Amankan 102 Botol, Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Miras

- Editorial Team

Kamis, 3 September 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — gempardata.com/,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjual minuman keras.

Lokasi pertama berada di sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini, di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 2 botol minuman keras jenis Beer Singaraja.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik Taufik Ismail di Jalan Arya Wiraraja, termasuk Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 4 kardus, masing-masing berisi 25 botol plastik, dengan total 100 botol minuman keras jenis arak Bali.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut sebanyak 102 botol minuman keras, terdiri dari 2 botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Pimpin Apel HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Tekankan Pelayanan Humanis dan Kamseltibcarlantas

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sebagai bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga:  KAPOLRESTA SUMENEP PIMPIN  SERTIJAB PEJABAT UTAMA DAN KAPOLSEK " JAGA INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN DEDIKASI "

“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Humas polresta sumenep

Editor : Redaksi

Sumber Berita: gempardata.com

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sehari Menjelang Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dapat Dua Kado Istimewa
PA GMNI Perkuat Wacana Kebangsaan, Pramono Anung Dijadwalkan Berorasi Hari Ini
Soekarwo: Indonesia Emas 2045 Butuh Kepemimpinan Berintegritas dan Supremasi Hukum
Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah
Istiqomah, LSM GMBI Distrik Gresik Gelar Santunan Rutin Yatim dan Dhuafa
Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta Dalam Penanganan Perkara Narkotika, Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dengan Serius
Kapolresta Sumenep Gelar “Ngopi Bareng Masyarakat”, Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi Polisi Bersama Masyarakat
YUK, MERIAHKAN FESTIVAL TONG-TONG SE-MADURA DI PROSESI ARYA WIRARAJA

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Sehari Menjelang Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dapat Dua Kado Istimewa

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:28 WIB

PA GMNI Perkuat Wacana Kebangsaan, Pramono Anung Dijadwalkan Berorasi Hari Ini

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Soekarwo: Indonesia Emas 2045 Butuh Kepemimpinan Berintegritas dan Supremasi Hukum

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Istiqomah, LSM GMBI Distrik Gresik Gelar Santunan Rutin Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

Advetorial

Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:22 WIB