.

Dalam SK tersebut disebutkan sejumlah alasan, di antaranya dinilai tidak prosedural dalam menjalankan roda organisasi, bertindak arogan, tidak memiliki kantor sekretariat, tidak profesional dalam menjalankan organisasi, adanya mosi tidak percaya dari pengurus, serta pelanggaran terhadap AD/ART PWRI.

Baca Juga:  UMKM Pidie Genjot Program Kolaborasi GAMIES Dorong Ekonomi Rakyat Tumbuh Lebih Mandiri

“Hal tersebut dinilai dapat merusak citra organisasi PWRI,” jelas Tommy.

Lebih lanjut, Tommy menegaskan bahwa setelah keputusan pemberhentian tersebut berlaku, Endi Normansyah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan DPD PWRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

DPP PWRI juga menegaskan bahwa Endi Normansyah tidak diperkenankan memakai atau menggunakan segala bentuk atribut, nama, simbol maupun lambang PWRI setelah keputusan pemberhentian tersebut berlaku.

“Yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi memakai atau menggunakan segala atribut maupun nama, simbol atau lambang PWRI,” tegas Tommy Saputra.

Baca Juga:  Pimpin Apel dan Patroli KRYD, Sekaligus Luncurkan Layanan "HALO KAPOLRESTA", Begini Kata Kapolresta Sumenep

DPP PWRI meminta seluruh pihak dan jajaran organisasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk berpedoman pada keputusan tersebut serta menghormati mekanisme dan aturan organisasi yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, DPP PWRI menegaskan bahwa segala kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh Endi Normansyah setelah tanggal pemberhentian dan mengatasnamakan PWRI tidak lagi mewakili kepentingan maupun keputusan resmi DPP PWRI. ( PWRI )

Facebook Comments Box

Penulis : PWRI

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://gempardata.com/

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JANGAN HANYA WACANA SAJA, PRESIDEN AKAN STOP PASOKAN GAS KE SINGAPURA
OPERASI SIKAT SEMERU 2026: POLRESTA SUMENEP UNGKAP 9 KASUS DAN AMANKAN 10 TERSANGKA
HUT ke-5 PKN di Gunung Padang, Gede Pasek Bidik Pemilu 2029: “Kita Harus Berhasil
Paradigma Baru, Wujudkan Mako Lebih Bersih Dan Asri Melalui Green Policing , Begini Pesan Kapolresta Sumenep 
Aman, 235 Penumpang KM Sabuk Nusantara 91, Gegara Insiden Kebakaran Diatas Kapal, Begini Kata Kepala KSOP Kelas IV Kalianget 
Ageng Dendy Dorong Konsolidasi Pemuda, Satukan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045
Sehari Menjelang Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dapat Dua Kado Istimewa
PA GMNI Perkuat Wacana Kebangsaan, Pramono Anung Dijadwalkan Berorasi Hari Ini

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:23 WIB

JANGAN HANYA WACANA SAJA, PRESIDEN AKAN STOP PASOKAN GAS KE SINGAPURA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59 WIB

OPERASI SIKAT SEMERU 2026: POLRESTA SUMENEP UNGKAP 9 KASUS DAN AMANKAN 10 TERSANGKA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:25 WIB

HUT ke-5 PKN di Gunung Padang, Gede Pasek Bidik Pemilu 2029: “Kita Harus Berhasil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Paradigma Baru, Wujudkan Mako Lebih Bersih Dan Asri Melalui Green Policing , Begini Pesan Kapolresta Sumenep 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Aman, 235 Penumpang KM Sabuk Nusantara 91, Gegara Insiden Kebakaran Diatas Kapal, Begini Kata Kepala KSOP Kelas IV Kalianget 

Berita Terbaru