SUMENEP –Gempardata.com,- Tim Sat Samapta Polresta Sumenep saat melaksanakan patroli antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak tanpa merek . Minggu, malam (16/8/2026) .
Tepat pukul 22.00 WIB, Personel (3C) Untuk ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, langsung menyasar ke sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep hingga Kecamatan Bluto.
Kanit Patko Aiptu Sudarsono bersama personel Sat Samapta Polresta Sumenep pimpin langsung kegiatan Patroli Kamtibmas.
Saat patroli petugas menemukan seorang penjual yang diduga menjual minuman keras jenis arak tanpa merek di rumah milik SA di dan berhasil mengamankan sebanyak 51 botol arak tanpa merek sebagai barang bukti di Desa Aeng Bājā Kènèk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep,
Dari lokasi tersebut, Seluruh barang bukti (miras) dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep untuk diamankan sebelum dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin tidak hanya bertujuan mencegah tindak kriminalitas, tetapi juga menindak peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Tuturnya.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli preventif serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” imbuhnya.
Selama pelaksanaan patroli, situasi wilayah hukum Polresta Sumenep terpantau aman, lancar, dan kondusif.
Penulis : Humas polresta sumenep
Editor : Redaksi
Sumber Berita: gempardata.com









